Ribuan Massa Geruduk Gedung MPR/DPR

Written by

in

7cloud.asia – Ribuan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat hari ini Kamis (22/08/2024) berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR.

Demo kali ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Dalam rilisnya, civitas akademika Universitas Indonesia (UI) yang hadir dalam unjuk rasa tersebut mendesak DPR agar menghentikan revisi UU Pilkada.

Selain itu, mereka mendesak DPR agar bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.

mereka juga meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan  nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Baca: Guru besar UI sebut DPR berkhianat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa aksi protes yang digelar serentak di berbagai kota di Indonesia harus bebas dari ancaman.

“Siapa pun berhak mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara ini, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa,” ujar Usman dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elite politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.

“Bahkan dalam sejarah, protes memainkan peran penting dalam memastikan hak asasi manusia ditegakkan oleh negara,” katanya.

Baca: Darurat Indonesia, ini makna Garuda biru

Protes yang dilakukan oleh rakyat merupakan representasi ruang sipil yang harus dijamin kebebasannya oleh negara.

Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi dan berserikat.

“Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman, mendorong akses terhadap keadilan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar penggunaan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes damai harus dihindari.

“Penggunaan gas air mata, meriam air, maupun tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” terangnya.

Baca: RUU Pilkada siap dibawa ke paripurna DPR

seperti yang diberitakan sebelumnya UU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/08/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Sementara itu, sebanyak 2.975 personel kikut mengamankan unjuk rasa di dua kawasan, yakni Gedung Mahkamah Konstitusi dan MPR/DPR RI.

Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

(TIM Ruangkota.com)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *