ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

Written by

in

7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Meski jumlah kasus dan jumlah tersangka korupsi meningkat, tren potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun.

Diky menyebut, tren potensi kerugian negara pada 2023 berada di angka Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

Angka itu juga lebih kecil ketimbang tren potensi kerugian negara di tahun 2021 senilai Rp 29,4 triliun.

“Meski terjadi penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar,” ujar Diky.

Diky menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Berdasarkan pemantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023 yang diusut pencucian uangnya.

“Penegak hukum cenderung lebih sering mengutamakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

Diky menyebut, pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur soal tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Adapun untuk tindakan ini ancaman hukumannya antara 1 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

Diky berpandangan, aparat penegak hukum mestinya juga mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.

Ia mengatakan, pasal tersebut penting untuk diterapkan demi menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.

Baca Juga: Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

“Sayangnya semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara itu tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara,” kata Diky.

Berdasarkan pemantauan ICW, hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka di tahun 2023 yang diusut menggunakan UU TPPU, semuanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya

1. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Syahrir

2. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono

3. Dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

4. Dugaan pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo

 

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

5. Dugaan pencucian uang oleh hakim agung Gazalba Saleh

6. Dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.

Pemantauan dilakukan dengan tabulasi data informasi berbagai kasus tindak pidana korupsi di 38 provinsi dan semua wilayah kabupaten/kota.

ICW memantau perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Sumber data primer diambil dari situs resmi instansi penegak hukum, sedangkan data sekunder diambil dari pemberitaan media massa di level nasional maupun daerah.

Sumber:Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *