Tag: pekerja migran

  • Pemerintah Buka Kran Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

    Pemerintah Buka Kran Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

    7cloud.asia – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah.

    Pencabutan ini dilakukan setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah.

    Dengan kebijakan ini maka Indonesia akan kembali menempatkan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut.

    Baca: Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal 

    Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ini telah memicu berbagai tanggapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pembukaan moratorium pengiriman pekerja migran ini akan membuka kesempatan kerja baru.

    Namun, ia mengingatkan pencabutan moratorium ini wajib diikuti perlindungan bagi pekerja migran yang mengadu nasib ke luar negeri khususnya di Timur Tengah.

     

    Baca: Alasan buruh menolak sistem no wrok no pay

    Ia menegaskan, lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak pekerja migran seperti jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga serta kondisi kerja yang tidak aman.

    “Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023)

    Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan, lanjutnya, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran.

    Kurniasih juga meminta pemerintah untuk meningkatkan kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan.

    Baca: Perjuangan panjang para pekerja untuk kerja layak

    Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

    “Di sini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin,” sebut Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini.

    Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan.

    Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan.

    Baca: Peran penting pekerja rumah tangga dalam ekonomi nasional

    Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.

    “Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin,” kata dia.

  • Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Secara Ilegal Capai Lebih Lima Juta Orang

    Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Secara Ilegal Capai Lebih Lima Juta Orang

    7cloud.asia – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri.

    “Jadi, rata-rata pekerja migran yang berangkat lima juta lebih, dan pekerja migran yang tidak terdaftar  lebih dari lima juta juga,” katanya, di Semarang, Sabtu (16/11/2024)

    Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.

    Ia menyebutkan para pekerja migran Indonesia atau PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.

    Baca: Pemerintah buka pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

    Diakuinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.

    Sebab, kata dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.

    SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.

    Baca: Perjuangan panjang kelas pekerja untuk kerja layak

    Dampak dari ilegal berangkat ke luar negeri, kata dia, PMI tersebut tidak memiliki keterampilan kemampuan atau skill yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan.

    “Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan.

    “Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training,” katanya.

    Selain itu, Karding mengingatkan bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang baik. (Sumber: Antaranews.com)

  • PMI Tewas Karena Ditembak Otoritas Malaysia: Penyaluran PMI Jalur Nonprosedural Jadi Akar

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam penembakan terhadap 5 (lima) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh otoritas Malaysia yang menewaskan seorang PMI.

    Terkait hal ini Cucun menyoroti soal masih banyaknya PMI non prosedural. Menurut Cucun, masih banyakya PMI jalur nonprosedural menyebabkan dampak-dampak turunan kepada pekerja migran Indonesia.

    “Kita berharap Kementerian Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bisa segera menyelesaikan banyaknya pekerjaan rumah terkait PMI, termasuk pekerja yang berangkat ke luar negeri tanpa jalur resmi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (28/1/2025).

    Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran ditembak di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia pada Jumat (24/1/2025) oleh otoritas Maritim Malaysia, yaitu Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).

    Akibat penembakan, satu PMI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka, termasuk satu orang kritis. Mereka yang terluka dikabarkan merupakan warga Aceh, sementara korban meninggal dunia berasal dari Riau.

    Penembakan terjadi saat para PMI nonpresuderal yang berjumlah 26 orang hendak keluar dari Malaysia secara ilegal menggunakan perahu. Di tengah perjalanan, boat yang mereka tumpangi dikejar kapal patroli APMM.

    Baca: Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara ilegal capai jutaan

    Petugas APMM disebut melepaskan tembakan membabi buta ke arah boat dari jarak 20 meter hingga 25 meter.

    Dia meminta instansi terkait memberikan perlindungan bagi korban yang saat ini masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan di Malaysia.

    “Duka cita mendalam bagi PMI yang menjadi korban tewas dan luka-luka akibat penembakan di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Kita mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan personel dari otoritas Malaysia tersebut,” katanya.

    Cucun menilai penggunaan senjata api oleh APMM tidak dapat dibenarkan dan terlalu berlebihan.

    “Kalau memang harus dilakukan peringatan dan tindakan, semestinya gunakan cara-cara soft approach. Penggunaan senjata api oleh aparat kepada warga sipil sangat berlebihan,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

    Untuk itu, Cucun mendukung langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia.

    Baca: Perjuangan panjang kelas pekerja untuk kerja layak

    Hal ini untuk mendorong dilakukannya penyelidikan atas insiden tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force dalam kasus ini.

    “Indonesia harus meminta pertanggungjawaban dari Malaysia terkait dengan masalah penembakan yang menghilangkan nyawa warga kita,” ujarnya.

    Cucun menilai dibentuknya kementerian khusus terkait PMI menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi para pekerja migran Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

    Selain isu kekerasan, masalah besar yang saat ini banyak menimpa PMI adalah penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI di sejumlah negara yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online.

    “Harus ada terobosan untuk menyelamatkan warga kita agar tidak semakin banyak yang tergiur bekerja di luar negeri secara unprocedural, yang kemudian banyak menjadi korban perdagangan orang, bahkan hingga kekerasan,” tutup Politisi PKB ini.

    Kementerian Luar Negeri bersama KBRI dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) serta atase kepolisian pun diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia terkait penanganan bagi para korban.

    Saat ini Pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan otoritas di Malaysia agar bisa mendampingi penanganan jenazah maupun PMI yang dirawat di rumah sakit.

  • Baleg DPR: Prosedur Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Butuh Penyederhanaan

    Baleg DPR: Prosedur Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Butuh Penyederhanaan

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, DPR mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi,

    “Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada kendala yang perlu kita atasi. Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas,” ujar Sturman saat ditemui usai pertemuan, Jumat (21/2/2025).

    Salah satu perhatian utama yang muncul dalam diskusi ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari akses kerja yang lebih mudah hingga pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan.

    Sturman menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.

    “Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita perlu memberantas jalur nonprosedural ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang sudah ada,” tambahnya.

    Baca: Pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal capai 5 juta orang

    Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang masih dihadapi pekerja migran di tingkat desa. Ia menekankan perlunya pemangkasan prosedur yang tidak perlu agar proses perizinan lebih efisien.

    “Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” pungkasnya.

    Anggota Baleg, Hindun Anisah, menegaskan pentingnya penyederhanaan prosedur dalam proses keberangkatan pekerja migran Indonesia.

    “Penyederhanaan prosedur jangan diartikan sebagai penyembronoan. Ini berbeda. Penyederhanaan dimaksudkan agar tidak terlalu banyak meja yang harus dilalui atau durasi waktu yang terlalu lama.

    Banyak calon pekerja migran akhirnya memilih jalur nonprosedural karena merasa jalur resmi terlalu rumit, membutuhkan waktu lama, dan biaya yang besar,” ujar legislator dari PKB itu.

    Baca: Kran pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah

    Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi salah satu alasan utama pekerja migran memilih jalur ilegal.

    Oleh karena itu, revisi UU ini harus memastikan agar proses keberangkatan lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan bagi pekerja migran.

    Hindun juga menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

    Seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan dalam hal pemeriksaan medis, serta Kementerian Luar Negeri dalam aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

    “Ini bukan hanya tugas satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.

    Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri.