Tag: pekerja rumah tangga

  • Hari PRT Internasional: DPR Tak Mau Akui Pekerja Rumah Tangga dan Lebih Utamakan Posisi sebagai Majikan

    Hari PRT Internasional: DPR Tak Mau Akui Pekerja Rumah Tangga dan Lebih Utamakan Posisi sebagai Majikan

    7cloud.asia – Setiap tanggal 16 Juni, dunia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD).

    Di Indonesia, Hari PRT internasional 2024 diperingati para pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Jala PRT secara serempak di sejumlah daerah.

    Di Jakarta, peringatan Hari PRT Internasional dipusatkan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (16/6/2024) sore.

    Para pekerja rumah tangga melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan wujudkan UU PPRT Segera.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Minggu (16/6/2024) peringatan Hari PRT Internasional ini dihadiri puluhan pekerja rumah tangga dan aktivis perempuan.

    Salah satu pekerja rumah tangga yang ikut aksi, Yuni Sri mengatakan bahwa hari ini mereka kembali menyerukan untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang.

    Baca: PRT infal, bukti peran penting pekerja rumah tangga

    “Ini sudah ribuan kali, sudah 20 tahun kami menyerukan ini. Di sini kami berteriak, di depan pintu DPR, sahkan RUU PPRT,” kata Yuni Sri

    Pekerja rumah tangga lainnya, Aang Yuningsih terus berharap dan bertanya-tanya kapan RUU PPRT yang sudah berumur 19 tahun akan disahkan?

    “Di depan DPR, kami menyatakan, bertanya kapan RUU PPRT akan disahkan?” ujarnya.

    Hari PRT Internasional pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 yang ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO 189 untuk pekerjaan yang layak untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).

    Konvensi ILO 189 ini juga menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga. Sejak disahkannya, pekerja rumah tangga merayakan tanggal 16 Juni untuk menghormati pekerjaan PRT seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

    Walaupun sudah dirayakan di seluruh dunia, nasib pekerja rumah tangga di Indonesia masih memprihatinkan. 

    Baca: Pengesahan RUU PPRT tersandera

    Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya dilakukan oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT).

    Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah,

    Padahal care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, sehingga sudah seharusnya diapresiasi selayaknya.

    Ini bisa dilihat dari kerja-kerja pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi dihargai rendah dan dibayar murah.

    Diskriminasi terhadap perempuan begitu nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan pekerja rumah tangga.

    Pemetaan yang dilakukan Jala PRT di tahun 2024 ini menunjukkan, pekerja rumah tangga di Indonesia masih mengalami sejumlah kekerasan, yakni bekerja dalam situasi perbudakan

    Baca: Pengesahan RUU PPRT dan perlindungan pada perempuan

    Kedua, pekerja rumah tangga hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.

    Klaim Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan pada pekerja sangat jauh dari situasi sebenarnya. Hal ini bisa dilihat dari tidak disahkannya RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT).

    RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun, namun hingga saat ini DPR masih tidak mau mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Padahal banyak pekerja rumah tangga dilanggar hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

    Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh Jala PRT, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 16,117 juta orang.

    Sementara berdasarkan survey International Labour Organisation (ILO) tahun 2015, terdapat sebesar 4,5 juta pekerja rumah tangga lokal yang bekerja di dalam negeri.

    Dalam faktanya, seperti diungkapkan Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, situasi hidup dan kerja pekerja rumah tangga sama sekali tidak diakui kerja-kerjanya sebagai care worker.

    Baca: Buruh perempuan tolak sistem No Work No Pay

    “Ini bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” kata Lita Anggraini dalam aksi.

    Dalam hal upah, pekerja rumah tangga masih jauh dari layak. Di berbagai kota seperti Medan, Lampung, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makassar upah pekerja rumah tangga berkisar 20-30% dari UMR.

    Artinya mayoritas pekerja rumah tangga hidup diupah tidak layak dan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, dalam momen Peringatan Hari PRT Internasional 16 Juni 2024 ini, Jala PRT menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT

    Kepada pemerintah, JaLa PRT mendesak untuk mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT.

    Terakhir, Jala PRT menyerukan kepada publik untuk menjadikan Hari PRT internasional jadi momen penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan pekerja rumah tangga.

  • Pengesahan RUU PPRT Akan Jadi Legacy DPR Periode 2019-2024 setelah Selama 20 Tahun Pembahasan

    Pengesahan RUU PPRT Akan Jadi Legacy DPR Periode 2019-2024 setelah Selama 20 Tahun Pembahasan

    7cloud.asia – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah ada selama 20 tahun menjadi pembahasan tapi tak kunjung disahkann.

    Saat ini, RUU PPRT hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.

    Yentriyeni mengatakan, para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan juga dukungan dari semua pihak agar merasa aman dan nyaman bekerja.

    Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT mendesak untuk segera dilakukan.

    Baca Juga: Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    “Karena itu mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman,” kata Andy Yentriyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

    Dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.

    Menurut dia, angka itu bisa jauh lebih besar. Jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan.

    Hal tersebut, dihitungnya dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024.

    Baca Juga: Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    “Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” ujar dia.

    Dia menegaskan, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT.

    Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR.

    Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

  • Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Reni Astuti mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memberikan perlindungan hukum dan mencegah praktik perdagangan orang di sektor pekerja rumah tangga.

    Pengesahan RUU PPRT ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (11/11/2024).

    Reni mengatakan, secara prinsip Fraksi PKS menyetujui agar RUU PPRT yang sudah menunggu belasan tahun segera disahkan.

    ”Karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Reni.

    Baca: Sudah menunggu hampir 20 Tahun, RUU PPRT tak kunjung disahkan

    Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.

    Yang kedua, dengan disahkannya RUU PPRT maka adavperlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.

    Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.

    “Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

    Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minimnya aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.

    Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional

    Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang.

    “Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.

    “Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.

    Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga.

    Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT dapat melindungi para pekerja rumah tangga dan tentunya semakin mengurangi kekerasan yang terjadi.

    “Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Realisasi Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT pada Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Realisasi Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT pada Agustus 2025

    7cloud.asia – Memanfaatkan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia pada 16 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah tertahan selama hampir 20 tahun.

    Masyarakat sipil yang terdiri dari CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Jaringan
    Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Kalyanamitra, dan Penabulu, mendesak DPR untuk menunaikan janji Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan UU PPRT.

    Di Hari Buruh lalu, Presiden menjanjikan akan mengesahkan UU PPRT dalam tiga bulan sejak 1 Mei 2025, yang berarti target pengesahan pada 1 Agustus 2025.

    Anggota Jala PRT, Ari Ujianto mengatakan, janji pengesahan UU PPRT pada 1 Agustus 2025 adalah tonggak penting yang harus dikawal.

    “Sudah saatnya negara hadir, menghormati, melindungi, dan mengakui hak jutaan pekerja rumah tangga yang rentan,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Jakarta.

    Baca: Perjuangan panjang Para PRT untuk kerja layak

    Urgensi Perlindungan Hukum bagi PRT
    Di Indonesia, lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga—dengan 92 persen di antaranya perempuan dan 22 persen masih anak-anak—berada dalam posisi rentan. Mereka adalah bagian penting dari 70,49 juta pekerja informal di negeri ini.

    Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tak diakui, tak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, yang semakin memperparah ketimpangan gender.

    Program Manager Gender Justice Penabulu, Dewi Komalasari mengatakan, pekerja rumah tangga memegang peranan penting di setiap rumah tangga yang mempekerjakannya.

    Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan setiap anggota keluarga dapat melakukan aktivitas produktif di luar rumah.

    Namun, kontribusi vital mereka seringkali tidak terlihat, tidak diakui, tidak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, hanya karena pandangan bias gender, bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus.

    Baca: Aktivis dan PRT lakukan aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT

    “Saatnya kita hentikan cara pikir dan pandangan yang diskriminatif ini dan berikan mereka pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja karena itulah yang mereka lakukan sehari-hari, bekerja di rumah pemberi kerja,” tegasnya.

    Data JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual.

    Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.

    UU Cipta Kerja bahkan tidak mengakomodasi PRT sebagai pekerja, sehingga mereka tak memiliki aturan kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang jelas.
    Lemahnya perlindungan PRT ini telah menjadi perhatian internasional.

    Komite CEDAW PBB bahkan telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

    Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia

    Sebagai bukti komitmen internasional untuk pelaksanaan Konvensi CEDAW, Pemerintah harus segera melaksanakan rekomendasi Komite CEDAW PBB dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) CEDAW tahun 2021.

    “Yaitu untuk mengadopsi RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT tanpa penundaan waktu,” tambah Aida Milasari, anggota CEDAW Working Group Indonesia (CWGI).

    Koalisi akan terus memantau proses di DPR dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.

    “Tidak ada lagi alasan untuk menunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama tidak memiliki kepastian payung hukum. Ini adalah panggilan keadilan dan kemanusiaan,” tutup Ika Agustina, Direktur Eksekutif Kalyanamitra.

