DPR: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)  berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan.

Hal ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.

Padahal, bagi pasien cuci darah, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dikutip Parlementaria, Kamis (5/2/2026).

Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses karena BPJS Kesehatan PBI dinonaktikan

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

Namun menurut Politisi PDI Perjuangan itu, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.

Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

Baca: Ratusan Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care adalah fondasi utama.

Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.

Jika layanan dihentikan, pasien cuci darah dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran.

Namun, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *