Tag: merokok

  • Tujuh Perubahan Positif pada Kesehatan Setelah Berhenti Merokok

    Tujuh Perubahan Positif pada Kesehatan Setelah Berhenti Merokok

    7cloud.asia – Buat Anda para perokok, tidak ada kata terlambat untuk berhenti merokok. Sedangkan bagi Anda yang bukan perokok, disarankan untuk tidak pernah mencoba merokok.

    Mengapa? Karena merokok akan meningkatkan kondisi kesehatan Anda secara drastis.

    Sebaliknya, merokok berpengaruh buruk pada kesehatan, Merokok antara lain dapat merusak jantung dan pembuluh darah, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke.

    Merokok juga meningkatkan risiko jenis kanker tertentu, di mana kanker paru-paru merupakan penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia.

    Sehingga mengurangi atau bahkan berhenti merokok kemungkinan akan turut mengurangi risiko kesehatan dan terpapar beberapa penyakit termasuk serangan jantung.

    Konsultan Pulmonologi Intervensi dan Pengobatan Tidur Yashoda Hospitals Hyderabad Viswesvaran Balasubramanian, menyebut ada tujuh perubahan positif pada tubuh setelah berhenti merokok.

    Baca Juga: Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun

    Berikut tujuh perubahan positif bagi kesehatan setelah berhenti merokok seperti dilansir Hindustan Times, Kamis (20/5/2024):

    1. Peningkatan sirkulasi
    Dalam 20 menit setelah berhenti merokok, tekanan darah dan detak jantung Anda turun, dan dalam waktu 12 jam, kadar karbon monoksida dalam darah kembali normal.

    Ini berarti sirkulasi meningkat, memberikan lebih banyak oksigen ke organ dan jaringan, yang dapat meningkatkan tingkat energi dan vitalitas secara keseluruhan.

    2. Fungsi paru-paru yang lebih baik
    Dalam beberapa minggu setelah berhenti merokok, fungsi paru-paru akan mulai membaik.

    Struktur kecil seperti rambut di paru-paru yang disebut silia mulai kembali berfungsi normal, membersihkan lendir dan kotoran dengan lebih efisien. Hal ini menyebabkan berkurangnya batuk dan sesak napas.

    3. Mengurangi risiko penyakit jantung
    Merokok merusak jantung dan pembuluh darah, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung.

    Ketika Anda berhenti merokok, risiko serangan jantung mulai menurun hanya dalam waktu 24 jam. Seiring waktu, risiko terus menurun, mendekati risiko bukan perokok.

    Baca Juga: PB IDI: Waspadai Penggunaan Zat Aditif pada Rokok

    4. Meningkatkan indera perasa dan penciuman
    Merokok menumpulkan indra perasa dan penciuman. Dalam beberapa hari setelah berhenti merokok, Anda mungkin memperhatikan bahwa makanan terasa lebih enak dan baunya lebih jelas.

    Hal ini dapat meningkatkan kenikmatan makanan dan berkontribusi pada pola makan yang lebih sehat.

    5. Kulit lebih sehat
    Merokok mempercepat penuaan kulit dan dapat menyebabkan kerutan dini dan kulit kusam. Ketika Anda berhenti, kulit mulai memperbaiki dirinya sendiri.

    Peningkatan sirkulasi berarti lebih banyak oksigen dan nutrisi mencapai kulit, sehingga membuat kulit tampak lebih sehat dan awet muda.

    6. Sistem kekebalan tubuh yang lebih kuat
    Merokok melemahkan sistem kekebalan tubuh, membuat Anda lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit.

    Berhenti merokok membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko infeksi pernafasan, seperti pilek dan flu.

    Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Jalan Malioboro Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

    7. Kesehatan mental yang lebih baik
    Merokok sering kali dikaitkan dengan stres dan kecemasan, dan meskipun dapat memberikan kesembuhan sementara, hal ini pada akhirnya memperburuk kondisi tersebut.

    Berhenti merokok dapat meningkatkan kesehatan mental dan rasa sejahtera yang lebih baik. Banyak orang melaporkan bahwa stres dan kecemasan mereka berkurang setelah berhenti merokok.

    Secara keseluruhan, berhenti merokok akan membawa perubahan positif pada tubuh, mulai dari peningkatan sirkulasi dan fungsi paru-paru hingga penurunan risiko penyakit jantung dan kesehatan mental yang lebih baik.

