7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, DPR mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi,
“Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada kendala yang perlu kita atasi. Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas,” ujar Sturman saat ditemui usai pertemuan, Jumat (21/2/2025).
Salah satu perhatian utama yang muncul dalam diskusi ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari akses kerja yang lebih mudah hingga pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan.
Sturman menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.
“Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita perlu memberantas jalur nonprosedural ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang sudah ada,” tambahnya.
Baca: Pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal capai 5 juta orang
Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang masih dihadapi pekerja migran di tingkat desa. Ia menekankan perlunya pemangkasan prosedur yang tidak perlu agar proses perizinan lebih efisien.
“Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” pungkasnya.
Anggota Baleg, Hindun Anisah, menegaskan pentingnya penyederhanaan prosedur dalam proses keberangkatan pekerja migran Indonesia.
“Penyederhanaan prosedur jangan diartikan sebagai penyembronoan. Ini berbeda. Penyederhanaan dimaksudkan agar tidak terlalu banyak meja yang harus dilalui atau durasi waktu yang terlalu lama.
Banyak calon pekerja migran akhirnya memilih jalur nonprosedural karena merasa jalur resmi terlalu rumit, membutuhkan waktu lama, dan biaya yang besar,” ujar legislator dari PKB itu.
Baca: Kran pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah
Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi salah satu alasan utama pekerja migran memilih jalur ilegal.
Oleh karena itu, revisi UU ini harus memastikan agar proses keberangkatan lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan bagi pekerja migran.
Hindun juga menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan dalam hal pemeriksaan medis, serta Kementerian Luar Negeri dalam aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
“Ini bukan hanya tugas satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri.

Leave a Reply