7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menerbitkan surat paksaan perbaikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam beberapa bulan ke depan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan pada bulan Januari, Februari, semua TPA yang masih menerapkan open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri.
“Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana,” kata Hanif ditemui media usai pelantikan pejabat tinggi madya KLH di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan bahwa upaya pemaksaan dan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping itu bukan untuk menakuti-nakuti pihak terkait.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengubah paradigma pemerintah daerah dalam mengelola sampah, mengingat pengelolaan samaph yang buruk akan berdampak pada lingkungan hidup.
Baca: KLH sebut ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan open dumping
“Salah satu dampaknya adalah air lindi di beragam TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik,” ujarnya.
Menurut dia, penerbitan surat paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan.
KLH juga bertanggung-jawab mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.
Dia mengingatkan bahwa upaya pengelolaan sampah sendiri harus dimulai tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat.
Dengan kombinasi tersebut maka dapat diwujudkan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang diharapkan itu.
Baca: Upaya pemerintah kota Semarang menuju kota nol sampah
“Mulai dari membangun di masyarakat sampai di hilirnya. Itu semua sudah ada, tinggal kita serius tidak melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil,” katanya.
Sebelumnya, Hanif mengatakan pihaknya membidik 306 TPA di seluruh Indonesia akan ditutup karena menerapkan sistem open dumping.
Pada November 2024, KLH/BPLH telah melakukan penertiban TPA liar yang masih melakukan pembuangan sampah secara open dumping dan pembakaran secara terbuka termasuk TPA liar Limo di Depok, Jawa Barat
TPA liar di Limo ini sudah beroperasi secara ilegal sejak 2009.







