Tag: mpr

  • RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    7cloud.asia – Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

    Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

    Baca: MK akui cawe-cawe Jokowi bikin kisruh politik

    Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

    Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

    Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

    “Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.

    Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

    Baca: TPN Ganjar siapkan puluhan saksi di MK

    Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

    Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

    Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

    Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong

    Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

    Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

    Sumber: Antaranews

  • Ribuan Massa Geruduk Gedung MPR/DPR

    Ribuan Massa Geruduk Gedung MPR/DPR

    7cloud.asia – Ribuan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat hari ini Kamis (22/08/2024) berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR.

    Demo kali ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

    Dalam rilisnya, civitas akademika Universitas Indonesia (UI) yang hadir dalam unjuk rasa tersebut mendesak DPR agar menghentikan revisi UU Pilkada.

    Selain itu, mereka mendesak DPR agar bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.

    mereka juga meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan  nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

    Baca: Guru besar UI sebut DPR berkhianat

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa aksi protes yang digelar serentak di berbagai kota di Indonesia harus bebas dari ancaman.

    “Siapa pun berhak mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara ini, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa,” ujar Usman dalam keterangannya di Jakarta.

    Menurutnya protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elite politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.

    “Bahkan dalam sejarah, protes memainkan peran penting dalam memastikan hak asasi manusia ditegakkan oleh negara,” katanya.

    Baca: Darurat Indonesia, ini makna Garuda biru

    Protes yang dilakukan oleh rakyat merupakan representasi ruang sipil yang harus dijamin kebebasannya oleh negara.

    Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi dan berserikat.

    “Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman, mendorong akses terhadap keadilan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, ia meminta agar penggunaan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes damai harus dihindari.

    “Penggunaan gas air mata, meriam air, maupun tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” terangnya.

    Baca: RUU Pilkada siap dibawa ke paripurna DPR

    seperti yang diberitakan sebelumnya UU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/08/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.

    Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

    Sementara itu, sebanyak 2.975 personel kikut mengamankan unjuk rasa di dua kawasan, yakni Gedung Mahkamah Konstitusi dan MPR/DPR RI.

    Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

    (TIM Ruangkota.com)

  • Terkait Usulan Pemakzulan Gibran dari Posisinya Sebagai Wakil Presiden, Ini Langkah Pimpinan MPR

    7cloud.asia – MPR masih belum menentukan langkah tindak lanjut terhadap surat dari Forum Purnawirwan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden .

    Meski surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Gibran, sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu jika sudah mendapatkan usulan dari DPR.

    “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025)

    Menurut pimpinan MPR dari Fraksi PKS itu, MPR baru bisa membahas soal ini setelah DPR menggelar sidang terkait usulan pemakzulan Gibran tersebut.

    Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI desakkan pemakzulan Gibran

    Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR. Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.

    “Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tegas HNW.

    Sudah di meja Ketua MPR
    Di sisi lain, HNW mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah masuk di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.

    Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah surat itu sudah dibaca Muzani atau belum karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR, tapi sekarang lagi reses, memang jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta,” papar dia.

    Menurut HNW, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR 2024-2029. Oleh karenanya, HNW selaku Wakil Ketua MPR juga menunggu arahan Muzani soal pembahasan surat ini, termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang bergantung pada Ketua MPR.

    Baca: Gibran dapat dimakzulkan dari posisinya sebagai wakil presiden

    “Kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ujar dia.

    Terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) jika ada surat masuk.

    Namun, MPR akan menyaring surat tergantung urgensinya, sehingga hanya yang dianggap penting yang dibahas lewat rapim untuk ditindaklanjuti.

    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Bambang, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi mengenai rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.

    Politikus PDI-Perjuangan itu hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR.

    Baca: Dissenting Opinion hakim MK tunjukkan Pilpres 2024 memang bermasalah

    Namun, menurut Bambang hingga hari ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat.

    Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” pungkas dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR.

    Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

    “Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Dia juga enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena memang belum membaca isi suratnya. “Belum baca, gimana nanggapin,” imbuh Dasco.

  • Pemakzulan Gibran: Pimpinan MPR Sudah Menerima Surat dan Sedang Mempelajari Usulan Forum Purnawirawan

    7cloud.asia – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno buka suara terkait tindak lanjut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.

    Eddy mengaku, pimpinan MPR sudah menerima surat pemakzulan Gibran yang diusulkan para Purnawirawan TNI tersebut.

    Namun kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR terkait usulan pemakzulan Gibran ini. Baru setelahnya MPR akan mengambil sikap dari hasil kajian tersebut.

    “Kami juga sudah menerima surat itu, kita sedang menunggu hasil kajian dari Sekjen MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang menyangkut surat tersebut.”

    “Jadi kami memang sifatnya dalam hal ini menunggu hasil kajian untuk kemudian melihat bagaimana kajian yang dilakukan oleh Sekjen MPR,” kata Eddy dilansir Kompas TV, Selasa (1/7/2025).

    Baca: Surati pimpinan DPR/DPD, Purnawirawan TNI desak pemakzulan Gibran

    Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak soal usulan pemakzulan Gibran ini. Karena ia harus mempelajari dulu hasil kajian yang dibuat oleh Sekjen MPR.

    “Kembali lagi saya tidak berani masuk ke substansi karena kita lihat dulu bagaimana hasil kajiannya itu.”

    “Untuk kemudian kita bisa mempelajari dan mendalaminya lebih lanjut,” jelas Eddy.

    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran. Puan menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit. Sudah banyak surat menumpuk, padahal masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu.

    “Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Baca: Menurut konstitusi, pemakzulan Gibran dimungkinkan

    Namun, Puan berjanji akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.

    “Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” ucap Puan.

    Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    “Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD,” ujar Puan.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR/MPR sejak Senin (2/6/2025).

    Baca: Langkah pimpinan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran

    Para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

    Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu diteken ratusan purnawirawan termasuk empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

    Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.