Tag: militer

  • Dampak Psikologis Revisi UU TNI: Disorientasi Identitas Sipil dan Normalisasi Otoritarianisme

    Dampak Psikologis Revisi UU TNI: Disorientasi Identitas Sipil dan Normalisasi Otoritarianisme

    7cloud.asia – Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan dalam sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

    Pascareformasi 1998, Indonesia seperti mendapatkan harapan baru untuk menjadi negara demokrasi dengan dihapusnya dwifungsi ABRI.

    Pemisahan peran antara militer dan sipil menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif.

    Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali ke baraknya sebagai alat pertahanan negara.

    Sialnya, saat ini terlihat indikasi sinyal gelap, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR. Bayang-bayang Orde Baru kembali mencuat.

    Setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.

    Dampak pertama, yakni memicu sentimen ketidakamanan sosial telah diulas dalam tulisan sebelumnya. Dalam artikel kali ini akan diulas tiga dampak lainnya.

    Disorientasi identitas sipil
    Militerisasi ruang publik berisiko mengaburkan peran dan identitas warga negara sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom.

    Ketika warga terbiasa diperintah, dikontrol, atau dikondisikan dalam suasana militeristik, maka identitas sebagai subjek politik yang kritis, partisipatif, dan deliberatif melemah. Hal ini juga dapat dilihat melalui penjelasan political efficacy.

    Political efficacy merujuk pada sejauh mana individu merasa mampu memahami politik (internal efficacy) dan sejauh mana mereka percaya bahwa sistem politik akan merespons aspirasi mereka (external efficacy).

    Baca: UU TNI yang baru dapat memicu ketidakamanan sosial

    Ketika warga terus-menerus hidup dalam bayang-bayang kekuasaan koersif yang menekankan kepatuhan dan kontrol, maka rasa percaya diri untuk memahami isu-isu politik maupun keberanian untuk menyuarakan pendapat akan terkikis.

    Akibatnya, partisipasi publik tidak lagi didasarkan pada kesadaran politik, melainkan pada kepasrahan atau bahkan apatisme.

    Demokrasi sejati memerlukan warga negara yang merasa dirinya sebagai aktor politik yang bermakna, bukan sekadar objek yang dikendalikan oleh negara.

    Namun, jika warga merasa bahwa suara mereka tidak akan berdampak, atau bahwa proses politik adalah ranah eksklusif elit atau militer, maka mereka akan cenderung menarik diri dari ruang publik.

    Akibatnya, masyarakat bisa mengalami kebingungan nilai: apakah harus menjadi warga sipil yang berdaulat atau hanya objek yang patuh pada kekuasaan?

    Secara psikologis, disorientasi identitas sipil yang terjadi akibat militerisasi ruang publik dapat dijelaskan melalui teori Internalized Oppression (David & Derthick, 2014) .

    Teori ini menjelaskan bagaimana individu atau kelompok yang hidup dalam struktur kekuasaan hierarkis dan represif cenderung menginternalisasi nilai-nilai dominan dan menyesuaikan perilakunya untuk bertahan.

    Jika berlanjut, fenomena ini berbahaya karena menciptakan masyarakat yang terbiasa diperintah daripada berdialog. Alhasil demokrasi pun berubah menjadi formalitas belaka—kosong dari daya kritis yang hidup.

    Baca: UU TNI yang baru dinilai akan membunuh demokrasi

    Mewajarkan otoritarianisme
    Ketika sistem kekuasaan dibangun atas hierarki dan sitem khas militer, masyarakat cenderung menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Hal ini dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas.

    Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kemampuan individu untuk bertindak, membuat pilihan, dan memperjuangkan perubahan sosial karena terbiasa mengikuti komando penguasa.

    Fenomena internalisasi nilai-nilai otoritarian ini dapat dilihat secara nyata dalam konteks Korea Selatan pada masa pemerintahan militer Park Chung-hee (1961–1979).

    Selama periode tersebut, struktur kekuasaan yang kaku dan berbasis hierarki militer tidak hanya mendisiplinkan institusi pemerintahan, tetapi juga meresap ke dalam budaya kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat.

    Generasi yang tumbuh dalam sistem ini cenderung mengutamakan kepatuhan dan menghindari konflik daripada kebebasan berpikir atau partisipasi kritis.

