Tag: ojek online

  • Tepatkah Meregulasi Ojek Online sebagai Bagian Transportasi Umum?

    Tepatkah Meregulasi Ojek Online sebagai Bagian Transportasi Umum?

    7cloud.asia – Mulya Amri, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2023 mengatakan sepeda motor ojek online sudah dipakai untuk transportasi umum di Indonesia.

    Jadi, ketimbang menutup mata, ia mengajak elemen negara ini untuk sama-sama mengatur ojek termasuk ojek online sebagai sarana tranportasi umum.

    “Data dari asosiasi ojol (ojek online) bahwa jumlah ojol di Indonesia sudah mencapai 4 juta driver.

    “Dengan adanya regulasi yang mengakui ojek online sebagai transportasi umum, pemerintah dapat memberlakukan standar-standar keamanan,” ujar Amri.

    Untuk mengecek kebenaran pernyataan soal ojek online ini, Anggi M Lubis dari The Conversation Indonesia menghubungi M. Rizki Pratama, dosen Administrasi Publik di Universitas Brawijaya dan Arif Novianto, peneliti di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada. 

    Baca: Naik transportasi umum berarti dukung pencapaian tujuan SDGs

    Analisis 1: bukan persoalan sederhana
    Pada level undang-undang, belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojek online atau kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

    UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dibuat jauh saat ojek online belum ada dan tidak ada satu pun pasal yang mengaturnya.

    Memang terdapat Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, diluncurkan pada 2019, yang mengatur hak dan kewajiban aplikator, pengemudi, dan pengguna.

    Namun, absennya undang-undang memunculkan berbagai problem karena sulitnya melakukan kontrol dalam level nasional.

    Ini juga berakibat pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan spesifik untuk wilayahnya masing-masing, seperti perbedaan tarif untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

    Tujuan memasukkan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum adalah untuk melindungi mitra pengemudi dan pengguna, baik dari aspek ekonomi, keamanan, dan keselamatan.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor akan mengurangi polusi udara

    Selama ini kendaraan roda dua adalah kendaraan dengan tingkat kecelakaan yang paling tinggi di jalan raya. Selain itu, kendaraan roda dua juga kerap gagal dalam uji emisi, yang menandakan minimnya perawatan yang layak.

    Namun, perlu dipahami bahwa definisi transportasi umum adalah sistem perjalanan berkelompok. Dalam konsep ini, kendaraan roda dua tidak dalam membawa sebanyak mungkin penumpang sesuai standar dan kapasitas kendaraan.

    Mekanisme pengelolaan dan standardisasi kendaraan terkait juga harus dapat mengoptimalkan perjalanan dengan aspek keselamatan yang tinggi.

    Artinya, menjadikan kendaraan roda sebagai moda transportasi umum memerlukan fasilitas shelter, lisensi pengemudi dan kendaraan yang khusus, dan perawatan kendaraan yang berkala untuk menjamin keamanan dan keselamatan kedua belah pihak.

    Siapa yang berhak mengawasi, menegakkan aturan, dan melaporkan pelanggaran di saat beban pengawasan kendaraan umum di Indonesia sudah sangat tinggi akan menjadi masalah tersendiri.

    Baca: Ini cara pemkot Jakarta Barat agar jadi Kota Layak Anak

    Hasil analisis 1
    Benar bahwa dengan adanya regulasi dapat meningkatkan standar keamanan ojek online, namun perlu mempertimbangkan visi transportasi umum ke depan yaitu angkutan massal dan bukan perorangan.

    Wacana memasukkan ojek online sebagai transportasi umum adalah kebijakan dilematis yang perlu terlebih dahulu mendapatkan analisis kebijakan yang komprehensif dari seluruh pemangku kebijakan.

    Kompleksitas pengawasan dan implementasi akan menjadi pertimbangan karena bisa menimbulkan berbagai ongkos tambahan, seperti surat izin mengemudi khusus, fasilitas untuk pengguna, biaya monitoring dan sebagainya.

    Beban tambahan tersebut berpotensi mematikan transportasi online karena rumitnya pengelolaannya, padahal keberadaannya dibutuhkan oleh publik.

