Tag: pansus

  • Rapat Paripurna DPD Sepakat Bentuk Pansus untuk Selidiki Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

    Dipantau dari YoutTube KompasTV keputusan untuk membuat pansus Pemilu 2024 itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPD ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    “Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung disetujui anggota yang hadir.

    Baca: Aksi massa kawal hak angket agar tak masuk angin

    Pembentukan pansus ini diusulkan oleh anggota DPD dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan di pemilu 2024 yang diterima di posko DPD harus ditindaklanjuti.

    Anggota DPD Filep Wamafma mengatakan Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.

    “Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu,” kata Filep dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2024).

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

    Tak hanya itu, Filep mengatakan DPD tak menutup peluang memanggil para pakar yang memahami terkait pemilu. Baginya, para pakar ini bisa untuk menggali soal pelanggaran pemilu.

    “Yang punya data dan fakta, yang punya sumber untuk menggali lebih dalam tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran,” kata dia.

    Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil dukung hak angket

    Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat terkait  penyelenggaraan pemilu 2024.

    “Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu 2024 ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi,” kata dia.

    “Dari situ kemudian DPD memutuskan dalam paripurna membentuk Pansus,” tambahnya.

     

     

  • Replanting Kebun Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    Replanting Kebun Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman mendorong pembentukan pansus dalam mengatasi masalah penanaman ulang atau replanting kebun sawit yang ternyata menyulitkan petani.

    Pembentukan pansus replanting kebun sawit ini sangat dimungkinkan mengingat penyelesaian dalam masalah ini melingkupi lintas kementerian, tidak terbatas pada mitra Komisi VII saja.

    Dilansir Parlementaria, DPR periode 2019-2024 akan membuat rekomendasi untuk anggota DPR periode selanjutnya terkait replanting kebun sawit ini.

    ”Apakah ini perlu ditingkatkan menjadi pansus karena ini terkait dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Jadi memang ini ada keterkaitan dengan tiga komisi,” ujar Maman usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/9/2024).

    Solusi itu, kata Maman, sangat penting dilakukan mengingat akibat negatif dari terhambatnya proses replanting ini sangat krusial.

    Baca: Produk sawit Indonesia terancam aturan antideforestasi Uni Eropa

    Selain berdampak langsung pada produktivitas sawit, juga akan mempengaruhi pendapatan negara bukan pajak, mengingat sawit adalah salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia.

    Pada saat petani ingin melakukan penanaman ulang, mereka terkendala dengan aturan-aturan yang ada sehingga menghambat produktivitas peningkatan produksi kelapa sawit itu.

    ”Dampaknya kepada peningkatan menurunnya pendapatan negara dari kelapa sawit itu. Tadi teman-teman koperasi menyampaikan pengajuan penanaman ulang atau bahasa kerennya replanting itu, pengajuan sudah hampir 1 tahun lebih. Ada yang tiga tahun,” jelas Maman.

    Maman pun mengingatkan, harusnya regulasi mengenai replanting kebun sawit tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk memperhitungkan aspek lingkungan saja, tetapi juga melibatkan pertimbangan dari sisi ekonomi dan industri.

    Hal ini agar para petani sawit tidak merasa dirugikan dengan aturan-aturan yang berlaku.

    Baca: Mitos efiensi kebun sawit rugikan petani tradisional

    Maman menambahkan, kalau kondisi lahan yang sudah cukup tua, lebih dari 20 tahun, yang secara konsekuensi pasti kan harus ditanam ulang.

    Logika sederhana saya, ujarnya, kalau sudah tanam ulang seharusnya simpel saja, mereka sudah punya izin, mereka sudah punya lahan, dan itu juga diketahui oleh pemerintah dan lain sebagainya.

    “Jadi seharusnya secara aturan tidak perlu terlalu banyak, tidak perlu terlalu mempersulit. Tinggal diamankan bagaimana cara tanam ulang yang baik dan benar,” pungkasnya.

    Replanting kebun sawit merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target pemerintah untuk mengembangkan biodiesel B50.

    Baca: Minyak sawit, antara ketahanan pangan dan ancaman terhadap lingkungan

    Biodiesel B50 merupakan campuran solar dengan minyak sawit B50. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan produktivitas kelapa sawit.

    Maman menambahkan, replanting kebun sawit juga dapat menghindarkan Indonesia dari kelangkaan.

    Nah kita menjaga ini kelapa sawit. Indonesia adalah produsen kelapa sawit nomor satu di dunia, tapi jangan sampai gara-gara kita salah tata kelola, kita menjadi importir kelapa sawit juga.

    “Jadi ini kita jaga nih mumpung belum kejadian, kita cegah dari sekarang. Kita antisipasi bagaimana caranya agar tanam ulang ini bisa segera di lanjutin,” pungkasnya.

  • PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pembentukan Pansus DPR untuk menuntaskan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua Komis IV DPR, Alex Indra Lukman menjelaskan sebagai lembaga legislatif, DPR punya mitra di masing-masing Komisi, maka untuk efektif dan agar segera bisa diungkap dengan tuntas siapa yang bertanggung jawab maka sebaiknya dibentuk Pansus.

    Alex mengaku khawatir terkait pengabaian terhadap tindak lanjut sertifikasi lahan laut yang harusnya lebih jelas pengaturannya.

    Sebab, hingga kini pemasangan pagar laut puluhan kilometer itu hingga kini belum diketahui siapa dalangnya.

    “Jadi jangan kemudian dibekukan atau seperti pagar laut yang kemudian dibongkar tanpa jelas siapa penanggung jawabnya. Soal pembekuan (sertifikat) itu kan soal teknis,” katanya dilansir di akun resmi Facebook PDI Perjuangan.

    Jika tidak ditindak, Alex justru khawatir bahwa banyak kasus serupa mungkin tersembunyi, hanya saja tidak terdeteksi karena kurangnya pengawasan.

    Baca: Sejumlah kalangan dorong proses hukum dalam kasus pagar laut Tangerang

    Dengan dibentuk Pansus, DPR bisa lebih mendalami kenapa hal yang seperti ini bisa terjadi, karena tidak menutup kemungkinan pagar laut juga terjadi di tenpat lain.

    “Ini kan terjadi terbongkarnya karena hal ini viral dihebohkan oleh masyarakat. Jadi itu kan tidak menutup kemungkinan banyak kasus yang lain lagi kan gitu, yang kebetulan tifak terpantau oleh masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus juga mendesak pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus pagar laut.

    Menurut Deddy, kasus ini menyeret berbagai pihak mulai dari menteri hingga menteri koordinator.

    “Kenapa diusulkan ada Pansus, karena kan ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya, ada KKP, ada Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN, ada Menko juga segala macam, jadi ini melibatkan banyak pihak,” kata Deddy yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Deddy, bukti kejahatan yang merugikan masyarakat khususnya nelayan ini terpampang nyata di depan masyarakat.

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    “Jadi memang seharusnya ada Pansus karena ini kejahatan yang telanjang di depan publik,” katanya.

    Saat itu, Deddy mengatakan untuk membentuk pansus maka harus melalui kesepakatan antar fraksi dan pimpinan DPR. Sebab, pansus ini dibentuk lintas fraksi, bukan hanya Komisi II yang merupakan mitra kerja Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

    “Kan itu harus ada kesepakatan. Apalagi pansus itu kan artinya lintas komisi, ya tentu nanti kita lihat pimpinan DPR seperti apa sikapnya, kita tunggu aja,” katanya.

    Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang kini tengah menuai polemik. Belakangan terungkap pagar laut itu memilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2023 silam.

    Menurut Deddy, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengadaan pagar laut misterius ini tidak memerlukan waktu yang lama.

    “Nah tentu ini siapa yang berperan? yang berperan tentu orang ATR/BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR BPN. Seharusnya segera diumumkan, dan seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu,” kata Deddy.

    Dia menegaskan, ini harus jelas-jelas sanksinya dan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Menteri yang baru untuk membereskan institusinya.