7cloud.asia – Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, namun pihaknya menemukan berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum.
UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah diimplementasikan.
“Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina.
Sikap pemerintah ini sejalan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Di mana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara.
Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).
Baca: Uni Eropa dorong pelarangan merokok dan ‘vaping’ di ruang terbuka
Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.
“Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.
Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di SMA 1 Cimarga tidak tepat dan tidak menentuh permasalahan yang mendasarinya.
Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.
Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut.
Baca: Inggris pertimbangkan untuk melarang merokok di area luar ruangan
Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.
“Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.
Sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, persentase perokok mencapai 29,4 persen pada dewasa (di atas rata-rata nasional 27 persen) dan 9,4 persen pada anak 10-18 tahun (di atas rata-rata nasional 7,4 persen) pada Survei Kesehatan Indonesia 2023.
Menurut Nina, melihat data-data di atas seharusnya Gubernur Banten malu dengan kasus ini dan segera melakukan langkah produktif untuk menangani masalah merokok di sekolah.
Lebih jauh, Nina menganggap bahwa kasus serupa akan terus terjadi jika pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berkomitmen dengan menjalankan regulasi perlindungan masyarakat dari rokok.
Baca: Tujuh perubahan positif pada kesehatan setelah berhenti merokok
Secara prinsip, anak yang merokok adalah korban dari lemahnya penegakan regulasi pengendalian tembakau.
Cukai hasil tembakau sendiri dalam dua tahun berjalan ini tidak naik tarifnya. Kalaupun naik rata-rata hanya 10 persen yang tidak berpengaruh pada kenaikan harga rokok di pasaran.
Apalagi anak-anak masih bisa membeli secara batangan yang sekali lagi adalah kelalaian pemerintah karena sebenarnya aturan larangan penjualan batangan sudah ada.
“Jadi, anak terus menjadi korban kelalaian pemerintah dalam penegakan regulasi, yang lalu dimanfaatkan industri dalam mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mulai sekarang, stop normalisasi produk adiktif rokok dan industrinya, apalagi di lingkungan sekolah!” tegasnya.
Terakhir, Gina menegaskan bahwa sepanjang Pemerintah tidak menyentuh akar persoalan yang struktural khususnya berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan pengendalian produk tembakau maka sepanjang itulah permasalahan serupa akan terus terulang.
Diamnya pemerintah dengan membiarkan berbagai celah hukum dan absennya penegakan hukum sama saja dengan Pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM.
Untuk itu, Koalisi menegaskan kembali, pengendalian konsumsi rokok melalui implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif dan menetapkan cukai rokok yang tinggi sangat mendesak agar tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban dan kecanduan.
Leave a Reply