  • Baleg DPR: Mengesahkan UU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    Baleg DPR: Mengesahkan UU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR menyatakan bahwa menyelamatkan pekerja rumah tangga (PRT) lewat pengesahan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berarti menyelamatkan perempuan.

    Hal ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Kamis (5/3/2026) di Jakarta.

    Wakil Ketua DPR Martin Manurung mengatakan bahwa ke depannya, pembahasan Rancangan UU PPRT agar tak masuk lagi dalam Prolegnas karena partai-partai sudah mendukung. Yang dibutuhkan saat ini supaya ada kemajuan.

    “Nanti tanggal 10 Maret 2026 kita akan membahas lagi dalam rapat Panja agar segera disahkan.” ujarnya.

    Sementara Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap penyusunan Rancangan UU PPRT dapat diselesaikan pada tahun 2026.

    UU PPRT tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.

    Baca: 22 Tahun RUU PPRT terkatung-katung

    “Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ujar Bob dikutip Parlementaria Kamis (5/3/2026).

    Menurutnya, Baleg DPR saat ini masih mengkaji sejumlah materi penting dalam RUU PPRT, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

    Ia pun menilai pembahasan tersebut penting agar undang-undang tersebut tidak hanya memberikan perlindungan normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas.

    Bob Hasan menekankan UU PPRT memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini sering dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata.

    Kondisi tersebut, baginya, kerap membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan hukum.

    “Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

    Baca: Aktivis perempuan tagih janji Presiden untuk mengesahkan UU PPRT

    Ia menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

    Oleh karena itu, tegasnya, Baleg DPR juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.

    Lain lagi pendapat yang dilontarkan Cindy Monica Salsabila Setiawan, anggota DPR dari Partai Nasdem.

    “Rancangan UU PPRT ini usianya hampir seusia saya, diperjuangkan selama 22 tahun, usia saya baru 26 tahun. Tak ada jalan lain selain mengesahkan segera RUU ini,” katanya.

    Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU PPRT sudah selesai dibahas, maka tak ada cara lain selain harus segera disahkan.

    Baca: Dua dekade berproses, UU PPRT tak kunjung disahkan

    “Selama ini ada banyak diskriminasi, maka RUU PPRT harus disahkan. Data juga menunjukkan bahwa ada banyak diskriminasi terhadap perempuan, maka harus stop diskriminasi dan harus ada jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.” ujarnya.

    Anggota DPR yang lain juga mengatakan bahwa 1 orang PRT di rumah, akan menyelesaikan banyak persoalan di rumah, yaitu menyelesaikan penghuni rumah dan rumah mereka.

    Nyoman Arta dari PDI Perjuangan juga memberikan dukungannya.

    Koordinator Jaringan Advokasi atau Jala PRT, Lita Anggraini meminta DPR tidak lagi menunda pengesahan UU PPRT yang sudah ditunggu jutaan PRT di seluruh Indonesai

    Dia menegaskan, sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja dan wong cilik yang bekerja menjadi PRT.

    “Mendesak ke DPR bulan April menjadi RUU inisiatif, Surpres dan DIM pada Mei, Juni pembahasan tingkat 1 dan Juli 2026 pengesahan.” tandasnya.

  • RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PRT: Segera Sahkan dan Jangan Ditunda Lagi

    RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PRT: Segera Sahkan dan Jangan Ditunda Lagi

    7cloud.asia – Pimpinan DPR akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.

    “Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam Rapat paripurna DPR, Kamis (12/3/2026) di Gedung DPR di Jakarta

    RUU PPRT masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak 2004 atau sejak 22 tahun silam, namun tak kunjung disahkan. Pada tahun 2023 lalu, RUU PPRT juga sudah disahkan menjadi RUU inisiatif namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.

    Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya?

    Presiden Prabowo dalam pidato di Hari Buruh 1 Mei 2025, juga menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan.

    Baca: Mengesahkan UU PPRT berarti lindungi perempuan

    Namun hingga saat ini, atau 10 bulan berlalu DPR tak kunjung membahas beleid yang dinilai bakal memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga ini.

    DPR hanya terus terusan melakukan RDPU dengan berbagai pihak, sehinga aktivis bertanya-tanya, kapan RUU PPRT akan disahkan ?

    Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU dan RUU ini cepat disahkan

    Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

    Baca: 22 Tahun masuk DPR, RUU PPRT masih terkatung-katung

    Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan rasa terimakasihnya dan mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surpres dan DIM

    Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.

    “Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas.”

    Salah seorang PRT, Winaningsih sangat berharap RUU PPRT dapat disahkan tahun ini. Karena, jutaan PRT sudah 22 tahun menunggu

  • RUU PPRT Disahkan Hari Ini: Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan

    RUU PPRT Disahkan Hari Ini: Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Dalam rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026) Baleg DPR menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Sebelumnya, Baleg DPR telah selesai membahas 417 DIM yang ikirim oleh pemerintah ke DPR.

    Setelah Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.

    Kemudian, Dasco mempersilakan pemerintah membacakan pendapatnya terkait RUU PPRT. Menkum Supratman juga menyetujui RUU PPRT.

    “Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia,” ucap Supratman.

    Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan apakah RUU PPRT bisa dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR dan pemerintah pun menyetujui.

    “Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari,” tutur dia.

    Dengan demikian, RUU PPRT pun resmi dibawa ke rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada Selasa (21/4/2026) hari ini. Dalam rapat itu, RUU PPRT akan diambil keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Baca: PRT Serukan Sgera Sahkan RUU PPRT dan Jangan Ditunda Lagi

    Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

    Ia memerinci pemerintah sebelumnya mengajukan total 409 DIM, yang terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Seluruhnya telah dibahas dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama.

    Dalam laporan tersebut, Bob juga memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya terkait jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.

    “Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU PPRT adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.

    RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” ujarnya.

    RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.

    Bob menambahkan, hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

    “Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal,” ucapnya.

    Baca: Mengesahkan RUU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    Dengan diterimanya laporan Panja di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR. Berikut rincian 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan menjadi UU PPRT.

    Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

    Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.

    Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

    Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

    Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

    Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

    Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

    Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

  • Cuma Nyuci-Ngepel: Bias Gender Melestarikan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

    Cuma Nyuci-Ngepel: Bias Gender Melestarikan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

     

    7cloud.asia – Di banyak rumah tangga kelas menengah Indonesia, ada satu hal yang selalu hadir, tetapi jarang disadari: ketergantungan pada tenaga pekerja rumah tangga (PRT).

    PRT yang membersihkan rumah, memasak, mencuci, merawat anak, dan melakukan pekerjaan rutin harian, memungkinkan pemberi kerjanya untuk dapat produktif di luar rumah.

    Namun sayangnya, peran krusial ini justru tak kunjung dianggap sebagai pekerjaan formal yang pantas dihargai. DPR pun baru mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/UU PPRT pada 21 April lalu, setelah 22 tahun pembahasan.

    Alih-alih dianggap sebagai pekerjaan yang serius, peran PRT kerap kali direduksi sebagai kerja “nyuci-ngepel” semata. Kehadirkan PRT hanya dilihat sebagai kegiatan “bantu-bantu”.

    Padahal, jika pekerjaan nyuci-ngepel ini memang betul-betul mudah dilakukan, mengapa begitu banyak keluarga memilih untuk menyerahkannya kepada orang lain?

    Kerja perawatan yang tak dihargai

    Pekerjaan “nyuci-ngepel” yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga, secara teoretis dapat digolongkan sebagai “kerja perawatan”.

    Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan kerja perawatan sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional bagi semua orang yang membutuhkan perlindungan, perawatan, dan dukungan.

    Menurut riset ILO, jumlah pekerja perawatan di seluruh dunia mencapai 318 juta. Sebanyak 70 juta di antaranya tercatat merupakan pekerja rumah tangga.

    Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang paling banyak menggunakan pekerja rumah tangga, dengan jumlah setidak-tidaknya 4 juta orang pada 2015.

    Meskipun jumlahnya amat besar, penghargaan terhadap kerja perawatan masih sangat minim.

    Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga pun tak diakui secara hukum. Padahal, tanpa pengakuan tersebut, kerja perawatan akan tetap dipandang sebagai pekerjaan non-produktif yang tidak berkontribusi terhadap moda perekonomian.

    Tanpanya pula, upah PRT dapat dijustifikasi dengan harga yang rendah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, mencatat upah PRT rata-rata di Indonesia tahun 2022 hanya mencapai Rp437 ribu per bulan.

    Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat, serta minimnya waktu istirahat, angka tersebut tentu jauh dari standar upah yang layak.

    Bias gender kerja perawatan

    Jika dilihat dari kerangka feminisme, upah rendah PRT bisa ditarik akarnya dari penempatan perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua di sistem kapitalisme. Sebagai tenaga cadangan, kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan dihargai sangat rendah.

    Selain itu, akar permasalahan lainnya terletak pada bagaimana masyarakat kita memahami kerja domestik.

    Dalam struktur sosial yang masih kental dengan bias gender, kerja-kerja rumah tangga masih kerap dianggap sebagai bagian dari “kodrat” perempuan. Pekerjaan ini dianggap bisa dilakukan perempuan secara alami, bukan sebagai keterampilan atau skill yang perlu dipelajari.

    Akibatnya, kerja-kerja PRT tidak dilihat sebagai pekerjaan profesional yang perlu penghargaan. Pekerjaan ini dianggap sekadar perpanjangan dari peran domestik perempuan semata.

    Logika ini akhirnya secara halus terus menjustifikasi upah rendah dan ketiadaan standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga. 

    Bahasa yang membentuk ketimpangan relasi

    Secara historis, keberadaan PRT sebenarnya memang telah sangat lama menjadi bagian dari struktur sosial Indonesia, bahkan sejak masa prakolonial. Istilah penyebutan PRT berevolusi mulai dari ‘abdi’, ‘batur,’ ‘babu’, ‘bedinde, ‘rewang’, hingga ‘pembantu’.

    Menariknya, keseluruhan istilah ini menggambarkan relasi pekerjaan yang sangat tidak seimbang. Sebab, posisinya seakan digambarkan untuk ‘membantu’ atau bahkan ‘mengabdi’ bagi kebutuhan ‘majikannya’.

    Lebih jauh lagi, relasi kerja antara PRT dengan majikannya sering dibungkus dengan narasi “sudah seperti keluarga”.

    Sekilas, bisa jadi relasi ini terdengar hangat. Namun, dalam praktiknya, relasi ini sering kali mengaburkan jarak antara penghargaan profesional yang seharusnya didapatkan oleh pekerja rumah tangga.

    Pekerja rumah tangga, misalnya, jadi kesulitan untuk menegosiasikan upah, karena posisinya yang seakan “keluarga”. Hal ini juga membangun kebiasaan tidak adanya kontrak kerja, tidak adanya jam kerja yang jelas, juga tidak ada hari libur.

    Dalam proses pembahasan RUU PPRT, narasi “kekeluargaan” ini juga kerap terlontar. Misalnya, dalam beberapa rapat DPR yang membahas RUU PPRT, terdapat argumen “nilai moral-budaya, kearifan lokal, dan aspek kekeluargaan” yang digunakan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan RUU PPRT.

    Regulasi ini seolah-olah berpotensi merusak kehangatan relasi kekeluargaan antara PRT dengan pemberi kerjanya, dan posisi PRT yang dianggap sebagai keluarga justru lebih baik dibanding ketika mereka diposisikan sebagai pekerja. 

    Padahal, banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT membuktikan bahwa filosofi “hubungan kekeluargaan” terbukti gagal dalam melindungi PRT.

    Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam kurun 2021 – 2024. 

    Hubungan kekeluargaan tanpa aturan hukum yang jelas ini justru membuka ruang penyalahgunaan kuasa.

    Di dalam rumah, pemberi kerja memiliki kontrol penuh atas ruang, waktu, dan akses PRT terhadap dunia luar. Privatisasi relasi kerja ini membuat pengawasan sosial dan hukum menjadi lemah.

    Dalam hal ini, narasi “kekeluargaan” justru bisa menjadi cara halus untuk menghindari tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh Pekerja Rumah Tangga.

    Lalu siapa yang merawat mereka?

    Riset-riset tentang kerja perawatan sering diakhiri dengan pertanyaan reflektif: who cares for the care workers?

    Pekerja rumah tangga dan pekerja-pekerja perawatan lain kerap melakukan pekerjaan domestik untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional individu yang mereka rawat.

    Namun, siapa yang akan memastikan pemenuhan kebutuhan mereka?

    Harus diakui, kesejahteraan kelas menengah atas hari ini, dalam banyak hal, turut ditopang oleh kerja murah PRT. Waktu luang, fleksibilitas kerja, dan bahkan peluang karier banyak orang bergantung pada adanya seseorang yang mengurus pekerjaan domestik dengan biaya rendah.

    Dalam arti tertentu, kelas menengah menikmati “subsidi sosial” dari kerja-kerja perawatan yang tidak dihargai secara layak.

    Terbitnya UU PPRT merupakan ikhtiar awal kita untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja perawatan, utamanya pekerja rumah tangga.

    UU PPRT juga dapat menjadi simbol bahwa negara mulai mengakui bahwa kerja-kerja domestik bukan sekadar urusan “kodrat perempuan”.

    Lebih dari itu, kerja-kerja yang dilakukan PRT merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan dan hak selayaknya pekerjaan pada umumnya.


    Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.