7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama terhadap pekerja migran Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi
“Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata Arzeti Bilbina kepada Parlementaria, Senin (24/3/2025).
Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.
Baca: Prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia perlu disederhanakan
“Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.
Seperti diketahui, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.
Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut.
Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.
Baca: Lima juta pekerja migran Indonesia bekerja secara ilegal
Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.
Fraksi PKB, ujarnya berpandangan bahwa keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek.
”Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” jelas Arzeti.
“Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” imbuh anggota Fraksi PKB itu.

Leave a Reply