7cloud.asia – Memanfaatkan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia pada 16 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah tertahan selama hampir 20 tahun.
Masyarakat sipil yang terdiri dari CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Jaringan
Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Kalyanamitra, dan Penabulu, mendesak DPR untuk menunaikan janji Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan UU PPRT.
Di Hari Buruh lalu, Presiden menjanjikan akan mengesahkan UU PPRT dalam tiga bulan sejak 1 Mei 2025, yang berarti target pengesahan pada 1 Agustus 2025.
Anggota Jala PRT, Ari Ujianto mengatakan, janji pengesahan UU PPRT pada 1 Agustus 2025 adalah tonggak penting yang harus dikawal.
“Sudah saatnya negara hadir, menghormati, melindungi, dan mengakui hak jutaan pekerja rumah tangga yang rentan,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Jakarta.
Baca: Perjuangan panjang Para PRT untuk kerja layak
Urgensi Perlindungan Hukum bagi PRT
Di Indonesia, lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga—dengan 92 persen di antaranya perempuan dan 22 persen masih anak-anak—berada dalam posisi rentan. Mereka adalah bagian penting dari 70,49 juta pekerja informal di negeri ini.
Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tak diakui, tak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, yang semakin memperparah ketimpangan gender.
Program Manager Gender Justice Penabulu, Dewi Komalasari mengatakan, pekerja rumah tangga memegang peranan penting di setiap rumah tangga yang mempekerjakannya.
Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan setiap anggota keluarga dapat melakukan aktivitas produktif di luar rumah.
Namun, kontribusi vital mereka seringkali tidak terlihat, tidak diakui, tidak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, hanya karena pandangan bias gender, bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus.
Baca: Aktivis dan PRT lakukan aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT
“Saatnya kita hentikan cara pikir dan pandangan yang diskriminatif ini dan berikan mereka pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja karena itulah yang mereka lakukan sehari-hari, bekerja di rumah pemberi kerja,” tegasnya.
Data JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual.
Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.
UU Cipta Kerja bahkan tidak mengakomodasi PRT sebagai pekerja, sehingga mereka tak memiliki aturan kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang jelas.
Lemahnya perlindungan PRT ini telah menjadi perhatian internasional.
Komite CEDAW PBB bahkan telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia
Sebagai bukti komitmen internasional untuk pelaksanaan Konvensi CEDAW, Pemerintah harus segera melaksanakan rekomendasi Komite CEDAW PBB dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) CEDAW tahun 2021.
“Yaitu untuk mengadopsi RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT tanpa penundaan waktu,” tambah Aida Milasari, anggota CEDAW Working Group Indonesia (CWGI).
Koalisi akan terus memantau proses di DPR dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama tidak memiliki kepastian payung hukum. Ini adalah panggilan keadilan dan kemanusiaan,” tutup Ika Agustina, Direktur Eksekutif Kalyanamitra.

Leave a Reply