    Berhenti merokok memang menantang, namun dengan memutuskan berhenti merokok Anda akan merasakan manfaat yang sepadan untuk hidup yang lebih sehat dan bahagia.

    Sumber: Antaranews.com

  • Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut KJP dan KJMU Jika Penerimanya Terbukti Merokok

    Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut KJP dan KJMU Jika Penerimanya Terbukti Merokok

    7cloud.asia – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan pelajar yang kedapatan merokok bisa terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

    Sanksi pencabutan KJP dan KJMU ini diberlakukan untuk siswa yang terbukti merokok, baik  rokok konvensional maupun elektrik.

    “Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

    Tak hanya pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga mengatakan akan mencabut KJP dan KJMU pelajar yang melakukan tawuran, menggunakan narkoba, dan melakukan judi online (judol).

    Baca: Pro kontra larangan penjualan rokok ketengan

    Heru menyoroti Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya suka merokok. Di mana jumlah perokok di Indonesia lebih dari 65 juta orang, di bawah India dan Cina.

    Tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat, kebiasaan merokok menyebabkan perubahan ekonomi kesehatan di indonesia. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,9- 20 triliun per tahun.

    Oleh sebab itu, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun orang tua harus tegas dan mengawasi para siswa agar tidak merokok.

    Heru menjelaskan DKI Jakarta memiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP. Bahkan di tahun ini, anggarannya ditambahkan sebanyak Rp200 miliar.

    Baca: Biaya kesehatan akibat rokok

    Dengan anggaran sebesar itu, Heru tak ingin anggaran tersebut tidak diberikan tepat sasaran dan tak digunakan dengan semestinya.

    Sehingga Heru berharap semua pihak perlu bersama-sama mengawal dan mengasi anak-anak agar dapat berprestasi.

    “Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru.

    Sumber:Antaranews.com

  • Pemerintah Inggris Pertimbangkan untuk Melarang Merokok di Area Luar Ruangan

    7cloud.asia – Pemerintah Inggris sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperluas larangan merokok ke area luar ruangan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

    Akan tetapi, industri jasa pelayanan, seperti restoran dan pub, menilai langkah itu akan membuat semakin banyak bisnis terpaksa tutup.

    Selama dua dekade sudah merokok di dalam ruangan menjadi tindakan ilegal di Inggris. Kini, pemerintah Inggris ingin memperluas larangan itu, bukan hanya di area dalam ruangan pub dan restoran, tapi juga di area luar ruangannya.

    Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan pada 29 Agustus lalu bahwa pemerintahnya sedang mempertimbangkan secara serius langkah itu.

    “Saya ingin mengawali ini dengan mengingatkan semua bahwa lebih dari 80.000 orang kehilangan nyawa mereka setiap tahunnya karena merokok. Itu adalah kematian yang bisa dicegah,“ ujarnya.

    Ia menambahkan, merokok adalah beban yang besar bagi Layanan Kesehatan Nasional (NHS). Dan tentu saja, beban bagi para wajib pajak. Jadi, ya, kami akan membuat keputusan mengenai hal ini. Rincian lebih lengkapnya akan disampaikan nanti.

    Sementara, Action on Smoking and Health (ASH), sebuah kelompok lobi antitembakau di Inggris, mengatakan bahwa dalam 12 bulan pertama setelah larangan merokok di dalam ruangan diberlakukan, jumlah pasien rawat inap akibat serangan jantung berkurang 1.200.

    Kondisi ini menghasilkan penghematan pengeluaran NHS hingga 8,4 juta poundsterling atau sekitar Rp171,2 miliar).

    Baca: Perubahan positif setelah berhenti merokok

    Kelompok itu juga mengklaim bahwa dalam tiga tahun, diperkirakan jumlah anak yang dirawat di rumah sakit akibat asma berkurang 7.000.

    Deborah Arnott, kepala eksekutif kelompok tersebut, mengatakan ada alasan kuat untuk memperluas larangan merokok.

    Merokok, ujarnya, masih menjadi penyebab utama kematian dini dan menjadi penyebab dari separuh perbedaan harapan hidup sehat antara si kaya dan si miskin di masyarakat.

    “Kerugian ekonomi di Inggris saja mencapai lebih dari 21 miliar [poundsterling]. Semakin banyak yang bisa kita lakukan untuk mengakhiri kebiasaan merokok, semakin baik pula kesehatan dan kesejahteraan semua orang,” ujarnya.

