ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

Written by

in

ruangkota.com – Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam penanganan dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

Dengan penggunaan pasal ini, maka pemilik rekening penerima hasil pungli dapat dikenai pasal pelaku pasif. 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (6/6/2026) ICW menilai keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu: mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,”  ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi ICW dalam pernyataan tertulis ICW. 

Wana menambahkan, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.

Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.

Oleh karena itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.

Wana menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA.

“Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” tandas Wana.

Dia melanjutkan, KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.

Wana juga mendesak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

Selain itu ICW juga mendesak KPK untuk menggunakan LHKPN sebagai basis guna mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system.

Pasalnya, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *