7cloud.asia – Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 dari pemerintah sebesar Rp105.1 juta.
Untuk membahas usulan kenaikan biaya haji ini, Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja atau Panja.
Ketua Panja Haji DPR Moekhlas Sidik mengatakan, pihaknya akan membahas usulan kenaikan biaya haji secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan.
Panja Haji DPR juga akan membahas kebijakan pelayanan ibadah haji yang memerlukan peningkatan.
Seperti diketahui, pada ibadah haji 2023 jemaah membayar biaya sebesar Rp 49 juta dari total biaya sebesar Rp 90 juta.
Baca: Menag usulkan biaya haji naik menjadi Rp 105,1 juta
Dalam press conference yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023), Moekhlas Sidik melihat ada beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam.
Komponen biaya haji itu adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan lainnya.
Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah.
“Dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya,” ujar Moeklhas Sidik.
Untuk membahas hal ini Panja Haji akan mengundang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendegarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah.
Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000, daftar tunggu berkurang
Ia juga mendorong agar tambahan kuota segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat.
Sistem e-hajj ini juga untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta akan semakin menambah beban calon jemaah haji.
“Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Iskan mengatakan, biaya haji digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi.
Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia
Biaya haji juga digunakan untuk layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.
“Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Ia menyampaikan pada haji tahun 2023 evaluasi total terhadap pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan. Terutama persoalan distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi yang kurang baik.
“Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juka akan membaik?” sebutnya.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah.
Kenaikan biaya haji ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.
Baca: Gagal lunasi biaya haji, ratusan jemaah batal berangkat ke Tanah Suci

Leave a Reply