    Akan tetapi, bagi industri jasa pelayanan, perluasan larangan merokok akan membawa bencana bagi bisnis mereka.

    Michael Kill, kepala eksekutif Night Time Industries Association, mengatakan, “Ini sedikit mengejutkan sistem. Saya rasa semua orang sudah sadar, terutama pengelola pub, bar dan restoran, dengan berita bahwa larangan akan diperluas atau berpotensi diperluas.“

    “Dan mengingat keadaan keuangan saat ini, ada kekhawatiran besar bahwa peluang [berbisnis] taman bir (beer garden) atau teras-teras yang sudah dipercantik semenjak pandemi akan berada di bawah kendali legislatif yang baru.”

    Selain itu, pub di seantero Inggris telah berinvestasi pada area luar ruangan untuk mengakomodasi pengunjung, baik yang merokok maupun yang tidak.

    Baca: Dilarang merokok di Kawasan Malioboro

    Salah satu pemilik pub, Geoff Troughton, mengungkapkan keberatannya. Kami, ujarnya para pemilik pub) menghabiskan banyak waktu, usaha dan uang menyiapkan area luar ruangan (outdoor), area berpeneduh, area berpenghangat.

    ”Satu hal yang pasti, yaitu ketika dan jika aturan ini berlaku, semakin banyak pub akan tutup.” ujarnya.

    Masyarakat Inggris punya tanggapan yang beragam terkait rencana larangan merokok di luar ruangan tersebut.

    “Saya menyambut baik hal itu, karena dampak [buruk] merokok pasif,” kata seorang warga.

    “Sedikit disayangkan, tapi jika itu aturannya, saya rasa Anda harus mematuhinya,” ujar warga lainnya.

    Warga lainnya berkomentar, “Kita harus menoleransi beberapa hal sampai batas tertentu. Selain itu, saya rasa kita hidup di dunia yang bebas, dan saya rasa orang-orang seharusnya diizinkan merokok di luar ruangan.”

    Meskipun larangan itu belum pasti, tampaknya pemerintah Inggris ingin masyarakat meninggalkan kebiasaan merokok di tempat terbuka.

    Sumber:VOAIndonesia

  • Uni Eropa Dorong Pelarangan Merokok dan ‘Vaping’ di Ruang Terbuka

    Uni Eropa Dorong Pelarangan Merokok dan ‘Vaping’ di Ruang Terbuka

    7cloud.asia – Negara-negara Uni Eropa, Selasa (3/12/2024), akan mendorong aturan anti-merokok yang lebih ketat, termasuk larangan merokok dan vaping di area ruang terbuka seperti taman bermain dan teras kafe.

    Para menteri kesehatan dari 27 negara anggota Uni Eropa dijadwalkan bertemu di Brussels, Belgia untuk membahas aturan tegas mengenai asap rokok, yang akan dirumuskan menjadi rekomendasi.

    Menurut sumber diplomatik, rekomendasi itu kemungkinan besar akan disepakati meskipun adanya perbedaan pandangan politik terkait isu itu sebagaimana yang terjadi pada pekan lalu saat Parlemen Eropa menentang usulan serupa.

    Namun, rekomendasi yang akan ditelurkan tersebut tidak akan mengikat mengingat isu kesehatan merupakan ranah masing-masing negara.

    Rekomendasi tersebut memberikan gambaran kebijakan yang dapat diambil pemerintah di masa depan untuk menekan angka kematian dan penyakit akibat asap rokok.

    Setelah usulan awal Komisi Eropa pada September lalu, sebuah draf dokumen disusun yang berisi seruan terhadap negara-negara Uni Eropa untuk memperluas pembatasan rokok.

    Hal ini mencakup “produk-produk baru” seperti perangkat tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik, yang semakin digandrungi anak muda.

    Pemerintah diminta untuk memberikan perlindungan efektif terkait aerosol yang dihasilkan dari perangkat tersebut di ruang-ruang tertutup seperti kantor dan gedung publik.

    Perlindungan semacam itu juga harus diberikan di beberapa area luar ruangan, menurut draf itu.

    Dalam praktiknya, pelarangan merokok itu akan berlaku di tempat-tempat publik seperti kolam renang, pantai, kebun binatang, bar yang terletak di atas atap bangunan, dan teras restoran.

    Dorongan pelarangan merokok dan vaping muncul karena Uni Eropa berencana mengurangi jumlah perokok dari sekitar 25 persen saat ini menjadi kurang dari lima persen pada 2040, sebagai bagian dari “Rencana Pemberantasan Kanker”.

    Penggunaan tembakau diperkirakan menyebabkan lebih dari delapan juta kematian di seluruh dunia setiap tahun.

    Jumlah ini termasuk sekitar 1,3 juta non-perokok yang terpapar asap rokok, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Parlemen Eropa pada minggu lalu melakukan pemungutan suara untuk menentang resolusi tentang subjek yang sama, setelah anggota parlemen di sayap kanan meloloskan amandemen untuk membedakan antara produk tembakau tradisional dan perangkat elektronik.

  • Aturan Larangan Merokok di Ruang Publik di Jakarta Akan Dituangkan dalam Perda

    7cloud.asia – Peraturan gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dinilai tak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik.

    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menilai, pelarangan merokok seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga perlu melibatkan aspek kesehatan sebagai penguat aturan.

    “Harusnya mungkin peraturan daerah tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5/2025).

    Saat ini, DPRD DKI tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat ketentuan yang sudah ada.

    Baca: Razia kawasan bebas rokok di Jakarta

    Rany menyebut, pembahasan ini bertujuan memperjelas sanksi, mekanisme penegakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.

    Sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda KTR yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang-ruang publik.

    “Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” jelas Rany.

    Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan bahwa saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok.

    Baca: Upaya sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

    Rano berharap, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera disetujui oleh DPRD, sehingga dapat disahkan dan diberlakukan.

    “Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” ucap Rano.

    Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif.

    Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk zat karsinogenik yang meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan penyakit paru-paru kronis.

  • RUKKI: Indonesia Tergolong Longgar dalam Menangani Anak Perokok

    7cloud.asia – Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, namun pihaknya menemukan berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum.

    UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah diimplementasikan.

    “Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina.

    Sikap pemerintah ini sejalan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Di mana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara.

    Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).

    Baca: Uni Eropa dorong pelarangan merokok dan ‘vaping’ di ruang terbuka

    Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.

    “Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.

    Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di SMA 1 Cimarga tidak tepat dan tidak menentuh permasalahan yang mendasarinya.

    Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.

    Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut.

    Baca: Inggris pertimbangkan untuk melarang merokok di area luar ruangan

    Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

    “Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

    Sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, persentase perokok mencapai 29,4 persen pada dewasa (di atas rata-rata nasional 27 persen) dan 9,4 persen pada anak 10-18 tahun (di atas rata-rata nasional 7,4 persen) pada Survei Kesehatan Indonesia 2023.

    Menurut Nina, melihat data-data di atas seharusnya Gubernur Banten malu dengan kasus ini dan segera melakukan langkah produktif untuk menangani masalah merokok di sekolah.

    Lebih jauh, Nina menganggap bahwa kasus serupa akan terus terjadi jika pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berkomitmen dengan menjalankan regulasi perlindungan masyarakat dari rokok.

    Baca: Tujuh perubahan positif pada kesehatan setelah berhenti merokok

    Secara prinsip, anak yang merokok adalah korban dari lemahnya penegakan regulasi pengendalian tembakau.

    Cukai hasil tembakau sendiri dalam dua tahun berjalan ini tidak naik tarifnya. Kalaupun naik rata-rata hanya 10 persen yang tidak berpengaruh pada kenaikan harga rokok di pasaran.

    Apalagi anak-anak masih bisa membeli secara batangan yang sekali lagi adalah kelalaian pemerintah karena sebenarnya aturan larangan penjualan batangan sudah ada.

    “Jadi, anak terus menjadi korban kelalaian pemerintah dalam penegakan regulasi, yang lalu dimanfaatkan industri dalam mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mulai sekarang, stop normalisasi produk adiktif rokok dan industrinya, apalagi di lingkungan sekolah!” tegasnya.

    Terakhir, Gina menegaskan bahwa sepanjang Pemerintah tidak menyentuh akar persoalan yang struktural khususnya berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan pengendalian produk tembakau maka sepanjang itulah permasalahan serupa akan terus terulang.

    Diamnya pemerintah dengan membiarkan berbagai celah hukum dan absennya penegakan hukum sama saja dengan Pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM.

    Untuk itu, Koalisi menegaskan kembali, pengendalian konsumsi rokok melalui implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif dan menetapkan cukai rokok yang tinggi sangat mendesak agar tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban dan kecanduan.