7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan ada beberapa tahapan sebelum pihaknya menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah open dumping.
Sebelum “menyuntik mati” pemerintah akan memberikan jeda untuk perbaikan dan persiapan pembangunan TPA baru.
“Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan,” jelas Menteri LH Hanif Faisol dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).
Terutama untuk pengadaan TPA baru, kata dia, dibutuhkan sejumlah proses mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, pembangunan, dan seterusnya.
Hanif mengatakan bahwa proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, namun di sisi lain terdapat urgensi perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri.
Baca: Surat paksaan penutupan TPA yang terapkan sistem open dumping
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan adanya perbaikan pengelolaan sampah.
Terkait hal itu, Hanif menyampaikan dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, sudah didesain tata kelola perbaikan sesuai dengan karakter masing-masing.
Meski diberikan jeda waktu, pihaknya memastikan perintah untuk menutup TPA open dumping itu akan keluar dalam waktu dekat.
Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Hanif, sudah melihat sifat dari volume sampah timbulan hariannya serta karakter dari landscape tempat TPA-nya, apakah memungkinkan geser.
“Kemudian, apakah sudah penuh benar dan tidak ada persetujuan lingkungan. Itu semua sudah kita desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati, tapi ada persiapan itu,” katanya.
Baca: Ada 306 TPA sampah layak ditutup karena masih terapkan sistem open dumping
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut saat ini ada 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka.
Sistem pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka ini dinilai berdampak buruk atau bahkan membahayakan lingkungan.
Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

Leave a Reply