    Masyarakat menjadi terbiasa menerima perintah dari atas tanpa mempertanyakan legitimasi kebijakan. Ruang untuk mendorong perubahan sosial pun semakin sempit.

    Hal serupa juga terlihat dalam konteks Chili di bawah rezim militer Augusto Pinochet (1973–1990). Militerisasi kehidupan sipil tidak hanya berdampak pada pelanggaran HAM secara langsung, tetapi juga menanamkan ketakutan psikologis yang mengakar dalam kesadaran kolektif masyarakat.

    Banyak warga sipil belajar untuk “diam” sebagai mekanisme bertahan hidup, karena ekspresi politik atau aktivisme dapat berujung pada pengawasan, intimidasi, atau penghilangan paksa.

    Baca: BEM SI serukan aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

    Dalam iklim seperti itu, kepercayaan diri masyarakat untuk memengaruhi kebijakan atau memperjuangkan perubahan sosial melemah drastis.

    Bahkan setelah transisi demokrasi, sisa trauma psikologis dan pola pikir otoritarian masih terbaca dalam budaya politik yang cenderung konservatif, penuh kehati-hatian, dan minim keberanian untuk menggugat struktur kuasa.

    Memantik kekerasan dan degradasi empati
    Ruang publik yang dikuasai militer rentan menumbuhkan kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik, baik secara simbolik maupun fisik.

    Ketika masyarakat terbiasa melihat tindakan represif sebagai hal “wajar demi ketertiban”, maka empati terhadap korban represi akan menurun, melemahkan solidaritas sosial, dan mengikis sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural yang dialami kelompok rentan.

    Dalam jangka panjang, proses ini mengikis kemampuan manusia untuk merasakan empati terhadap korban. Dampaknya, toleransi terhadap pelanggaran HAM akan menguat.

    Berdasarkan konsep moral disengagement, manusia dapat membenarkan tindakan tidak etis sebagai sesuatu yang sah dalam konteks tertentu, seperti demi “keamanan nasional” atau “stabilitas sosial.”

    Akibatnya, solidaritas sosial melemah karena masyarakat tidak lagi melihat korban sebagai “sesama manusia” yang layak dibela, tetapi sebagai “gangguan ketertiban” yang bisa diabaikan.

    Ini menciptakan masyarakat yang secara psikologis tumpul terhadap ketidakadilan), serta cenderung permisif terhadap kekuasaan koersif.

    Jika ini dibiarkan, kita bukan hanya mundur ke masa lalu yang kelam, tetapi juga sedang menciptakan generasi baru yang kehilangan keberanian untuk bersuara dan terbiasa menyaksikan kekerasan sebagai hal yang lumrah.

    Pertarungan kita hari ini bukan sekadar soal menolak militerisasi, tetapi soal menyelamatkan jiwa demokrasi kita yang hanya bisa hidup jika masyarakatnya berpikir bebas, berani berbeda, dan tetap peduli pada sesama.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan (Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)

  • DPR Kecam Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo

    DPR Kecam Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Abdullah menyesalkan dugaan intimidasi oleh anggota Babinsa Koramil Ngaliyan, Kelurahan Tambakaji, Sertu Rokiman, terhadap Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

    Abdullah mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati kebebasan akademik dan supremasi sipil, termasuk TNI. Terlebih, acara tersebut digelar di lingkungan kampus.

    “Terkait peristiwa di UIN Walisongo itu, saya ingin menyampaikan bahwa kebebasan akademik, HAM dan supremasi sipil adalah prinsip demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk TNI,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

    Intimidasi tersebut terjadi saat KSMW bersama Forum Teori dan Praktik Sosial (FTPS) tengah menggelar diskusi bertajuk ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer Bagi Kebebasan Akademik’ di samping Auditorium 2 Kampus III UIN Walisongo pada Senin (14/4/2025).

    Menurut informasi, terdapat perbedaan pandangan dari panitia diskusi dan TNI terkait kedatangan Sertu Rokiman yang sempat bertanya soal identitas panitia dan peserta diskusi.

    Panitia dan peserta diskusi menilai kedatangan dan sikap Sertu Rokiman sebagai bentuk intimidasi. Sebab saat ditanya balik soal identitas Sertu Rokiman, yang bersangkutan tidak menjawabnya.

    Baca: Personel TNI mulai masuk ranah Perguruan Tinggi

    Usai kejadian tersebut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan sikap Sertu Rokiman bukan bentuk intimidasi, melainkan monitoring wilayah yang menjadi tugas Babinsa.

    Brigjen Wahyu juga menyebut bahwa adanya dugaan intimidasi aparat militer terhadap kegiatan diskusi akademik di Kampus III UIN Walisongo Semarang tidak benar.

    Abdullah menilai, perbedaan pandangan dari mahasiswa dan Kadispenad bukanlah bentuk miskomunikasi. Menurutnya, peristiwa yang dialami mahasiswa UIN Walisongo Semarang itu termasuk bentuk intimidasi terselubung.

    “Ini bukan sebagai bentuk miskomunikasi rasanya. Bisa dibilang peristiwa ini adalah intimidasi terselubung yang dapat menciptakan iklim ketakutan dan juga mengancam kebebasan berpikir dan bersikap kritis mahasiswa,” tutur Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI tersebut.

    “Yang saya dengar juga ada peserta gelap saat diskusi yang tidak mau membuka identitas, dan Babinsa juga tidak hadir rutin atau mendatangi diskusi-diskusi sebelumnya yang diselenggarakan oleh mahasiswa,” sambung Politisi PKB ini.

    Baca: Gugatan uji materi UU TNI diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    Abduh menegaskan bahwa kampus bukanlah barak, namun benteng dari kebebasan akademik yang mesti menjadi ruang aman untuk mahasiswa berpikir, berdiskusi, dan berpendapat tanpa rasa takut.

    Dia mendukung mahasiswa untuk tetap kritis sesuai koridor akademis dan mengajak semua civitas akademika, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk tetap kritis dan solid dalam menjaga independensi kampus.

    Sebagai anggota Komisi yang membidangi hukum itu, Abdullah mendorong agar Komisi I DPR memanggil jajaran TNI sebagai mitranya melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat untuk meminta pertanggungjawaban.

    Langkah ini sekaligus untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi di lingkungan kampus, khususnya di UIN Walisongo Semarang.

    “Dalam rapat nanti, mesti diingatkan kembali terkait reformasi TNI bahwa tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Militerisasi dan Impunitas Mengancam Masa Depan Demokrasi

    Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Militerisasi dan Impunitas Mengancam Masa Depan Demokrasi

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai selama 10 bulan pemerintahan Prabowo Subianto, relasi sipil-militer di Indonesia menunjukkan kemunduran.

    Penguatan kelembagaan dan peran militer, disertai pembangunan infrastruktur militer yang memperluas pengaruhnya di ruang sipil, sementara ruang pengawasan sipil semakin menyempit, berpotensi memperburuk masalah impunitas di tubuh militer.

    Situasi ini tentu tidak berada dalam ruang yang kosong. Pengembangan organisasi militer itu seharusnya hanya menjadi kelanjutan dari bagaimana Pemerintah membangun orientasi pertahanan, kebijakan postur dan strategi pertahanannya dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

    Namun, semenjak masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto tidak pernah menyusun Strategic Defence Review dan juga membuat buku putih pertahanan sebagai sebuah cetak biru arah kebijakan pertahanan Indonesia.

    Koalisi menilai cetak biru ini penting, mengingat membangun kekuatan pertahanan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan tergesa untuk menghindari penyimpangan dan subyektivitas tertentu.

    Pengembangan struktur dan organisasi ini, khususnya penambahan 6 komando teritorial baru, menunjukkan orientasi pertahanan masih mengacu pada dinamika di dalam negeri (inward looking) dan belum melihat sebuah kebutuhan untuk mengurai dinamika dan perkembangan global (outward looking).

    Apalagi penambahan struktur Komando teritorial tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan semangat dalam UU TNI. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI seharusnya membuat struktur komando teritorial mengalami restrukturisasi atau dikurangi.

    Sayangnya, kini yang terjadi adalah ditambah bukan dikurangi dan ini adalah sebuah masalah.

