Tag: panja

  • Panja Haji DPR Nilai Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Pemerintah Akan Memberatkan Jemaah

    Panja Haji DPR Nilai Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Pemerintah Akan Memberatkan Jemaah

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 dari pemerintah  sebesar Rp105.1 juta.  

    Untuk membahas usulan kenaikan biaya haji ini, Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja atau Panja.

    Ketua Panja Haji DPR Moekhlas Sidik mengatakan, pihaknya akan membahas usulan kenaikan biaya haji secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan.

    Panja Haji DPR juga akan membahas kebijakan pelayanan ibadah haji yang memerlukan peningkatan.

    Seperti diketahui, pada ibadah haji 2023 jemaah membayar biaya sebesar Rp 49 juta dari total biaya sebesar Rp 90 juta.

    Baca: Menag usulkan biaya haji naik menjadi Rp 105,1 juta

    Dalam press conference yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023), Moekhlas Sidik melihat ada beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam.

    Komponen biaya haji itu adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan lainnya. 

    Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah.

    “Dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya,” ujar Moeklhas Sidik.

    Untuk membahas hal ini Panja Haji akan mengundang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendegarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000, daftar tunggu berkurang

    Ia juga mendorong agar tambahan kuota segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat.

    Sistem e-hajj ini juga untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta akan semakin menambah beban calon jemaah haji.

    “Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” ujarnya. 

    Iskan mengatakan, biaya haji digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Biaya haji juga digunakan untuk layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.

    “Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya,” tuturnya.

    Ia menyampaikan pada haji tahun 2023 evaluasi total terhadap pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan. Terutama persoalan distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi yang kurang baik.

    “Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juka akan membaik?” sebutnya. 

    Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah.

    Kenaikan biaya haji ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi. 

    Baca: Gagal lunasi biaya haji, ratusan jemaah batal berangkat ke Tanah Suci

  • Panja Komisi VIII DPR Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

    Panja Komisi VIII DPR Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

    7cloud.asia – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

    Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kemenag, tentang kenaikan biaya haji 2024 menjadi Rp105 juta.

    Namun diingatkan, angka tersebut adalah total biaya haji bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.

    “Kami apresiasi kinerja teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam kesimpulan rapatnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

    Baca:  Menag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp 105 juta

    Abdul Wachid mengatakan, panja berharap besaran biaya haji ini tidak mengurangi pelayanan untuk jemaah haji dan harus  ramah lansia.

    “Ini catatan-catatan kami, karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami,” ujarnya sebagaimana dikutip Parlementaria.

    Panja antara lain menyoroti soal katering yang diperoleh jemaah haji. Dia mengingatkan soal syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan supaya memaksimalkan pekerjaan.

    “Tidak melaksanakan dengan baik kami mohon jangan dipakai,” kata dia.

    Baca: Panja Haji DPR nilai usulan kenaikan biaya haji beratkan jemaah

    Abdul Wachid juga meminta pemerintah memastikan tak ada kejadian serupa di Mina seperti 2023.

    Dia menyinggung soal kamar kecil tak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat kemah para jemaah.

    “Kami mohon koreksinya terutama catatan kami adalah yang di Mina, yaitu terjadi kamar kecil yang tidak ada air itu harus ada koreksi. Termasuk pelayanan kesehatan di Mina juga perlu ada peningkatan,” ujar Abdul.

    Ia memaparkan, dirinya melihat sendiri secara langsung pada waktu itu banyak kamar kecil yang tidak bisa dipakai atau hanya separuh yang bisa terpakai.

    Baca: Waktu tunggu panjang membuat banyak calon haji berangkat saat usia lanjut

    “Saya kasihan antrean ibu-ibu yang panjang tahu-tahu nggak ada air. Bahkan, adanya banjir air limbah yang mengotori di kemah para jemaah,” imbuhnya.

    Adapun hasil pembahasan Panja tersebut bukan keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah.

    Hasil pembahasan Panja soal kenaikan biaya haji 2024 ini akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR Senin (27/11/2023).

    Komisi VIII DPR bersama Kemenag akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000

     

  • Politisi PDI Perjuangan Usulkan Panja untuk Usut Megakorupsi di Pertamina, KIM Plus Menolak

    Politisi PDI Perjuangan Usulkan Panja untuk Usut Megakorupsi di Pertamina, KIM Plus Menolak

    7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam mendorong pembentukan Pantia Kerja (Panja) BBM Pertamina di DPR untuk menyelidiki kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Dorongan pembentukan panja Pertamina disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan jajaran direksi PT Pertamina (Persero), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    “Saya usulkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi VI DPR untuk bagaimana segera dibentuk Panja BBM Pertamina, karena jangan berhenti pada pion-pion yang sudah terjerumus. Jangan kemudian ini keluar dari mulut singa masuk ke kandang macan, Pak,” tutur Mufti.

