7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengkritik besarnya pemotongan biaya aplikasi ojek online yang mencapai 30 persen lebih.
Padahal, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub atau KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan sejumlah operator aplikasi ojek online terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RDPU ini antara lain dihadiri PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia)
“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” tegas Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca: Pemerintah diminta tinjau ulang potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan angkanya tersebut sangat tidak adil. faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut.
Adian lalu memaparkan, kejadian di mana banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya.
”Kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkap Adian.
Dalam kondisi ini, pihak aplikator tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, Simnya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain.
“Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” imbuhnya
Baca: Driver ojek online minim perlindungan hukum
Mirisnya, dilanjutkan Adian, keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline.
“Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.
“Menurut saya, jika diijinkan pimpinan sambil kita menunggu proses RUU ini, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) perhubungan agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen,” imbuh Adian.
Menutup keterangannya, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen.
“Karena kita tak bisa menjamin proses RUU ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” pungkasnya.

Leave a Reply