Tag: pekerja migran indonesia

  • Barang Kiriman PMI Tertahan di Pelabuhan: DPR Bilang Pekerja Tak Bisa Mudik Maka Kirim Barang untuk Keluarganya

    Barang Kiriman PMI Tertahan di Pelabuhan: DPR Bilang Pekerja Tak Bisa Mudik Maka Kirim Barang untuk Keluarganya

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terlebih pada momen Idul Fitri seperti saat ini.

    “Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan. Harapannya bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri,” ungkap Kurniasih dikutip ParlementariaSelasa (9/4/2024).

    Ia menyebut regulasi yang ada harus benar-benar memiliki ruh untuk memberikan kemudahan termasuk relaksasi dari sisi kepabean agar barang-barang para pekerja migran Indonesia yang adalah pahlawan devisa itu bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.

    Dia berharap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan.

    “Artinya ada persoalan di implementasi. Intinya tolong permudah masuknya barang-barang teman-teman PMI,” ungkap Kurniasih.

    Baca: Dalam enam bulan 67 PMI asal NTT meninggal di tempat kerja

    Terpisah,  Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto penerapan aturan impor yang berdampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Edy menilai, banyaknya barang bawaan milik PMI yang pulang kampung adalah hal yang wajar. Dia yakin jika barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.

    “Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” katanya  baru-baru ini

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.

    “BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.

    Baca: Pemerintah kembali buka pengiriman PMI ke Timur Tengah

    Diberitakan sebelumnya, barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman PMI tersebut.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.

    Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

    Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

    Baca: Alasan pekerja tolak sistem no work no pay

    Menurutnya, Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

    Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

    Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

    “Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi. 

  • Arzeti Bilbina dan Nasib Pekerja Migran Indonesia

    Arzeti Bilbina dan Nasib Pekerja Migran Indonesia

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina memberi perhatian khusus terhadap rencana pemerintah untuk kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

    Arzeti Bilbina yang merupakan mantan model ini mengatakan ada beberapa kasus pekerja migran Indonesia di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius.

    Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

    “Seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil,” urai Arzeti Bilbina

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran itu memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

    “Namun, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi,” tegas Arzeti

    Baca: Lima juta pekerja migran Indonesia bekerja secara ilegal

    Oleh karenanya, Arzeti mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

    Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

    “Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.

    “Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

    Baca: Pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah kembali dibuka

    “Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.

    Dalam cerita korban, mereka direkrut melalui grup Telegram dengan iming-iming penghasilan tinggi sehingga tergiur dengan tawaran gaji besar tersebut.

    Mereka lalu dibuatkan paspor dan diberangkatkan dengan pesawat, namun dengan perintah jarak jauh. Sehingga korban berangkat secara mandiri dari Indonesia.

    Namun setibanya di negara tujuan, mereka malah dibawa ke lokasi yang sangat jauh dan terpencil, bahkan di tengah hutan, bukan di gedung atau fasilitas yang layak.

    Di sana, mereka dipaksa untuk bekerja 24 jam sehari sebagai operator scam. Korban diharuskan mencari nomor telepon baru setiap harinya untuk menawarkan transaksi ilegal melalui komputer.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Ada ancaman fisik bagi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal. Jika ada korban yang tidak mampu memenuhi target kerja, mereka disiksa dengan cara dimasukkan ke terowongan gelap yang panas dan penuh sesak, untuk memberikan efek jera dan memaksa mereka kembali bekerja.

    “Modus seperti ini sangat memprihatinkan. Para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak muda dari daerah, dirampas hak dan kebebasan mereka, dipaksa untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak orang, dan bahkan diperlakukan dengan sangat kejam,” jelas Arzeti.

    Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk segera menuntaskan masalah pekerja migran ilegal yang menjadi korban scam. 

    Termasuk, kata Arzeti, melakukan penyelidikan terhadap jaringan perekrutan dan penyelundupan perdagangan orang yang terlibat.

    “Tidak hanya Kementerian ketenagakerjaan atau BP2MI yang harus menindak jaringan perekrutan pekerja migran ilegal. Imigrasi juga perlu aware untuk mengawasi anak-anak muda yang berpergian ke luar negeri yang rawan TPPO,” tutupnya

  • Pemerintah Akan Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi, Begini Reaksi DPR

    Pemerintah Akan Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi, Begini Reaksi DPR

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

    Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama terhadap pekerja migran Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi

    “Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata Arzeti Bilbina kepada Parlementaria, Senin (24/3/2025).

    Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

    Baca: Prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia perlu disederhanakan

    “Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

    Seperti diketahui, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut.

    Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Baca: Lima juta pekerja migran Indonesia bekerja secara ilegal

    Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

    Fraksi PKB, ujarnya berpandangan bahwa keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek.

    ”Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” jelas Arzeti.

    “Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” imbuh anggota Fraksi PKB itu.