Kontroversi Pemberian THR untuk Ojek Online

Written by

in

7cloud.asia – Driver ojek online (ojol) menuntut tunjangan hari raya (THR). Tuntutan ini disampaikan lewat demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Menanggapi tuntutan driver ojek online ini, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver.

Ia menyebut tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako atau insentif lainnya.

Di sisi lain, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital meminta agar regulasi terhadap mitra transportasi daring terkait tunjangan hari raya atau THR dibuat berimbang.

“Kebijakan yang diatur tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca: Pekerja Gig Economy bertahun-tahun bekerja tanpa payung hukum

Saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

Berdasarkan data ITB tahun 2023, model kerja fleksibel ini telah berkontribusi terhadap dua persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2022.

Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai gig worker (pekerja lepas).

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta orang atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi daring.

“Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” ujar Agung.

Baca: Perjuangan kelas pekerja menuntut kerja layak

Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi terhadap bisnis tersendiri.

Industri platform digital harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, termasuk UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, serta industri skala rumah tangga.

Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital.

“Jika tidak, regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *