7cloud.asia – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak diwajibkan untuk pihak swasta.
Ombudsman menyatakan, penarikan iuran Tapera sebaiknya didasarkan pada kesadaran sendiri dari para pengusaha dan pekerja untuk mengikuti program itu.
“Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera,” kata dia di Jakarta, Senin.
Yeka menilai pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.
Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera
Ia menambahkan, yang menjadi masalah masalah saat ini 3 persen itu seperti apa, dan hal ini sedang disimulasikan.
“Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan,” kata dia.
Yeka yakin, jika hal itu terjadi maka BP Tapera tidak akan berani memaksakan apa yang digariskan dalam PP 21/2024.
Oleh karena itu menurut dia, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.
Baca: Asosiasi pengemudi ojol tolak Tapera
Menanggapi soal penolakan dari masyarakat, Yeka menyampaikan, pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Ya silakan, boleh. Kalau memang DPR mau mengubah undang-undang Tapera silakan. PP-nya pun diubah, ya silakan itu pemerintah. Itu kan berarti, kalau begitu proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent,” kata dia.
Sebelumnya Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.
“Lalu terkait apakah Tapera akan diberlakukan pada 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/6/202).
Baca: Asosiasi pengusaha tolak Tapera
Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual).
Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.
Sumber: Antaranews.com
Leave a Reply