    Mufti menilai, pembentukan Panja Pertamina ini ditujukan untuk membersihkan Pertamina dari koruptor. Bila tidak, ia khawatir, penggunaan dana untuk membangun kilang minyak dari Danantara akan sia-sia.

    Baca: Sikap plin-plan Andre Rosiade soal korupsi di Pertamina

    “Maka nanti kasihan juga kepada Danantara mereka harus menunjuk beban berat karena ternyata Pertamina sebagai BUMN terbesar ternyata boncos dan gembos,” kata Mufti.

    Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina.

    Sikap ini, menurutnya, dikarenakan kasus megakorupsi Pertamina telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jadi memang ada usulan, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI sepakat bahwa Panja kasus Pertamina tidak perlu, karena kasus ini sudah dalam ranah hukum di Kejagung,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Baca: Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan di Pertamina

    Andre menyampaikan, pihaknya lebih fokus mengawal pembenahan internal di Pertamina. Untuk kasus hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.

    “Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan, apalagi kasus ini sudah bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.

    “Tentu kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dan kami menilai proses yang perlu kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal,” terang Andre.

    Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina.

    “Kita sepakat tadi di Komisi VI tidak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Temui Panja UU TNI: Tekankan Pentingnya Supremasi Sipil

    Koalisi Masyarakat Sipil Temui Panja UU TNI: Tekankan Pentingnya Supremasi Sipil

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPR untuk menyampaikan penolakan revisi Undang-Undang atau UU TNI.

    Audiensi revisi UU TNI yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (18/3/2025) berlangsung tertutup. Meski rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, audiensi baru dimulai pukul 12;00

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain diwakili Maria Catarina Sumarsih; anak Wakil Presiden Muhammad Hatta, Halida Hatta; Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid; dan beberapa tokoh aktivis dan akademisi lainnya.

    Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momen penting bagi masyarakat sipil yang menginginkan partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU TNI.

    Menurutnya, beberapa catatan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menjaga fungsi TNI dalam jalur pertahanan, memastikan profesionalisme TNI sebagai tentara modern, dan menegakkan supremasi sipil dalam seluruh aspek pengelolaan TNI.

    “RUU ini perlu memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali supremasi sipil dan berfungsi sesuai dengan peran pertahanan yang diamanatkan. Kami ingin memastikan TNI tetap modern, profesional, dan tidak terlibat dalam urusan yang bukan menjadi wewenangnya,” tegas Usman Hamid.

    Baca: IHSG anjlok di tengah penolakan revisi UU TNI

    Lebih lanjut, ia menyoroti masalah jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

    Pihaknya mempersoalkan keterlibatan TNI dalam urusan yang tidak berkaitan dengan pertahanan, seperti penanganan narkotika atau keamanan siber yang tidak berkaitan dengan pertahanan siber.

    “Penempatan TNI aktif dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau urusan non-pertahanan lainnya perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer,” katanya.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah.

    Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang itu dihentikan karena ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.

    Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan revisi UU TNI ini justru melemahkan profesionalisme militer.

    Baca: Imparsial sudah sampaikan usulan terkait revisi UU TNI ke Komisi I DPR

    Terpisah, anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Selasa (18/3/2025) mengatakan, Panja telah menghapus usulan Pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Awalnya, dalam RUU terbaru, Pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan.

    “Untuk (penugasan tambahan) TNI (yang) memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

    Panja, ujarnya, hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari Pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Usulan tersebut terkait tugas TNI dalam operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan.

    Keputusan penghapusan klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

    Baca: Revisi UU TNI buka ruang kembalinya dwi fungsi dan militerisme

    Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

    Pemerintah sebelumnya mengusulkan 16 pos bagi TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” terangnya.

    Dia TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait Kementerian/Lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

    Salah satu contohnya, Peran TNI pada Kejaksaan Agung yang mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah berlaku sejak tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Selain itu, ditegaskan Peran TNI dalam penanggulangan bencana, Peran TNI pada Keamanan Laut, Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan dan Peran TNI pada BNPT.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” pungkasnya.

    Baca: Pembahasan revisi UU TNI pernah dibatalkan