    Apalagi di dalam UU TNI di bagian penjelasan, jelas dikatakan bahwa gelar kekuatan TNI tidak boleh mengikuti dan menduplikasi struktur pemerintah sipil.

    Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai bahwa langkah politik Presiden Prabowo dalam mengembangkan organisasi militer merupakan wujud nyata penguatan corak militer, sekaligus mencerminkan self-fulfilling prophecy sebagaimana telah diprediksi sejak awal pemerintahannya.

    Dalam pernyataannya yang dirilis pada Minggu (10/8/2025) Koalisi menganalisis bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah:

    Pertama, tata kelola organisasi militer semakin bersifat pragmatis dan hanya berorientasi pada kepentingan elite militer.

    Penambahan struktur dan pengembangan organisasi dilakukan semata-mata untuk mengatasi penumpukan jumlah perwira menengah dan tinggi di tubuh TNI yang berlebih, tanpa mempertimbangkan implikasi dan dampaknya terhadap beban anggaran negara.

    Kebijakan ini juga tidak dilandasi postur dan strategi pertahanan baru yang ideal serta berorientasi pada nilai-nilai demokrasi.

    Selain itu, penambahan infrastruktur militer akan membutuhkan perekrutan personel baru yang justru berpotensi semakin memperburuk tata kelola sumber daya manusia di lingkungan militer.

    Kedua, kebijakan ini akan memicu pembengkakan anggaran pertahanan. Pengembangan organisasi berimplikasi pada meningkatnya beban belanja di sektor pertahanan, sementara selama ini anggaran pertahanan sudah terbebani oleh belanja rutin dan operasional.

    Akibatnya, pemenuhan kebutuhan prioritas seperti modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi semakin sulit.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas peran militer di ranah non-militer. Pembentukan 100 batalyon teritorial, 20 brigade teritorial pembangunan, serta pengelolaan komponen cadangan akan melemahkan kapasitas institusi sipil dalam tata kelola pemerintahan negara.

    Kebijakan ini sekaligus menggerus profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    Selain itu, penetapan pengembangan postur baru militer tersebut dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, di mana terdapat persoalan lain yaitu penganugerahan terhadap individu yang kami nilai bermasalah.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan kenaikan pangkat kehormatan Letnan Jenderal kepada Mayjen TNI (Purn) Chairawan K. Nusyirwan.

    Padahal, Chairawan adalah mantan Komandan Grup IV Kopassus pada 1997–1998, yang namanya muncul dalam kesaksian sidang sebagai sosok yang diduga memerintahkan penculikan aktivis pro-demokrasi oleh Tim Mawar, meskipun ia tidak pernah diadili atas tuduhan tersebut.

    Jakarta, 10 Agustus 2025
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

  • Kritik Penambahan Kodam, Koalisi Sipil: Anggaran Pertahanan Harusnya Diprioritaskan untuk Modernisasi Alutsista

    Kritik Penambahan Kodam, Koalisi Sipil: Anggaran Pertahanan Harusnya Diprioritaskan untuk Modernisasi Alutsista

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengritik langkah politik Presiden Prabowo dalam mengembangkan organisasi militer.

    Kebijakan ini dinilai merupakan wujud nyata penguatan corak militer, sekaligus mencerminkan self-fulfilling prophecy sebagaimana telah diprediksi sejak awal pemerintahannya.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (10/8/2025) Koalisi Sipil menganalisis bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah:

    Pertama, tata kelola organisasi militer semakin bersifat pragmatis dan hanya berorientasi pada kepentingan elite militer.

    Penambahan struktur dan pengembangan organisasi dilakukan semata-mata untuk mengatasi penumpukan jumlah perwira menengah dan tinggi di tubuh TNI yang berlebih, tanpa mempertimbangkan implikasi dan dampaknya terhadap beban anggaran negara.

    Baca: Koalisi sipil ingatkan militerisasi mengancam masa depan demokrasi

    Kebijakan ini juga dinilai tidak dilandasi postur dan strategi pertahanan baru yang ideal serta berorientasi pada nilai-nilai demokrasi.

    Selain itu, penambahan infrastruktur militer akan membutuhkan perekrutan personel baru yang justru berpotensi semakin memperburuk tata kelola sumber daya manusia di lingkungan militer.

    Kedua, kebijakan ini akan memicu pembengkakan anggaran pertahanan. Pengembangan organisasi berimplikasi pada meningkatnya beban belanja di sektor pertahanan, sementara selama ini anggaran pertahanan sudah terbebani oleh belanja rutin dan operasional.

    Akibatnya, pemenuhan kebutuhan prioritas seperti modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi semakin sulit.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas peran militer di ranah non-militer. Pembentukan 100 batalyon teritorial, 20 brigade teritorial pembangunan, serta pengelolaan komponen cadangan akan melemahkan kapasitas institusi sipil dalam tata kelola pemerintahan negara.

     

    Baca: RUU TNI memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi dan militerisme

    Langkah ini juga akan menggerus profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak
    Presiden Prabowo untuk menghentikan ekspansi struktur komando teritorial yang tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan UU TNI.

    “Pemerintah harus membatalkan penambahan enam komando teritorial baru dan restrukturisasi harus diarahkan pada pengurangan struktur yang menduplikasi organisasi pemerintah sipil,” demikian Koalisi dalam pernyataannya.

    Kebijakan pertahanan harus berbasis pada Strategic Defence Review dan Buku Putih Pertahanan yang disusun secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan pertahanan nasional jangka panjang, bukan kepentingan elite militer.

    “Pemerintah seharusnya memprioritaskan anggaran pertahanan untuk modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit, bukan pembengkakan struktur birokrasi militer,” imbuh pernyataan tersebut.

    Baca: Purnawirawan TNI sebut usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    Koalisi mendesak agar seluruh kebijakan pengembangan organisasi militer dianalisis secara ketat dari segi efisiensi anggaran.

    Pengembangan organisasi TNI harusnya fokus pada peningkatan kapasitas pertahanan yang profesional dan responsif terhadap ancaman global, bukan pada penyerapan perwira berlebih atau pembentukan unit yang memperluas peran militer di ranah sipil.

    Koalisi juga mendesak Prabowo untuk membatalkan pemberian penghargaan kepada individu yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat.

    Pemerintah harus memastikan bahwa setiap penganugerahan pangkat kehormatan dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak integritas dan kepatuhan terhadap prinsip HAM.

    “Pemberian pangkat kehormatan kepada Chairawan K. Nusyirwan bertentangan dengan komitmen negara terhadap penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998, serta berpotensi memperburuk impunitas di tubuh militer,” demikian Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan menutup pernyataan mereka.

     

  • Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    7cloud.asia – Proses hukum Delpedro dan kawan-kawan kini memasuki babak baru setelah penolakan gugatan pra peradilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Masyarakat jangan takut dengan tindakan represif seperti itu.

    Peneliti sekaligus aktivis perempuan, Sri Palupi menjelaskan tindakan represif seperti ini sudah dapat diduga sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden.

    “Sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden kan sebagai sebuah kemunduran. Dia mengembalikan dwifungsi TNI, malah multifungsi TNI. Militerisme sampai merambah di semua lini, di semua sektor, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas Sri Palupi kepada 7cloud.asia.

    Menurutnya tindakan represif yang dilakukan negara terhadap masyarakat yang mengeluarkan pendapatnya adalah hal serius dan harus dilawan.

    Baca: Indonesia Kini Menuju Fase Fasisme

    Saat ini kondisi negara dalam kepemimpinan Prabowo tidak dalam keadaan baik-baik saja dan tengah menuju pada sistem otoritarianisme.

    Berbagai indikator dapat dilihat dalam pemerintahan Prabowo. Salah satunya pemerintah menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan.

    Selain itu rezim otoriter sangat mudah memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka. Hukum dibuat bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.

    Baca: Gugatan Pra Peradilan Delpedro, dkk Ditolak, Bukti Represif Negara

    Fakta-fakta tersebut tidak saja sebagai indikator otoritarianisme, tetapi juga mengindikasikan kondisi masa depan Indonesia Gelap.

    “Presiden justru memberi indikasi dan bukti-bukti Indonesia Gelap yang selama ini disangkal. Tapi justru memberikan bukti-bukti bahwa benar Indonesia gelap di bawah kepemimpinannya,” jelas mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998.

    Karena itu, masyarakat sipil saat ini perlu mengkonsolidasikan diri, menyusun strategi dalam menghadapi kekuatan militer yang digunakan oleh Prabowo.

    “Otoritarianisme nggak suka dengan kebisingan, maka terus saja ngomong, bicara. Kalau tidak, dia akan berhasil membungkam. Harus melawan secara cerdik,” tutupnya.   

  • Buruh Turun ke Jalan: MBG Disorot, DPR Didesak Hentikan Ketidakadilan Upah

    Buruh Turun ke Jalan: MBG Disorot, DPR Didesak Hentikan Ketidakadilan Upah

    7cloud.asia – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Bersama Buruh dan Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.

    Sejak pagi, massa buruh dari wilayah Jabodetabek dan berbagai daerah datang secara bergelombang dan memadati jalanan di sekitar kompleks parlemen.

    Aksi ini tidak hanya diikuti buruh formal, tetapi juga melibatkan pekerja sektor informal, petani, nelayan, mahasiswa, pekerja kampus, aktivis perempuan, hingga pegiat lingkungan.

    Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

    Baca: Demo Buruh Tolak UMP 2026 Terus Berlanjut

    “MBG berpihak pada buruh, tidak? Karena itu, kita hari ini menyatukan langkah kita, menyatukan gerakan kita, untuk bersuara, untuk melawan apa yang terjadi, kebijakan dan regulasi terhadap buruh, terhadap rakyat Indonesia,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando.

    Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, dalam orasinya menuntut negara segera melakukan reformasi menyeluruh di sektor ketenagakerjaan, termasuk menghapus disparitas upah yang masih lebar di berbagai daerah.

    Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan saat ini masih cenderung merugikan pekerja di banyak sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, pertambangan, maritim, hingga pariwisata.

    Baca: Kenaikan Upah Buruh Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak

    Ia juga menyoroti kondisi buruh perempuan yang disebutnya masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan di tempat kerja.

    Selain itu, massa buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai semakin meluas dan mendorong praktik kerja tidak tetap, seperti kontrak, harian lepas, hingga magang.

    “Praktiknya di lapangan lebih kejam dari regulasi itu sendiri,” tegas Sunarno.

    Isu pengupahan juga menjadi sorotan utama. Buruh menilai sistem pengupahan nasional saat ini belum mampu menjamin kehidupan yang layak, sehingga diperlukan reformasi menuju sistem upah layak nasional guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.

    Baca: Upah Layak dan Daya Beli Pekerja Harus Jadi Acuan

    Dalam aksi tersebut, buruh juga mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang memberikan tenggat penyusunan hingga 9 Oktober 2026. Namun, Sunarno mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan substantif yang melibatkan serikat buruh.

    Pada aksi kali ini, sekitar 46 perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan DPR untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    “Tadi ada sekitar 46 orang perwakilan yang masuk menyampaikan tuntutan dari aliansi gerakan buruh bersama rakyat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Sunarno juga mengkritik meningkatnya peran militer di ruang sipil selama pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai kecenderungan tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan melemahkan masyarakat sipil.

    “Militerisme semakin masuk ke ruang sipil, dan ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Baca: UU Cipta Kerja Perburuk Situasi Kerja Buruh Industri

    Ia juga mengingatkan potensi gesekan antara aparat dan massa buruh dalam aksi-aksi di lapangan. Meski demikian, Sunarno memastikan gerakan buruh tidak akan berhenti pada peringatan May Day semata.

    “Perjuangan ini akan terus berlanjut sampai tuntutan buruh benar-benar dipenuhi,” katanya.

    Sebelum membubarkan diri pada sore hari, massa sempat membakar patung yang mereka bawa serta menyalakan flare di depan gedung parlemen.  Namun, kondisi aman dan hanya menyebabkan kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Senayan.

  • Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    7cloud.asia – Amnesty International mengungkap adanya peningkatan praktik-praktik otoriter di Indonesia selama hampir dua tahun Presiden Prabowo berkuasa.

    Dalam laporan bertajuk Building up Imaginary Enemies atau Membangun Musuh Khayalan, Amnesty mengungkap adanya pola sistematis berupa penyebaran disinformasi untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, hingga demonstran yang kritis terhadap pemerintah.

    Laporan tersebut menyebut otoritas negara, termasuk unsur militer, diduga terlibat dalam penyebaran narasi propaganda di ruang digital dengan melabeli para pengkritik sebagai “antek asing”.

    Amnesty menilai praktik itu menjadi alat untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard menyebut disinformasi kini digunakan sebagai senjata politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan negara.

    “Praktik-praktik otoriter kian meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Agnès Callamard.

    Menurutnya, dalam 18 bulan terakhir, disinformasi daring berkembang menjadi taktik utama untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, serta membenarkan tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan kritik secara sah.

    “Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” ungkapnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Amnesty juga menyoroti peran platform media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube yang dinilai membiarkan penyebaran disinformasi berbahaya terus meluas tanpa pengawasan memadai.

    Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan situasi tersebut menunjukkan kritik warga mulai diposisikan sebagai ancaman negara.

    “Perang terhadap warga seakan-akan diwajarkan di negara ini. Tugas militer bukan lagi hanya menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga diarahkan untuk menghadapi kritik dari rakyatnya sendiri,” kata Wirya.

    Wirya juga menyinggung rencana penerbitan regulasi terkait disinformasi dan propaganda asing yang disebut pemerintah sebagai “kontra propaganda”.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia khawatir aturan tersebut justru akan melegitimasi serangan terhadap kelompok kritis dan semakin melembagakan praktik pembungkaman.

    “Seakan semua serangan yang sudah sistematis itu ingin diformalisasikan dan dilembagakan sehingga sempurnalah serangan terhadap kritik,” katanya.

    Amnesty menyebut dampak kampanye disinformasi tersebut sangat serius. Sejumlah korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga serangan fisik.

    Salah satu kasus yang disorot ialah dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 di Jakarta. Amnesty menyebut Andrie sebelumnya menjadi sasaran serangan daring setelah terlibat dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI.

    Selain aktivis HAM, media independen juga disebut menjadi target intimidasi. Amnesty mencatat redaksi Tempo mengalami serangan digital berkepanjangan usai menerbitkan laporan kritis terhadap pemerintah.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

    Intimidasi terhadap media itu bahkan disebut disertai pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dipenggal ke kantor redaksi, yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

    Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memimpin aksi protes terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

    Menurut Amnesty, berbagai serangan tersebut menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat. Warga disebut mulai enggan ikut demonstrasi, bekerja sama dengan organisasi sipil, maupun menyampaikan kritik secara terbuka karena takut dicap sebagai “antek asing” dan menjadi sasaran intimidasi.

  • Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan TNI.

    PBHI menilai keterlibatan militer dalam pengawasan warga sipil kritis hingga penanganan kriminalitas jalanan menjadi indikator serius kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali multifungsi TNI.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan tindakan aparat militer yang memantau, mendata, hingga mendekati warga sipil karena kritik politik merupakan pola intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

    Baca: Koalisi Sipil Tolak Pengerahan TNI Atasi Begal

    “Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” jelas Kahar pada Kamis (28/05/2026).

    PBHI menyoroti pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan sejumlah warga sipil lain yang dinilai tidak bisa dinormalisasi sebagai pendekatan persuasif.

    “Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik warga sipil,” katanya.

    Kritik, lanjut Kahar, adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman keamanan. Selain itu, dia juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam memberantas begal di Jakarta.

    Baca: Amnesty Kecam Militerisasi di Sidang Tipikor

    Menurutnya pengerahan pasukan tempur untuk menangani kriminalitas sipil merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

    Dia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk nyata shrinking civic space yang perlahan menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.

    “Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” tegasnya.

    Dia menilai situasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai regulasi, mulai dari dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RPP Tugas TNI hingga Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

    Baca: Imparsial Desak Lakukan Audit Program KPR Prajurit TNI AD

    Lebih lanjut, Kahar mengingatkan reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil dan politik. Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

    Atas kondisi tersebut, PBHI mendesak pemerintah dan TNI menghentikan pengawasan terhadap warga sipil kritis, menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan, serta menghentikan perluasan peran militer di ruang sipil.

    “Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” tutup Kahar.