Tag: pajak bumi dan bangunan

  • Alternatif yang Bisa Dilakukan Daerah Selain Menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah.

    Menurut Amin, kenaikan ini dipicu dua faktor utama, yaitu pemangkasan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan tuntutan kemandirian fiskal pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (18/8/2025), Amin mengatakan pemotongan DAU sebesar Rp 15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp 446,63 triliun memberikan tekanan besar bagi daerah.

    ”Kenaikan PBB-P2 menjadi respons fiskal, tetapi solusi berkelanjutan harus diutamakan melalui kolaborasi pusat-daerah dan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Amin

    Baca: Protes bermunculan akibat lonjakan pajak bumi dan bangunan

    Amin menekankan bahwa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipilih karena basis data dan mekanismenya sudah ada.

    Namun kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpotensi menimbulkan “tax shock”, menurunkan kepatuhan pajak, dan memicu protes sosial, sebagaimana terjadi di Pati dan Jombang.

    Menurutnya, terdapat alternatif yang lebih sehat untuk meningkatkan penerimaan daerah selain menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Baca: Pembayaran Utang dan Bunga Utang Sentuh Rp1.433 Triliun pada 2026

    Dia mencontohkan beberapa di antaranya, yakni memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan BUMD di sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih.

    Pemanfaatan aset daerah juga bisa dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yakni kemitraan pemerintah-swasta untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik dengan pembiayaan dan risiko bersama, diatur dalam Perpres No. 38/2015

    “Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Kolaborasi pusat-daerah untuk skema pendanaan yang adil, termasuk pemulihan sebagian dana transfer yang dipotong, menjadi kunci stabilitas ekonomi dan sosial,” tegas Politisi PKS ini.

  • Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya 5-10 Persen

    Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya 5-10 Persen

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan angka kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta hanya sekitar 5-10 persen. Bahkan untuk rumah sederhana dibebaskan.

    Karena itu, Pramono meminta agar masyarakat Jakarta tak perlu khawatir terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.

    “PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin, jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan gak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah,” ujar Pramono di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

    Ditegaskan Pramono, transparansi menjadi hal penting dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan masyarakat pun tertib membayar.

    “Karena memang transparansi bagi saya penting sekali sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik,” kata Pramono.

    Baca Juga: Demonstrasi Pati Merembet ke Sejumlah Daerah Gegara Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak

    Lebih lanjut, Pramono juga menjelaskan adanya kebijakan penggratisan pajak bagi warga yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

    “Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen,” tandas Pramono.

    Soal PBB ini dibahas dalam pertemuan Pramono-Ahok pada Rabu (20//2025). Ahok mengaku memberikan berbagai masukan kepada Gubernur Pramono.

    Salah satunya ia menjelaskan prinsip dasar dalam penetapan PBB, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak boleh melebihi harga pasar.

    Ahok mengakui bahwa saat menjabat, ia menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan karena NJOP saat itu jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar.

    Baca Juga: Alternatif yang Bisa Dilakukan Daerah Selain Menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan

    “Jadi dulu kita naikkan karena harga jual sama NJOP itu terlalu jomplang jauh. Nah lalu kita sesuaikan,” katanya.

    Namun, ia menekankan bahwa situasi saat ini berbeda. Banyak properti yang harga jualnya di bawah NJOP, sehingga menurutnya kebijakan tarif PBB perlu dievaluasi ulang.

    Bahkan menurutnya, untuk beberapa daerah perlu mempertimbangkan penurunan PBB pada tahun depan jika kondisi ekonomi terus memburuk.

    “Makanya tahun depan mungkin harus dievaluasi. Mungkin ada beberapa bagian tanah yang harus diturunkan PBB-nya,” kata dia.

    Ahok juga menyoroti soal kebijakan kenaikan pajak PBB di sejumlah daerah untuk menaikkan pendapatan daerahnya. Menurutnya, kenaikan pajak PBB juga perlu mempertimbangkan kondisi warga.

    “Prinsip yang kedua, kita ini mengadministrasi keadilan sosial,” ucapnya.

  • Amnesty Internasional: Hentikan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang Bebani Rakyat

    Amnesty Internasional: Hentikan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang Bebani Rakyat

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia meminta aparat menghentikan tindak represi aparat dalam merespons aksi protes masyarakat terhadap kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati dan Bone.

    Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis tidak hanya menimpa masyarakat Pati dan Bone. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2.

    Sebanyak 20 daerah di antaranya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100 persen.

    Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

    Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa gelombang protes di sejumlah daerah mengirimkan pesan bahwa pemerintah menaikkan PBB tanpa partisipasi bermakna masyarakat.

    Baca: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta hanya 5-10 persen

    Usaman menegaskan, pajak memang bisa membantu potensi pemerintah untuk memenuhi hak asasi manusia. Tapi tetap harus melalui konsultasi publik.

    “Daripada menciptakan situasi masyarakat berhadapan dengan polisi, yang dalam hal ini berujung tindakan eksesif, maka sebaiknya pemerintah membatalkan kenaikan pajak seluruhnya,“ ujar Usman dalam keterangan tertulis kepada media pada Kamis (21/8/2025)

    Ironisnya aparat keamanan di Pati dan Bone menggunakan kekuatan berlebihan dalam merespons demonstrasi masyarakat seperti penggunaan gas air mata serta kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

    Amnesty Internasional memahami kompleksitas lapangan di mana aparat harus menggunakan kekuatan dalam menangani situasi yang memiliki unsur kekerasan. Tapi tindakan yang diambil harus tetap proporsional dan akuntabel.

    Dalam pernyataan itu, selain meminta aparat hindari represi terhadap masyarakat yang berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan PBB, Amnesty Internasional juga mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang dibuat tanpa partisipasi bermakna masyarakat.

    Baca: Demonstrasi Pati merembet ke sejumlah daerah gegara Pajak Bumi dan Bangunan melonjak

    “Pajak adalah sumber pendapatan signifikan negara untuk memenuhi hak asasi manusia. Namun, pemerintah wajib memastikan pajak yang dikenakan adalah adil dan wajar,“ imbuh Usman.

    Selain itu, pemerintah juga harus serius menangani kasus penghindaran dan penggelapan pajak dari mereka yang selama ini tak tersentuh. Ini demi memastikan negara dapat memenuhi hak asasi masyarakat.

    Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir terjadi aksi massal unjuk rasa menentang kenaikan drastis PBB-P2) di Pati (Jawa Tengah) dan Bone (Sulawesi Selatan), yang berlanjut dengan penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan oleh aparat.

    Di Bone, Sulawesi Selatan, pada 19 Agustus lalu mahasiswa dan warga sipil menggelar protes di depan Kantor Bupati Bone, mendesak pencabutan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen.

    Kericuhan terjadi saat Bupati Andi Asman Sulaiman tidak kunjung menemui massa aksi.
    Kericuhan berkembang setelah aparat keamanan kemudian membubarkan massa secara paksa, termasuk dengan menembakkan gas air mata.

    Baca: Alternatif yang bisa dilakukan daerah selain menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan

    Bedasarkan laporan media, dalam demo tersebut polisi menangkap 62 orang dan mereka telah dilepas serentak pada Rabu malam (20/8/2025) setelah ditahan selama sehari.

    Lalu dua jurnalis yang sedang meliput dilaporkan mengalami kekerasan dan intimidasi, diduga oleh aparat. Setelah didemo, Bupati kemudian memutuskan menunda kenaikan PBB, namun tidak dijelaskan sampai berapa lama penundaan ini berlangsung.

    Sebelumnya di Pati, Jawa Tengah, massa aksi pada 13 Agustus lalu menolak kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 sebanyak 250 persen sekaligus menuntutnya mundur.

    Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi, dan laporan media menyebutkan sedikitnya lima warga sipil dan seorang polisi luka-luka, sebagian besar akibat paparan terkena paparan gas air mata.

    Sebanyak 22 orang ditangkap polisi sebelum dilepaskan pada malam hari. Menjelang demo besar tersebut, Bupati Pati sudah membatalkan kenaikan PBB-P2 setelah kebijakan itu mulai diprotes masyarakat, namun masyarakat sudah telanjur marah setelah sebelumnya dia menantang warga untuk berdemo.

     

  • DPR: Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Berpangkal pada PP nomor 35/2023

    DPR: Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Berpangkal pada PP nomor 35/2023

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di berbagai daerah dipicu Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022 tersebut, rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

    Dikutip Parlementaria, usai kunjungan kerja spesifik ke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025) Khozin juga menyorot aturan turunan dari UU HKPD tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.

    PP nomor 35/2023 ini mengatur tentang ketentuan pungutan pajak dan retribusi daerah ini juga menjadi pemicu polemik lonjakan pajak bumi dan bangunan ini.

    Baca: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta hanya 5-10 persen

    Khozin menyebut adanya “perlakuan ganda” dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah.

    “Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif,” jelasnya.

    Politisi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, di mana orang kaya dan miskin dipukul rata, maka hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

    Kondisi ini, jelas Khozin, dikarenakan disparitas ekonomi yang tinggi antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia. Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang.

    Baca: Demonstrasi marak gegara pajak bumi dan bangunan melonjak

    “Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini.

    “Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui gejolak penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB P2 terjadi di sejumlah daerah setelah kisruh yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

    Menurut data yang dihimpun, setidaknya ada 20 daerah yang menaikkan pajak bumi dan bangunan secara signifikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

    Baca: Alternatif yang bisa dilakukan daerah selain menaikkan pajak bumi dan bangunan