Tag: MKMK

  • MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    7cloud.asia – Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali menggelar sidang untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan uji materi soal usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. 

    MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi sejak Selasa (31/10/2023).

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

    MKMK kemudian dijadwalkan akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

    Baca: Keadilan sidang MKMK diragukan

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly, seperti dikutip Antaranews.com.

    Jimly mengatakan, ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly Asshiddiqie  di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    Demikian juga dengan peringatan ada beberapa tingkatan yakni ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras.

    “Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

    Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas warga nilai putusan MK soal usia capres tidak adil

    Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak.

    “Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    Baca: MKMK dibentuk untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik ketua Hakim MK

     

     

  • Ketua MKMK: Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik

    Ketua MKMK: Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

    “Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

    Baca: MKMK temukan banyak masalah terkait putusan MK soal usia minimal capres/cawapres

    “Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya.

    Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    “Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

    Baca: Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada hakim MK

    Namun dia menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

    MKMK pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim MK yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

    MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada Kamis (2/11/2023) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung atas sikap Ketua MK

    Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

    Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

    Sebelumnya, Jimly mengatakan ada tiga opsi yang mungkin dijatuhkan sebagai sanksi kepada hakim MK yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

    Baca: Gelombang protes terhadap putusan MK yang untungkan Gibran

    Seperti diketahui pada Senin (16/10/2023) MK telah membacakan keputusan yang mengabulkan uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur di pasa 169 UU Pemilu no. 7/2017.

    Sumber: Antaranews.com 

  • Ketua MKMK: Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah Terkait Putusan Soal Usia Minimal Capres/Cawapres

    Ketua MKMK: Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah Terkait Putusan Soal Usia Minimal Capres/Cawapres

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

    “Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah Ketua MK yang adalah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah

    Jimly mengatakan semua sembilan hakim MK bersalah dalam kasus ini, namun Anwar Usman yang paling banyak salahnya, dan menjadi hakim MK yang paling banyak dilaporkan.

    “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung

    Namun, dia mengaku bersyukur MKMK mampu menyelesaikan semua pengaduan soal putusan MK itu dalam 15 hari.

    Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023.

    “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

    Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

    “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

    Baca: Ketua MKMK berpotensi melanggar kode etik

    Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

    “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

    Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK.

    Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

    Baca: Ini sanksi yang bisa dijatuhkan ke hakim MK

    “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

    MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

    Sumber: Tempo.co

  • Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    7cloud.asia – Guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketua MK, Anwar Usman.

    Guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan diwakili oleh kuasa hukum mereka YLBHI, ini menganggap ketua MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, ketua MK sengaja melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan.

    Seharusnya ketua MK dapat menolak menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    “Karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor (Anwar Usman) dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” jelas Arief Maulana kuasa hukum CALS.

    Selain itu, Anwar Usman juga dianggap tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal.

    “Seharusnya sebagai hakim ketua, dapat mengakomodasikan materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga terdapat dugaan manipulasi kesimpulan keputusan,” papar Arief.

    Anwar Usman juga dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Kesalahan tersebut, lanjut Arief  merupakan kesalahan fatal. Sebab bukan hanya melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan.

    “Tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya  dan justru secara vulgar ia pertontonkan,” kata Arief.

    Karena itu, CALS mendesak MKMK dapat berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Reporter: Nurakhmayani    

  • Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.

    “Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.

    Sebelumnya MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Karena itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

    baca: majelis kehormatan mk berhentikan anwar usman karena terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Laporan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

    MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

    Adanya putusan ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Padahal Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus keponakan Anwar Usman belum berusia 40 tahun.

    Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan hakim MK.

    Salah satunya 15 orang guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).   

    Reporter: Nurakhmayani

  • MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Upaya untuk menyingkirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, seperti Arief Hidayat dan Saldi Isra tidak berhasil.

    Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pembuka jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

    Majelis Kehormatan MK (MKMK) menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim MK. Arief Hidayat dan Saldi Isra.

    Pertama, MKMK menolak gugatan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat.

    Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Paman Gibran tak bisa tangani sidang sengketa pemilu

    Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

    MKMK juga menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.

    Laporan itu juga merupakan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Hasil Pilpres 2024 dibawa ke MK, Anwar Usman diminta tahu diri

    Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.

    Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.

    Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.

    Baca: Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 meningkat dibanding pemilu sebelumnya

     

  • MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    MKMK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman Karena Melanggar Etik

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menjatuh vonis telah melanggar etik kepada mantan Ketua MK Anwar Usman.  

    MKMK menilai Anwar Usman yang adalah adik ipar Presiden Joko Widodo itu telah melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

    “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Atas pelanggaran etik ini, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK. Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

    Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik berat, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat

    Anwar Usman dianggap melanggar etik berat karena mengundang pihak ketiga dalam proses pengambilan keputusan di MK, Anwar Usman juga ikut memutus perkara yang menyangkut keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka (ponakannya).

    Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. Pertama, tindakan menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

    MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar Usman tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

    Baca: Anwar Usman merasa telah difitnah

    Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

    Juga pernyataan Anwar Usman yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

    Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar. 

    MKMK juga menilai, gugatan Anwar Usman ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK.

    Baca: PADI sebut Anwar Usman bukan negarawan

    “Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik luas,” ujar anggota MKMK Yuliandri.

    MKMK berpandangan, sikap Anwar Usman yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    Sikap Anwar Usman ini juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

    “Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yuliandri.

    Sumber: Kompas.com