    Hal yang sebenarnya penting untuk dipertimbangkan adalah kebijakan transportasi massal. Ide alternatif kendaraan roda dua hanya untuk pengantaran paket-paket ringan dan bukan angkutan manusia juga dapat menjadi usulan penting.

    Pemerintah juga tidak dapat lepas tangan dalam menyediakan transportasi publik yang layak dengan standar yang jelas dan terkontrol dengan baik.

    Baca: Transportasi publik yang nyaman agar orang mau menggunakan

    Analisis 2: bukan regulasi, tapi kepastian kerja
    Dalam UU LLAJ, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, karena hanya dapat digunakan perseorangan bukan untuk mengangkut banyak. Regulasi tersebut sempat membuat ojol dilarang beroperasi pada 2015.

    Namun, akibat tekanan dari masyarakat luas dan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, larangan terhadap ojol dicabut dengan pertimbangan bahwa dibutuhkan masyarakat—walaupun keberadaannya melanggar UU LLAJ.

    Regulasi yang akhirnya menyatakan bahwa ojol, seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDriver, dapat beroperasi adalah Permenhub 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

    Regulasi ini juga mengatur tentang standar keamanan dan perlindungan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang ojek online.

    Persoalan yang dialami ojek daring saat ini tidak lagi tentang legalisasi, tetapi tentang kelayakan kerja.

    Pada Maret 2020 – Maret 2022 total ada 71 aksi protes dari pengemudi online di Indonesia, dan sebanyak 70,4% menuntut tentang bayaran layak.

    Sedangkan, hanya 9,9% dalam aksi protes tersebut yang menuntut tentang legalisasi ojek online karena persoalan tersebut telah teratasi dalam Permenhub 2019.

    Baca: 8 Elemen kota ramah lingkungan

    Hasil analisis 2
    Pada dasarnya, persoalan legalisasi dan standar keamanan ojol telah teratasi dengan adanya Permenhub No. 12 Tahun 2019.

    Namun, alih-alih menyoal tentang legalisasi, persoalan utama yang saat ini dialami oleh pengemudi adalah belum didapatkannya kondisi kerja yang layak akibat praktik kemitraan yang tidak adil atau kemitraan semu.

    Alhasil, hubungan kemitraan yang harusnya merupakan hubungan yang setara, tidak ada pihak yang menguasai dan dikuasai, menjadi hubungan yang tidak adil:

    Di mana perusahaan platform bertindak sewenang-wenang dalam mengatur proses kerja kepada pengemudi ojek online yang merupakan mitra mereka.

    Sumber: The Conversation

  • Kontroversi THR untuk Pengemudi Ojek Online Dibahas di Komisi IX Hari Ini

    Kontroversi THR untuk Pengemudi Ojek Online Dibahas di Komisi IX Hari Ini

    7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR hari ini, Selasa (26/3/2024) dijadwalkan akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) 

    “Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci (soal THR untuk ojek online, red) di Komisi IX,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. 

    Lebih lanjut Menaker mengatakan imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

    Baca: Layakkah Ojek online masuk sebagai transportasi publik?

    Menaker mengatakan, THR untuk pengemudi ojek online ini memang agak berbeda dengan sektor lainnya karena hubungan mereka kemitraan, sehingga tidak masuk cakupan aturan yang ada.

    ” Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini,” imbuh Menaker Ida Fauziyah.

    Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Pemberian THR kepada para pekerja ojek online dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Pemberian THR ini bersifat himbauan karena dalam pemahaman Kemnaker tidak ada hubungan kontrak kerja antara operator dan pengemudi ojek online,

    “Hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,” kata Menaker Ida Fauziyah.

    Baca: Nasib pekerja informal pasca pandmi Covid-19  

    Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

    Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojek online dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Sumber: Antaranews.com

  • Hari Ini, Pengemudi Ojek Online Bakal Unjuk Rasa Geruduk Istana

    Hari Ini, Pengemudi Ojek Online Bakal Unjuk Rasa Geruduk Istana

    7cloud.asia – Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia atau pengemudi ojek online berencana menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (29/8/2024).

    Unjuk rasa pengemudi ojek online ini akan dilakukan di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak.

    Adapun peserta aksi unjuk rasa ditaksir akan mencapai 1.000 pengemudi ojek online dari kawasan Jabodetabek. Mereka menuntut perlindungan dan legalitas hukum.

    “Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan pukul,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya.

    Igun mengatakan dari aksi ini, para pengemudi ojek online berharap perusahaan aplikasi ojek online menghomati aspirasi dari mitranya.

    Baca: Kontroversi keberadaan ojek online dalam sistem transportasi

    Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online.

    “Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia.

    Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas.

    Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.

    “Sedangkan pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun.

    Baca: Nasib pengemudi ojek online, jadi mitra tapi tanpa perlindungan hukum

    Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini.

    “Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.

  • Kebijakan Larangan Ojek Online Gunakan BBM Bersubsidi Dinilai Tak Berpihak Rakyat

    Kebijakan Larangan Ojek Online Gunakan BBM Bersubsidi Dinilai Tak Berpihak Rakyat

    7cloud.asia – Menanggapi rencana pemerintah melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyatakan ketidaksetujuannya dan menilai kebijakan ini tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

    “Pada hakikatnya pengemudi ojek online merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/4/2024).

    Politisi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga.

    Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan BBM brsubsidi untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.

    Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator.

    Menurut survei terbaru, rata-rata perbulan pendapatan pengemudi ojek online berada di bawah Rp 3,5 juta dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

    “Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

    Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

    Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

    Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

    Ia mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.

    “Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” ujarnya seraya berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

    Beberapa saat lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojek online (ojol) tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite lantaran dianggap sebagai kegiatan usaha yang dipekerjakan.

    Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi para pengemudi Ojol yang statusnya adalah mitra dari aplikasi.

    Dilansir sejumlah media, pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia dinilai menantang para pengemudi ojol dan berpotensi untuk melakukan protes secara besar-besaran.

  • Bebani Mitra Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Diminta Tinjau Potongan Sebesar 30 Persen

    Bebani Mitra Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Diminta Tinjau Potongan Sebesar 30 Persen

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro menilai kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol) tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

    Potongan sebesar 30 persen juga memberatkan para mitra pengemudi ojek online. Dia meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

    Syafiuddin memaparkan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KP 1001/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

    SElain itu perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

    “Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” beber Syafiuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Baca: Kebijakan melarang ojek online gunakan BBM bersubsidi dikritisi 

    “Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan”

    Maka, Legislator asal Dapil Jawa Timur XI itu menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar aturan.

    “Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan,” tegas politisi kelahiran Bangkalan, Madura itu.

    Syafiuddin menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi.

    Untuk itu, lanjut Syafiuddin, perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

    “Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi PKB ini.

    Baca: Kemitraan ojek online dinilai minim perlindungan

    Komisi V sudah pernah memanggil pihak aplikator. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga membahas soal potongan aplikasi, seharusnya perusahaan aplikasi sudah memahami dan patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.

    Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol.

    Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

    “Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkas Syafiuddin.

    Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Grab berdalih kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

    Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

    Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

  • Kontroversi Pemberian THR untuk Ojek Online

    Kontroversi Pemberian THR untuk Ojek Online

    7cloud.asia – Driver ojek online (ojol) menuntut tunjangan hari raya (THR). Tuntutan ini disampaikan lewat demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

    Menanggapi tuntutan driver ojek online ini, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver.

    Ia menyebut tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako atau insentif lainnya.

    Di sisi lain, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital meminta agar regulasi terhadap mitra transportasi daring terkait tunjangan hari raya atau THR dibuat berimbang.

    “Kebijakan yang diatur tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Baca: Pekerja Gig Economy bertahun-tahun bekerja tanpa payung hukum

    Saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Berdasarkan data ITB tahun 2023, model kerja fleksibel ini telah berkontribusi terhadap dua persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2022.

    Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai gig worker (pekerja lepas).

    Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta orang atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi daring.

    “Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” ujar Agung.

    Baca: Perjuangan kelas pekerja menuntut kerja layak

    Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

    Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi terhadap bisnis tersendiri.

    Industri platform digital harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, termasuk UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, serta industri skala rumah tangga.

    Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital.

    “Jika tidak, regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional,” ujarnya.

  • Bahas RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, DPR Soroti Tingginya Pemotongan Biaya Aplikasi Ojek Online

    Bahas RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, DPR Soroti Tingginya Pemotongan Biaya Aplikasi Ojek Online

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengkritik besarnya pemotongan biaya aplikasi ojek online yang mencapai 30 persen lebih.

    Padahal, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub atau KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

    Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan sejumlah operator aplikasi ojek online terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    RDPU ini antara lain dihadiri PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia)

    “Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” tegas Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Baca: Pemerintah diminta tinjau ulang potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen

    Politisi PDI Perjuangan ini menekankan angkanya tersebut sangat tidak adil. faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut.

    Adian lalu memaparkan, kejadian di mana banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya.

    ”Kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkap Adian.

    Dalam kondisi ini, pihak aplikator tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, Simnya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain.

    “Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” imbuhnya

    Baca: Driver ojek online minim perlindungan hukum

    Mirisnya, dilanjutkan Adian, keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline.

    “Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.

    “Menurut saya, jika diijinkan pimpinan sambil kita menunggu proses RUU ini, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) perhubungan agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen,” imbuh Adian.

    Menutup keterangannya, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen.

    “Karena kita tak bisa menjamin proses RUU ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” pungkasnya.

  • Serikat Pekerja Transportasi Minta Bonus Hari Raya Diberikan Kepada Semua Driver Tanpa Kecuali

    Serikat Pekerja Transportasi Minta Bonus Hari Raya Diberikan Kepada Semua Driver Tanpa Kecuali

    7cloud.asia – Pada 11 Maret 2025 Kementrian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online dan kurir online berbentuk uang tunai.

    Serikat Pengemudi Transpotasi Indonesia (Sepeta) Indonesia menilai, bonus Hari Raya (BHR) kepada Driver dan kurir online bukanlah kebaikan aplikasi atau keajaiban.

    “Bonus Hari Raya merupakan hasil perjuangan driver ojol yang terus digaungkan yang memaksa pemerintah dan aplikasi,“ demikian disebutkan dalam pernyataan tertulis Sepeta yang diterima 7cloud.asia, Kamis (13/3/2025).

    Berdasar Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/HK.04.00/III/2025, bonus hari raya akan diberikan aplikasi kepada driver dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

    Hanya driver yang dinilai produktif dan berkinerja baik yang akan mendapatkan bonus hari raya yang diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Besaran bonus hari raya diberikan secara proposional berbentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terahir.

    Baca: Kontroversi pemberian bonus untuk Ojek Online

    Aplikasi menyebut pemberian bonus hari raya akan diberikan kepada sekitar 250.000 driver dan kurir online yang dikategorikan fulltime dengan syarat-syarat khusus.

    Angka ini jauh di bawah angka yan disampaikan sebelumnya oleh pemerintah, yakni sekitar 3-4 juta driver ojek online di Indonesia (fulltime maupun partime).

    Aplikasi yang diwakili Gojek dan Grab Indonesia memberikan syarat-syarat yang ditentukan sepihak dengan identifikasi produktif dan berkinerja baik.

    Grab misalnya, menetapkan bonus hariraya diberikan kepada driver yang mempunyai keaktifan, jumlah hari online dan jam online dalam sehari, tingkat penyelesaian order dan rating pengemudi (bintang).

    “Syarat ini yang melahirkan 250 ribu calon penerima BHR, artinya terdapat diskriminasi meniadakan kontribusi jutaan driver yang memberikan keuntungan kepada aplikasi,“ demikian Sepeta dalam pernyataannya.

    Selain itu dengan adanya kriteria khusus ini, Aplikasi terkesan menghindari pemberian bonus kepada driver lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat aplikasi.

