Tag: ombudsman

  • Kasus Pelanggaran HAM Masih Mangkrak, Aktivis Pro Demokrasi Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman

    Kasus Pelanggaran HAM Masih Mangkrak, Aktivis Pro Demokrasi Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis pro demokrasi Kamis (18/01/2024) mengadukan Presiden Joko Widodo ke lembaga Ombudsman karena mengabaikan rekomendasi DPR tentang kasus pengilangan paksa aktivis.

    Menurut aktivis yang terdiri dari Forum Rakyat Demokratik (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kawan’98 ini pengabaian tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM.

    “FRD, IKOHI dan Kawan ’98 menuntut Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW 01/6204/DPR RI/ IX/2009 terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998”, jelas Petrus H Hariyanto, jurubicara FRD dalam keterangan tertulis.

    Selanjutnya Petrus menjelaskan rekomendasi tersebut seharusnya dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa.

    Baca: Aktivis pro demokrasi dukung pemakzulan Jokowi

    Selain itu, mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengatakan bahwa komitmen tersebut juga untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

    Menurut mereka, selama 9 tahun pemerintahan Jokowi, tidak ada inisiatif atau niat politik yang serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut.

    Justru inisiatif politik yang dijalankan Jokowi sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Tampak dari 3 indikator yang dilakukan oleh pemerintah Jokowi.

    Pertama, Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998, yaitu Prabowo Subianto.

    “Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Upaya menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi.tidak akan ada pengungkapan,” jelas Zaenal Muttaqin, Sekjen IKOHI.

    Baca: Milinial dan Gen Z jangan terjebak gemoy penjahat HAM

    “Sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut,” sambung Petrus.

    Kedua, adanya Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan madya di lingkungan Kemenhan.  

    Kepres tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai kepala instalasi strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai dirjen potensi pertahanan di Kemenhan.

    “Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” kata Fatia Maulidiyanti dari Kontras.

    Ketiga, Presiden Jokowi secara politik tampak tidak netral dalam pilpres 2024 dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

    Baca: Budiman adalah aktivis yang rusak moralnya

    “Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Jokowi sendiri,” kata Ki Joyo Sardo, wakil ketua Kawan ’98.

    Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi selama 2 periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014, Jokowi dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM.

    Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalankan rekomendasi dari DPR RI sebelum pemilu 14 Februari.

    Selain itu mereka juga mendesak presiden membentuk peradilan HAM ad hoc dan bersama intitusi pemerintahan melakukan pencarian 13 orang aktivis yang hilang.

    Pemerintah juga harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang serta segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

    “Ombudsman dapat sesegera mungkin mengirimkan peringatan keras kepada Presiden Jokowi untuk menjalankan pengaduan dari FRD, IKOHI dan Kawan ’98,” tegas Sardo.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tak Libatkan Pengusaha

    7cloud.asia – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak diwajibkan untuk pihak swasta.

    Ombudsman menyatakan, penarikan iuran Tapera sebaiknya didasarkan pada kesadaran sendiri dari para pengusaha dan pekerja untuk mengikuti program itu.

    “Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera,” kata dia di Jakarta, Senin.

    Yeka menilai pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.

    Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera

    Ia menambahkan, yang menjadi masalah masalah saat ini 3 persen itu seperti apa, dan hal ini sedang disimulasikan.

    “Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan,” kata dia.

    Yeka yakin, jika hal itu terjadi maka BP Tapera tidak akan berani memaksakan apa yang digariskan dalam PP 21/2024.

    Oleh karena itu menurut dia, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.

    Baca: Asosiasi pengemudi ojol tolak Tapera

    Menanggapi soal penolakan dari masyarakat, Yeka menyampaikan, pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

    “Ya silakan, boleh. Kalau memang DPR mau mengubah undang-undang Tapera silakan. PP-nya pun diubah, ya silakan itu pemerintah. Itu kan berarti, kalau begitu proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent,” kata dia.

    Sebelumnya Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

    “Lalu terkait apakah Tapera akan diberlakukan pada 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/6/202).

    Baca: Asosiasi pengusaha tolak Tapera

    Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual).

    Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

    Sumber: Antaranews.com