Tag: pbi

  • DPR: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    DPR: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)  berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan.

    Hal ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

    Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.

    Padahal, bagi pasien cuci darah, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

    “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dikutip Parlementaria, Kamis (5/2/2026).

    Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses karena BPJS Kesehatan PBI dinonaktikan

    Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

    Dalam kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.

    BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

    Namun menurut Politisi PDI Perjuangan itu, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.

    Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

    Baca: Ratusan Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

    “Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care adalah fondasi utama.

    Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.

    Jika layanan dihentikan, pasien cuci darah dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

    Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran.

    Namun, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

    “Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif hingga Tiga Bulan ke Depan

    DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif hingga Tiga Bulan ke Depan

    7cloud.asia – DPR memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,

    Kepastian ini merupakan hasil langkah cepat DPR yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.

    Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

    Rapat bersama juga dihadiri Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Sementara dari jajaran eksekutif hadir Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan,

    Rapat Konsultasi tersebut juga sepakat bahwa perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.

    Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan eksekutif menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.

    Baca: Ada faktor struktural di balik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan PBI

    Selama proses tersebut berjalan, akan dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.

    ”DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

    Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

    Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

    Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.

    DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

    Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI dinonaktikan

    Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

    Transparansi informasi, sangat krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.

    “BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegasnya.

    Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.

    Integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.

    Baca: Ratusan ribu BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan