DPR: Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Berpangkal pada PP nomor 35/2023

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di berbagai daerah dipicu Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022 tersebut, rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

Dikutip Parlementaria, usai kunjungan kerja spesifik ke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025) Khozin juga menyorot aturan turunan dari UU HKPD tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.

PP nomor 35/2023 ini mengatur tentang ketentuan pungutan pajak dan retribusi daerah ini juga menjadi pemicu polemik lonjakan pajak bumi dan bangunan ini.

Baca: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta hanya 5-10 persen

Khozin menyebut adanya “perlakuan ganda” dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah.

“Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif,” jelasnya.

Politisi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, di mana orang kaya dan miskin dipukul rata, maka hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kondisi ini, jelas Khozin, dikarenakan disparitas ekonomi yang tinggi antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia. Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang.

Baca: Demonstrasi marak gegara pajak bumi dan bangunan melonjak

“Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini.

“Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui gejolak penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB P2 terjadi di sejumlah daerah setelah kisruh yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Menurut data yang dihimpun, setidaknya ada 20 daerah yang menaikkan pajak bumi dan bangunan secara signifikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca: Alternatif yang bisa dilakukan daerah selain menaikkan pajak bumi dan bangunan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *