Kementerian Lingkungan Hidup: Pembuangan Sampah dengan Sistem “Open Dumping” Berkurang Siginifikan

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengklaim berhasil mengurangi praktik “open dumping” atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia dari 99 persen pada 2025 menjadi 69 persen pada awal 2026.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4 persen yang merupakan bagian dari strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN.

“Penghapusan praktik ini di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seperti dikutip Antaranews.com.

Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.

“Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.

Baca: Semua TPA dengan sistem open dumping akan ditutup pada 2028

Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.

“Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.

Sejak UU Pengelolaan Sampah disahkan pada 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99 persen.

Menurut dia, penurunan menjadi 69 persen pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.

Baca: Indonesia darurat sampah, hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan.

KLH juga akan terus meningkatkan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.

Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.

Dia menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69 persen open dumping hingga akhir 2026.

Namun, dia menegaskan harapannya agar Pemda tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *