7cloud.asia – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah.
Pencabutan ini dilakukan setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah.
Dengan kebijakan ini maka Indonesia akan kembali menempatkan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut.
Baca: Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal
Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ini telah memicu berbagai tanggapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pembukaan moratorium pengiriman pekerja migran ini akan membuka kesempatan kerja baru.
Namun, ia mengingatkan pencabutan moratorium ini wajib diikuti perlindungan bagi pekerja migran yang mengadu nasib ke luar negeri khususnya di Timur Tengah.
Baca: Alasan buruh menolak sistem no wrok no pay
Ia menegaskan, lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak pekerja migran seperti jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga serta kondisi kerja yang tidak aman.
“Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023)
Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan, lanjutnya, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran.
Kurniasih juga meminta pemerintah untuk meningkatkan kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan.
Baca: Perjuangan panjang para pekerja untuk kerja layak
Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
“Di sini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin,” sebut Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini.
Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan.
Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan.
Baca: Peran penting pekerja rumah tangga dalam ekonomi nasional
Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.
“Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin,” kata dia.


