7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terlebih pada momen Idul Fitri seperti saat ini.
“Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan. Harapannya bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri,” ungkap Kurniasih dikutip ParlementariaSelasa (9/4/2024).
Ia menyebut regulasi yang ada harus benar-benar memiliki ruh untuk memberikan kemudahan termasuk relaksasi dari sisi kepabean agar barang-barang para pekerja migran Indonesia yang adalah pahlawan devisa itu bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.
Dia berharap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan.
“Artinya ada persoalan di implementasi. Intinya tolong permudah masuknya barang-barang teman-teman PMI,” ungkap Kurniasih.
Baca: Dalam enam bulan 67 PMI asal NTT meninggal di tempat kerja
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto penerapan aturan impor yang berdampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Edy menilai, banyaknya barang bawaan milik PMI yang pulang kampung adalah hal yang wajar. Dia yakin jika barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.
“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” katanya baru-baru ini
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.
“BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.
Baca: Pemerintah kembali buka pengiriman PMI ke Timur Tengah
Diberitakan sebelumnya, barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman PMI tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Baca: Alasan pekerja tolak sistem no work no pay
Menurutnya, Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.

Leave a Reply