7cloud.asia – Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus dan masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menolak usulan penetapan wilayah tersebut menjadi Taman Nasional,
Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, dan tentunya akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan yang sudah berlangsung secara lestari selama ratusan tahun.
Seperti diketahui seluas 119.779 hektare pegunungan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional. Lebih separuh dari luasan lahan ini merupakan wilayah adat Meratus.
Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan telah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum adanya Indonesia. Bagi Masyarakat Adat Meratus, hutan ibarat ibu tempat tersimpan obat-obatan dan sumber-sumber ekonomi.
Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus, mengatakan wilayah adat ini menjadi tempat mereka behuma (berladang red) dan bercocok tanam pagi.
“Jika wilayah adat kami dijadikan sebagai Taman Nasional, kemana lagi kami akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depan kami. Penetapan Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal dalam behuma,“ ujarnya.
Baca: Masyarakat Adat Dayak Meratus tolak rencana penetapan Taman Nasional Meratus
Jika Masyarakat Adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami’, tegas Anang Suriani.
WALHI Kalimantan Selatan juga menduga kuat penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tak lepas dari kepentingan penguasaan wilayah untuk memastikan bisnis tetap masuk ke pegunungan Meratus dengan mengabaikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan keselamatan lingkungan.
Selama ini pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit, daya rusaknya nyata terhadap ekosistem pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.
“Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan Taman Nasional akan semakin memperkuat penyingkiran rakyat,“ kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.
Masyarakat Adat Meratus sebenarnya telah melakukan perlindungan pegunungan Meratus sesuai dengan nilai-nilai hukum adat, pengetahuan tradisional dan telah mempraktikkannya selama ratusan tahun.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalsel, Rubi mengatakan, mestinya konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat tersebut diakui dan dilindungi oleh pemerintah, sebab konservasi ala masyarakat adat tersebut telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan dan pegunungan Meratus.
Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark
”Hal ini lah yang membuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” kata Rubi.
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.
Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.
“Hal-hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.
Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.
Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.
Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.
Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo

Leave a Reply