    Baca: Ojek Online jadi mitra tapi tak ada payung hukum

    Atas kondisi ini Sepeta Indonesia menyatakan bahwa pemberian bonus hari raya adalah kemenangan kecil yang diperoleh dari perjuangan driver ojol bukan hadiah dari aplikasi atau pemerintah yang harus dikunci dan dipertinggi di kemudian hari.

    Sepeta mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan yang mengakui dan melindungi driver dan kurir online sebagai pekerja khusus, yang berhak berserikat, berunding serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

    Sepeta juga mendesak bonus hari raya diberikan kepada seluruh driver ojol dan kurir online tanpa syarat apapun dan bukan didasarkan pada konsep Key Performance Indicator) atau produktifitas kerja pada umumnya.

    Sepeta Indonesia menegaskan, pemberian bonus hari raya diberikan berdasar sharing profit yang adil seperti konsep yang ditawarkan pada dialog-dialog dengan kemenaker dalam dua tahun terakhir dengan formula 10 persen dari total pendapatan tahunan driver.

    “Ini karena seluruh driver online yang berkontribusi memberikan keuntungan kepada aplikasi dan berhak mendapatkan bonus hari raya dari sharing profit yang adil tanpa melihat driver fulltime maupun partime,“ imbuh pernyataan tersebut.

    Baca: DPR soroti tingginya pemotongan biaya aplikasi ojek online

  • Kontroversi GrabBike Hemat: Menguntungkan Atau Justru Mengeksploitasi Mitra Driver?

    Kontroversi GrabBike Hemat: Menguntungkan Atau Justru Mengeksploitasi Mitra Driver?

    7cloud.asia – Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) ramai-ramai menyambangi kantor pusat Grab di Cilandak, Jakarta, pada Jumat siang (25/4/2025).

    Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi para driver Grab di sejumlah daerah di Indonesia sepekan terakhir guna memprotes program GrabBike Hemat yang mulai diterapkan awal 2025.

    GrabBike Hemat adalah program Grab berupa Layanan Hemat yang mengharuskan driver untuk berlangganan untuk mendapatkan order. GrabBike Hemat ini dinilai menurunkan pendapatan para driver..

    Selain meminta Grab segera menghapus program GrabBike Hemat, para driver juga mendesak pihak Grab segera menghentikan eksploitasi terhadap mitranya.

    “Masalah utama dihadapi driver ojol yang menjadi mitra Grab hari ini berkaitan dengan kewajiban mitra pengemudi Grab membayar langganan untuk bisa mendapatkan order dari layanan GrabBike Hemat,” kata Koordinator Driver Grab Depok Edi Uchem dalam pernyataan tertulis yang dikutip media, Sabtu (26/4/2025)

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Menurut dia, program GrabBike Hemat menambah beban bagi para pengemudi ojol yang sedang menghadapi kenaikan biaya operasional harian dan ketatnya persaingan akibat terus bertambahnya jumlah driver.

    “Kami sangat kecewa terhadap program ini. Bukannya membantu, sistem potongan dan langganan malah lebih memberatkan kami. Kalau tidak daftar atau tidak mengikuti program, akun kami anyep, tidak akan dapat konsumen,” kata Ahmad, salah satu perwakilan ojol Grab.

    Menurut Ahmad, saat ini konsumen lebih mencari harga yang lebih murah terlebih dulu, sehingga jika mitra driver tidak mengikuti program GrabBike Hemat, dipastikan mereka akan kehilangan penumpang.

    Hal yang sama diungkapkan Stefanus, driver Grab dari Tangerang Selatan yang akhirnya memutuskan tidak berlangganan GrabBike Hemat lagi. Meski risikonya, jumlah orderan yang diterimanya menurun drastis.

    Menanggapi protes terhadap GrabBike Hemat ini, Tyas Widyastuti Director Mobility & Logistics, Grab Indonesia menjelaskan, pihaknya senantiasa memberikan akses berbagai layanan bagi mitra pengemudi, misalnya GrabBike, GrabCar, hingga GrabFood.

    Baca: Driver ojek online minim perlindungan

    Menurutnya program Akses Hemat adalah program tambahan baru yang bersifat opsional.

    “Sementara untuk Program Akses Hemat adalah program tambahan baru yang bersifat opsional dengan memungkinkan Mitra Pengemudi mendapatkan akses pada layanan GrabBike Hemat,” ujarnya dikutip detikcom, Sabtu (26/4/2025).

    Ia menjelaskan ketentuan biaya langganan bersifat harian, dikenakan di akhir hari berdasarkan total pemesanan layanan GrabBike Hemat yang telah diselesaikan Mitra.

    Jumlah biaya ini diterapkan berbeda di setiap kota, dan telah diinformasikan pertama kali saat Mitra mendaftar program ini di aplikasi GrabDriver. Mitra juga dapat membatalkan penambahan Program Akses Hemat ini kapan saja tanpa biaya apapun.

    Tyas mengklaim program Akses Hemat yang diluncurkan sejak awal 2025 terbukti meningkatkan rata-rata pendapatan harian Mitra Pengemudi yang berpartisipasi.

    Tyas menyatakan, Grab akan terus meninjau program baru ini secara berkala dan akan menerapkan penyesuaian-penyesuaian, jika diperlukan, agar memberikan dampak positif bagi para Mitra Pengemudi di berbagai kota.

    Baca: Dampak kemitraan pada kesejahteraan driver ojek online

  • Badan Aspirasi Masyarakat Sikapi Serius Keluhan Pengemudi Ojek Online

    Badan Aspirasi Masyarakat Sikapi Serius Keluhan Pengemudi Ojek Online

    7cloud.asia – Dalam rangkaian kegiatan “Festival Aspirasi” di Alun-Alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025), para pengemudi ojek online menyampaikan keluhan mengenai besarnya potongan tarif yang diberlakukan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

    Para pengemudi ojek online menilai bahwa potongan tersebut terlalu membebani, apalagi dengan kondisi kerja yang tidak pasti dan pendapatan yang fluktuatif.

    Dalam forum tersebut, para pengemudi ojek online mengusulkan agar potongan diturunkan menjadi hanya 10 persen.

    Suara para pengemudi ojek online ini mendapat perhatian serius dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

    Menanggapi aspirasi para pengemudi ojek online tersebut, Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pemotongan tarif tersebut.

    Baca: DPR soroti tingginya pemotongan biaya aplikasi ojek online

    Adian mengatakan, dalam pertemuan itu ada nilai kemanusiaan yang harus diperjuangkan karena ini menyangkut hidup mati pengemudi, keluarganya, dan masa depan anak-anak mereka.

    “Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Saat ditanya langsung apakah BAM DPR mendukung pemotongan tarif menjadi 10 persen, Adian dengan tegas menjawab, “Setuju, 100 persen.”

    Adian menambahkan bahwa hasil aspirasi ini akan dibawa ke Komisi-Komisi terkait di DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama Kementerian terkait, seperti Kemenaker, Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi.

    Menurutnya, Badan Aspirasi Masyarakat DPR lebih fokus pada peningkatan pendapatan pengemudi demi kesejahteraan mereka.

    Baca: Tingginya potongan biaya aplikasi bebani pengemudi ojek online

    Diskusi dalam Festival Aspirasi ini bertajuk “Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan” dan menghadirkan berbagai narasumber dari instansi pemerintah, kepolisian, asosiasi, serta para aplikator.

    Beberapa isu utama yang dibahas antara lain kejelasan hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, perlindungan hukum, dan keselamatan kerja di lapangan.

    Sementara itu, pihak aplikator masih mempertahankan posisi mereka sebagai penyedia platform digital, bukan sebagai pengusaha transportasi.

    Mereka menilai perubahan status mitra menjadi karyawan tetap akan berdampak besar terhadap struktur bisnis dan regulasi yang berlaku saat ini.

    Dengan semakin besarnya tekanan dari para pengemudi serta keseriusan BAM DPR dalam menanggapi masalah ini, diharapkan akan lahir regulasi baru yang mampu memberikan keadilan dan perlindungan yang layak bagi pengemudi transportasi online di era digital.

    Baca: Aplikasi ojek online butuh payung hukum