Tag: Open Dumping

  • KLH Segera Terbitkan Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    KLH Segera Terbitkan Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menerbitkan surat paksaan perbaikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam beberapa bulan ke depan

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan pada bulan Januari, Februari, semua TPA yang masih menerapkan open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri.

    “Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana,” kata Hanif ditemui media usai pelantikan pejabat tinggi madya KLH di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa upaya pemaksaan dan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping itu bukan untuk menakuti-nakuti pihak terkait.

    Kebijakan ini ditujukan untuk mengubah paradigma pemerintah daerah dalam mengelola sampah, mengingat pengelolaan samaph yang buruk akan berdampak pada lingkungan hidup.

    Baca: KLH sebut ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan open dumping

    “Salah satu dampaknya adalah air lindi di beragam TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik,” ujarnya.

    Menurut dia, penerbitan surat paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan.

    KLH juga bertanggung-jawab mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.

    Dia mengingatkan bahwa upaya pengelolaan sampah sendiri harus dimulai tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat.

    Dengan kombinasi tersebut maka dapat diwujudkan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang diharapkan itu.

    Baca: Upaya pemerintah kota Semarang menuju kota nol sampah

    “Mulai dari membangun di masyarakat sampai di hilirnya. Itu semua sudah ada, tinggal kita serius tidak melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil,” katanya.

    Sebelumnya, Hanif mengatakan pihaknya membidik 306 TPA di seluruh Indonesia akan ditutup karena menerapkan sistem open dumping.

    Pada November 2024, KLH/BPLH telah melakukan penertiban TPA liar yang masih melakukan pembuangan sampah secara open dumping dan pembakaran secara terbuka termasuk TPA liar Limo di Depok, Jawa Barat

    TPA liar di Limo ini sudah beroperasi secara ilegal sejak 2009.

  • Tahapan Sebelum Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah yang Terapkan “Open Dumping”

    Tahapan Sebelum Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah yang Terapkan “Open Dumping”

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan ada beberapa tahapan sebelum pihaknya menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah open dumping.

    Sebelum “menyuntik mati” pemerintah akan memberikan jeda untuk perbaikan dan persiapan pembangunan TPA baru.

    “Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan,” jelas Menteri LH Hanif Faisol dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).

    Terutama untuk pengadaan TPA baru, kata dia, dibutuhkan sejumlah proses mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, pembangunan, dan seterusnya.

    Hanif mengatakan bahwa proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, namun di sisi lain terdapat urgensi perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri.

    Baca: Surat paksaan penutupan TPA yang terapkan sistem open dumping

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan adanya perbaikan pengelolaan sampah.

    Terkait hal itu, Hanif menyampaikan dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, sudah didesain tata kelola perbaikan sesuai dengan karakter masing-masing.

    Meski diberikan jeda waktu, pihaknya memastikan perintah untuk menutup TPA open dumping itu akan keluar dalam waktu dekat.

    Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Hanif, sudah melihat sifat dari volume sampah timbulan hariannya serta karakter dari landscape tempat TPA-nya, apakah memungkinkan geser.

    “Kemudian, apakah sudah penuh benar dan tidak ada persetujuan lingkungan. Itu semua sudah kita desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati, tapi ada persiapan itu,” katanya.

    Baca: Ada 306 TPA sampah layak ditutup karena masih terapkan sistem open dumping

    Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Kementerian Lingkungan Hidup menyebut saat ini ada 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka.

    Sistem pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka ini dinilai berdampak buruk atau bahkan membahayakan lingkungan.

    Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

  • Penutupan Pengelolaan Sampah Secara Open Dumping Mulai Dilakukan

    Penutupan Pengelolaan Sampah Secara Open Dumping Mulai Dilakukan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai proses penutupan 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang gunakan sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di berbagai daerah di Indonesia.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025) menargetkan penutupan TPA yang terapkan sistem open dumping ini bisa selesai dalam enam bulan.

    Dia berharap, penutupan sistem 343 TPA lewat sanksi administratif paksaan pemerintah yang melakukan open dumping dilakukan secara bertahap setelah melalui serangkaian proses karena penutupan secara tiba-tiba dapat memberikan dampak sosial.

    “Jadi mungkin ini 37 yang ditandatangani Menteri LH setelah analisis mendalam nanti sisanya berikutnya. Tapi dari 343 mungkin ada beberapa yang harus kita hentikan operasional TPA-nya,” jelas Hanif.

    Baca: Penutupan TPA sampah yang terapkan open dumping

    “Kami sedang mendalami sanksi yang lebih dalam lagi, sanksi yang lebih luas lagi terkait dengan existing dari pencemaran lingkungan yang sudah cukup berat yang harus kita tangani bersama,” jelasnya.

    Dia menjelaskan terdapat dua jenis penutupan yaitu penutupan total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas.

    Jenis penutupan lain adalah hanya menutup sistem open dumping karena TPA tersebut masih memungkinkan untuk direhabilitasi dam memiliki lahan lebih untuk menjadi sanitary landfill serta pengelola TPA berkomitmen untuk melakukan penataan.

    Dia mengatakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar waktu 6 bulan untuk menutup 37 TPA tersebut, meski prosesnya dimulai dari sekarang.

    Baca: Setidaknya Ada 306 TPA yang Layak Ditutup

    Proses penutupan sistem open dumping itu sendiri membutuhkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan peran serta pemerintah daerah.

    Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mulai melakukan penutupan sistem TPA open dumping mulai hari ini.

    Sebanyak 343 TPA sampah yang terapkan sistem open damping tercatat 286 diantaranya dikelola oleh kabupaten, 51 oleh pemerintah kota dan 6 regional atau milik provinsi.

    Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

  • KLH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang Karena Masih Terapkan Sistem Open Dumping

    KLH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang Karena Masih Terapkan Sistem Open Dumping

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

    Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.

    “Kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (16/5/2025).

    Ia mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Selain itu juga terjadi kebakaran yang menimbulkan masalah serius.

    “Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” katanya menegaskan.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Selain menutup TPA, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

    Mereka adalah Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.

    “Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab,” ujarnya.

    Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut ditemukannya pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman.

    Berdasarkan temuan di lapangan terdapat limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

    Baca: Ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping

    Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan mepidana beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab dari pengelola TPA tersebut.

    “Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan,” tuturnya.

    Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada.

    “Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita,” kata dia.

    Baca: Lokasi pembuangan sampah ilegal di dalam hutan di Karawang ditutup

  • KLH: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    KLH: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan, masalah pengelolaan sampah harus selesai secepatnya mengingat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping seharusnya berakhir pada 2028.

    Praktik pengelolaan TPA open dumping sudah mengalami penurunan, dengan penilaian KLH/BPLH memperlihatkan penurunan praktik dari 95 persen pada 2025 kini menjadi 66 persen dari total jumlah TPA di seluruh Indonesia.

    Dengan demikian masih tersisa 481 Tempat Pembuangan Akhir sampah yang masih melakukan praktik open dumping.

    “Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tutur Hanif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

    Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan langkah serius untuk menyelesaikan isu sampah nasional.

    “Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif di hadapan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah di rakor tersebut.

    Dia mengingatkan sesuai dengan standar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka TPA seharusnya hanya digunakan dalam rentang periode 20 tahun.

    Untuk itu dia mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan sampah dari hulu sehingga menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA atau hanya menyisakan residu yang berakhir di sana.

    Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Pemerintah memiliki target pada tahun ini agar pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen.

    Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH, timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton dengan 65,45 persen di antaranya masih tidak terkelola.

  • Kementerian Lingkungan Hidup: Pembuangan Sampah dengan Sistem “Open Dumping” Berkurang Siginifikan

    Kementerian Lingkungan Hidup: Pembuangan Sampah dengan Sistem “Open Dumping” Berkurang Siginifikan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengklaim berhasil mengurangi praktik “open dumping” atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia dari 99 persen pada 2025 menjadi 69 persen pada awal 2026.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4 persen yang merupakan bagian dari strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN.

    “Penghapusan praktik ini di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seperti dikutip Antaranews.com.

    Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.

    “Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.

    Baca: Semua TPA dengan sistem open dumping akan ditutup pada 2028

    Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.

    Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.

    “Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.

    Sejak UU Pengelolaan Sampah disahkan pada 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99 persen.

    Menurut dia, penurunan menjadi 69 persen pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.

    Baca: Indonesia darurat sampah, hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan.

    KLH juga akan terus meningkatkan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.

    Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.

    Dia menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69 persen open dumping hingga akhir 2026.

    Namun, dia menegaskan harapannya agar Pemda tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.

  • Terbatasnya Anggaran Membuat Banyak Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah dengan Sistem Open Dumping

    Terbatasnya Anggaran Membuat Banyak Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah dengan Sistem Open Dumping

    7cloud.asia – Pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak dilakukan, meski praktik pengelolaan sampah secara konvensional dengan cara menumpuk sampah tanpa pengolahan lebih lanjut sebenarnya sudah dilarang.

    Bahkan, pemerintah daerah yang masih melakukan praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana.

    Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.

    Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Prof. Chandra Wahyu Purnomo mengungkapkan, kendala yang dihadapi daerah sehingga tetap menerapkan sistem open dumping disebabkan minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah.

    “Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1 persen bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya dikutip ugm.ac.id, Jumat (7/5/2026).

    Baca: Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    Dia menambahkan, terbatasnya anggaran mengakibatkan pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk sampah yang dihasilkan

    Selain itu, kesadaran masyarakat nilainya juga minim untuk memilah sampah sejak awal karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan.

    Oleh karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, dan pihak pengangkutnya.

    “Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” ungkapnya.

    Menurutnya, praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah bisa muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini.

    Baca: Pembuangan Sampah dengan Sistem Open Dumping Berkurang Siginifikan

    Sistem PSM berjalan secara mandiri ditransfer ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kemudian armada Pemda mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    “Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” jelasnya.

    Chandra menyinggung maraknya pusat pembakaran sampah ilegal karena adanya fenomena penutupan TPA. Alat yang digunakan bisa semacam insinerator sederhana, dimana tungku bakar yang kontrol emisi masih kurang.

    Padahal sampah yang memiliki kandungan klorin jika dibakar bisa menghasilkan dioksin dan furan.

    Kedua zat tersebut bisa menyebabkan kanker dan autoimun yang sulit disembuhkan. Berbeda dengan insinerator resmi yang metodenya bisa membersihkan sehingga asap keluar sudah bersih.

    Baca: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    “Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.

    Program pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi untuk mengganti praktik open dumping. Pasalnya PSEL dibangun di kawasan yang per harinya mengumpulkan kisaran seribu ton sampah di 30 daerah.

    Selain itu, sisi akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti pengolahan menggunakan teknologi pirolisis. Metode tersebut memungkinkan jenis sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak.

    “Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah bisa dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.

    Namun semua itu perlu didukung pola kebiasaan masyarakat dalam memilah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri.

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    7cloud.asia – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin Tangerang, Banten, menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah di sejumlah daerah yang mengandalkan metode open dumping.

    Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna menilai kebakaran TPA Jatiwaringin ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki Pengelolaan sampah nasional.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, ujarnya, adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu,

    “TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ateng dikutip Parlementaria, Jumat (4/7/2026).

    Ateng menjelaskan perubahan iklim meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, termasuk di TPA. Ia mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh sumber api dari luar.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang, Bukti Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Sampah dari Hulu

    Menurutnya, proses pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu bara api di dalam timbunan sampah, terutama saat musim kemarau.

    “Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,” katanya.

    Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua 2026, sehingga meningkatkan potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah yang belum dikelola secara memadai.

    Selain risiko kebakaran, Ateng menilai dampak yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat.

    Asap hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga senyawa berbahaya dari pembakaran plastik yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

    Baca: Ratusan Warga Sekitar Terdampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.

    Ateng juga mendorong percepatan penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.

    Dia juga mendorong pembangunan sistem pemantauan suhu dan titik panas, pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi yang memadai, penyusunan protokol penanganan kebakaran TPA, serta penguatan program pengurangan sampah dari sumbernya.

    DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk kesiapan anggaran, kepatuhan pemerintah daerah, dan koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

    “Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Ateng.