Tag: pencucian uang

  • ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.

    Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Meski jumlah kasus dan jumlah tersangka korupsi meningkat, tren potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun.

    Diky menyebut, tren potensi kerugian negara pada 2023 berada di angka Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Angka itu juga lebih kecil ketimbang tren potensi kerugian negara di tahun 2021 senilai Rp 29,4 triliun.

    “Meski terjadi penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar,” ujar Diky.

    Diky menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023 yang diusut pencucian uangnya.

    “Penegak hukum cenderung lebih sering mengutamakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    Diky menyebut, pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur soal tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

    Adapun untuk tindakan ini ancaman hukumannya antara 1 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

    Diky berpandangan, aparat penegak hukum mestinya juga mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.

    Ia mengatakan, pasal tersebut penting untuk diterapkan demi menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.

    Baca Juga: Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

    “Sayangnya semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara itu tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara,” kata Diky.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka di tahun 2023 yang diusut menggunakan UU TPPU, semuanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya

    1. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Syahrir

    2. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono

    3. Dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

    4. Dugaan pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo

     

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    5. Dugaan pencucian uang oleh hakim agung Gazalba Saleh

    6. Dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.

    Pemantauan dilakukan dengan tabulasi data informasi berbagai kasus tindak pidana korupsi di 38 provinsi dan semua wilayah kabupaten/kota.

    ICW memantau perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang telah masuk ke tahap penyidikan.

    Sumber data primer diambil dari situs resmi instansi penegak hukum, sedangkan data sekunder diambil dari pemberitaan media massa di level nasional maupun daerah.

    Sumber:Kompas.com

  • ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ruangkota.com – Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam penanganan dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

    Dengan penggunaan pasal ini, maka pemilik rekening penerima hasil pungli dapat dikenai pasal pelaku pasif. 

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (6/6/2026) ICW menilai keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

    Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu: mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

    “Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,”  ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi ICW dalam pernyataan tertulis ICW. 

    Wana menambahkan, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.

    Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.

    Oleh karena itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.

    Wana menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA.

    “Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” tandas Wana.

    Dia melanjutkan, KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.

    Wana juga mendesak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

    Selain itu ICW juga mendesak KPK untuk menggunakan LHKPN sebagai basis guna mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system.

    Pasalnya, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.