Kasus Pelanggaran HAM Masih Mangkrak, Aktivis Pro Demokrasi Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman

Written by

in

7cloud.asia – Sejumlah aktivis pro demokrasi Kamis (18/01/2024) mengadukan Presiden Joko Widodo ke lembaga Ombudsman karena mengabaikan rekomendasi DPR tentang kasus pengilangan paksa aktivis.

Menurut aktivis yang terdiri dari Forum Rakyat Demokratik (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kawan’98 ini pengabaian tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM.

“FRD, IKOHI dan Kawan ’98 menuntut Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW 01/6204/DPR RI/ IX/2009 terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998”, jelas Petrus H Hariyanto, jurubicara FRD dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya Petrus menjelaskan rekomendasi tersebut seharusnya dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa.

Baca: Aktivis pro demokrasi dukung pemakzulan Jokowi

Selain itu, mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengatakan bahwa komitmen tersebut juga untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Menurut mereka, selama 9 tahun pemerintahan Jokowi, tidak ada inisiatif atau niat politik yang serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut.

Justru inisiatif politik yang dijalankan Jokowi sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Tampak dari 3 indikator yang dilakukan oleh pemerintah Jokowi.

Pertama, Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998, yaitu Prabowo Subianto.

“Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Upaya menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi.tidak akan ada pengungkapan,” jelas Zaenal Muttaqin, Sekjen IKOHI.

Baca: Milinial dan Gen Z jangan terjebak gemoy penjahat HAM

“Sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut,” sambung Petrus.

Kedua, adanya Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan madya di lingkungan Kemenhan.  

Kepres tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai kepala instalasi strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai dirjen potensi pertahanan di Kemenhan.

“Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” kata Fatia Maulidiyanti dari Kontras.

Ketiga, Presiden Jokowi secara politik tampak tidak netral dalam pilpres 2024 dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Baca: Budiman adalah aktivis yang rusak moralnya

“Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Jokowi sendiri,” kata Ki Joyo Sardo, wakil ketua Kawan ’98.

Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi selama 2 periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014, Jokowi dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM.

Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalankan rekomendasi dari DPR RI sebelum pemilu 14 Februari.

Selain itu mereka juga mendesak presiden membentuk peradilan HAM ad hoc dan bersama intitusi pemerintahan melakukan pencarian 13 orang aktivis yang hilang.

Pemerintah juga harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang serta segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

“Ombudsman dapat sesegera mungkin mengirimkan peringatan keras kepada Presiden Jokowi untuk menjalankan pengaduan dari FRD, IKOHI dan Kawan ’98,” tegas Sardo.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *