Tag: pendakian

  • Berada Dalam Status Waspada atau Level ll, Pendakian Gunung Marapi Resmi Ditutup

    Berada Dalam Status Waspada atau Level ll, Pendakian Gunung Marapi Resmi Ditutup

    7cloud.asia – Pendakian Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi ditutup permanen. Penutupan ini menyusul adanya pendakian liar beberapa hari lalu.

    Karena itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat bersama Ombudsman perwakilan setempat dan Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar menyepakati penutupan ini demi keselamatan masyarakat.

    “Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartantodi Padang seperti yang dilansir Antaranews.

    Baca: Erupsi Gunung Marapi bikin warga panik

    Selanjutnya Lugi menjelaskan status Gunung Marapi kini berada pada level dua atau waspada. Dengan status seperti ini pengunjung atau masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

    Pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang mendekat atau mencoba mendaki gunung api setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) ini.

    Meski demikian BKSDA membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan ini jika status Gunung Marapi kembali pada status normal atau turun ke level satu.

    “Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya pada 19 Januari 2025 BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi.

    Baca: Gunung Marapi meletus, 23 orang meninggal

    Padahal berdasarkan data Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Marapi, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 14 kali letusan selama Januari 2025 dengan tinggi kolom abu vulkanik yang bervariasi.

    “Gunung Marapi masih dalam fase erupsi, jadi dari letusan dan deformasi gunung api juga fluktuatif,” ujar Petugas PGA Gunung Marapi, Teguh di Padang.

    PGA Gunung Marapi mencatat letusan pertama di awal 2025 terjadi pada 4 Januari 2025 dengan tinggi kolom abu mencapai 1.000 meter dan durasi sekitar 1 menit 40 detik.

    Kemudian letusan kembali terjadi berturut-turut pada tanggal 19 hingga 26 Januari 2025. Bahkan, pada 22 dan 26 Januari Gunung Marapi mengalami dua kali letusan dalam satu hari.

     

  • Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Pendaki Diminta Taati SOP

    Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Pendaki Diminta Taati SOP

    7cloud.asia – Jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, resmi kembali dibuka pada Kamis (3/4/2025). Pengumuman kembali dibukanya jalur pendakian Gunung Rinjani telah dilakukan sejak Maret lalu.

    Semua jalur pendakian resmi di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dibuka, yakni jalur Senaru, Torean, Sembalun, Timbanuh, Tetebatu, dan Aik Berik.

    Namun demikian, para pendaki diingatkan untuk mematuhi aturan dan menjaga keindahan alam di Gunung Rinjani.

    “Saya ingin memberikan kabar gembira bahwa pada tanggal 3 April, para pecinta alam, para pendaki gunung dapat kembali menikmati keindahan Gunung Rinjani,” kata Menhut Raja Antoni dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis.

    Jalur pendakian Gunung Rinjani sudah ditutup sejak 1 Januari 2025. Penutupan itu sebelumnya dilakukan berdasarkan peringatan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta adanya pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Rinjani.

    Menhut mengatakan bahwa setelah tiga bulan ada peringatan dari BMKG untuk tidak melakukan pendakian dan juga proses pemulihan ekosistem, maka jalur tersebut akhirnya diputuskan untuk dibuka pada 3 April bagi para pecinta alam dan pendaki gunung untuk kembali menikmati keindahan Gunung Rinjani.

    Baca: Pendakian Gunung Rinjani ancam kelestarian lingkungan

    Namun, dia meminta para pendaki untuk terus mematuhi SOP pendakian dan mengikuti aturan dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

    Ia juga mengingatkan agar para pendaki Gunung Rinjani tidak berkompromi dengan keamanan dan keselamatan.

    “Mohon tetap tidak berkompromi terhadap keamanan dan keselamatan, ikuti terus perintah, aturan dari kawan-kawan kami di Taman Nasional Gunung Rinjani,” ujar Menhut.

    Tidak hanya itu, dia juga mengimbau para pendaki agar tidak membuang sampah sembarangan  dan  diharapkan mendukung ‘program zero waste’. Hal itu bertujuan agar seluruh pihak ikut menjaga keindahan alam Rinjani.

    “Terakhir jangan lupa untuk membuang sampah pada tempatnya, jangan sampai Gunung Rinjani kita yang indah justru nanti terkenal karena gunungan sampah, akibat para pendaki nakal yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sekali lagi selamat mendaki Gunung Rinjani,” ujarnya.

    Sebelumnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) juga mengingatkan para wisatawan atau pendaki untuk mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pendakian di kawasan Gunung Rinjani.

    Baca: Pengelola Gunung Rinjani gelar Rinjani Zero Waste Mountain Camp

    “Saat ini jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani Lombok, NTB pada 2025 mulai dibuka,” kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Selasa (1/4/2025).

    Ia mengatakan pendakian adalah petualangan, tapi juga tanggung jawab sebagai pengunjung yang bijak, diharapkan mematuhi standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani adalah langkah pertama untuk memastikan keselamatan.

    Ditambahkan, tujuan SOP pendakian adalah untuk menjadi pedoman bagi setiap pendaki untuk memastikan perjalanan yang aman. Juga untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan bahaya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem yang rapuh di Rinjani

    “Aturan bukanlah pembatas, melainkan pelindung yang memberi semua kebebasan untuk menikmati hidup dengan aman,” katanya.

    Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan bersama-sama menciptakan pengalaman pendakian yang lebih aman, nyaman dan penuh penghargaan terhadap alam.

    “Jangan hanya mendaki, tapi juga jaga keindahan Rinjani untuk generasi mendatang,” katanya.

    Sementara itu, untuk booking pada jalur wisata pendakian Sembalun, Senaru dan Torean yang totalnya 400 orang per hari sudah penuh mulai tanggal 3-10 April 2025.

    Baca: Aktivitas wisatawan bikin Kawasan Wisata Bromo rawan banjir

     

     

  • Minimalkan Kerusakan Lingkungan, Pendakian Gunung Semeru Wajib Gunakan Pendamping

    Minimalkan Kerusakan Lingkungan, Pendakian Gunung Semeru Wajib Gunakan Pendamping

    7cloud.asia – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan penggunaan Pendampingan Pemandu Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) bagi wisatawan yang ingin mendaki Gunung Semeru.

    Kebijakan Balai Besar TNBTS ini sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pendakian Gunung Semeru.

    Adapun besarnya biaya yang ditetapkan untuk penggunaan PPGST di Gunung Semeru ini adalah Rp200 ribu per hari.

    Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan setiap kelompok pendaki Gunung Semeru wajib menggunakan jasa pendamping dari PPGST atau Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar yang beranggotakan masyarakat sekitar.

    “Pendamping ini telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS untuk dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS,” kata Endrip dalam keterangan pers, seperti dilansir metrotvnews.com, Desember lalu

    Baca: Ratusan kilogram sampah plastik terkumpul dari aksi bersih-bersih Gunung Semeru

    Endrip menerangkan tarif jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari PPGST. Ia menambahkan untuk informasi tarif jasa pendamping dapat diakses melalui unggahan pada akun Instagram PPGST, @ppgst_tnbts.

    “Tarif diluar dari biaya tiket pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi pada akun Instagram @ppgst_tnbts, pendamping bertugas mendampingi pendaki selama pendakian Gunung Semeru. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, terutama di jalur pendakian dengan medan yang sulit dan risiko tinggi, serta menjaga kelestarian lingkungan.

    Selain itu kebijakan ini akan mendukung perekonomian lokal dengan memberdayakan masyarakat lokal dan mitra TNBTS sebagai PPGST.

    Regulasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya kegiatan pendakian.

    Baca: Aktivitas wisatawan akibatkan Kawasan Wisata Bromo rawan banjir

    Peran PPGST adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan serta mengawasi agar pendaki tidak melanggar peraturan selama pendakian. PPGST bukan guide atau porter.

    Pendaki yang sudah menggunakan jasa open trip, guide dan porter tetap diwajibkan menggunakan jasa PPGST yang sudah terdaftar di TNBTS. Wadah PPGST berbentuk paguyuban yang berada dibawah binaan atau pengawasan TNBTS.

    Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendakian Gunung Semeru.

    1. Pendaki wajib melakukan reservasi secara online melalui website resmi Balai Besar TNBTS (bookingsemeru.bromotenggersemeru.org).

    2. Pendaki wajib menggunakan jasa PPGST.

    3. Kuota ditentukan berdasarkan ketersediaan jumlah PPGST.

    Baca: Tips asyik wisata ramah lingkungan

    4. Setiap grup atau kelompok pendakian minimal terdiri dari 2 orang dan maksimal 10 orang per pendamping.

    5. Pendaki tidak dapat melakukan pergantian personil. Keenam, setiap pendaki diwajibkan membawa identitas asli (KTP/KK) sesuai dengan data saat melakukan reservasi.

    Tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024, untuk Wisatawan Nusantara sebesar Rp73 ribu (2 Hari Kerja), Rp83 ribu (1 Hari Kerja 1 Hari Libur), dan Rp93 ribu (2 Hari Libur).

    Sedangkan untuk wisatawan mancanegara sebesar Rp435 ribu (Hari Kerja dan Hari Libur).

    Untuk tarif porter saat ini berada di kisaran Rp250 ribu-Rp300 ribu per hari serta guide Rp350 ribu per hari untuk wisatawan lokal dan Rp500 ribu per hari untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan untuk biaya pendamping sebesar Rp300 ribu per hari

  • Di Balik Kematian Juliana Marins dalam Pendakian Gunung Rinjani

    Di Balik Kematian Juliana Marins dalam Pendakian Gunung Rinjani

    7cloud.asia – Kematian warga Brasil, Juliana Marins, yang jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat memicu debat publik. Banyak warganet mempertanyakan lambannya evakuasi sehingga menyebabkan nyawa Juliana tak bisa diselamatkan

    Namun, tidak sedikit warganet -terutama mereka yang paham dengan kondisi pendakian Gunung Rinjani- yang memberikan apresiasi atas kinerja tim SAR yang telah bekerja keras untuk mengevakuasi jenazah Juliana.

    Kematian Juliana menyisakan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pendaki?

    Sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan keselamatan pendakian pasca-insiden yang menimpa Juliana Marins, Kementerian Kehutanan akan “Melakukan penyegaran dan peningkatan kapasitas bagi petugas, TO, guide dan porter melalui pelatihan pemanduan dan keselamatan,” tulis pernyataan tertulis Kementerian Kehutanan.

    Dilansir di Antaranews.com, saat pendakian Gunung Rinjani dibuka kembali pada April lalu pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani telah mengingatkan agar para pendaki untuk menaati SOP yang telah ditetapkan.

    SOP pendakian ini menjadi pedoman bagi setiap pendaki untuk memastikan perjalanan yang aman sekaligus untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan bahaya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem yang rapuh di Gunung Rinjani

    Dalam pendakian Gunung Rinjani ada beberapa pihak yang terlibat. Selain pendaki dan pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani, juga ada pemandu dan trekker operator.

    Adapun, Taman Nasional Gunung Rinjani dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Baca: Pendaki Gunung Rinjani diminta taati SOP

    Dilansir BBC Indonesia, badan pengelola inilah yang mengeluarkan izin kepada para pendaki, para pemandu, dan operator wisata (dalam konteks ini disebut sebagai TO, trekking operator).

    Untuk menjamin keselamatan para pendaki, Taman Nasional juga mengeluarkan prosedur operasi standar pendakian yang harus ditaati operator, guide, dan para pendaki.

    Dalam standar tersebut disebutkan, misalnya, para pendaki harus didampingi oleh pemandu lokal. Di mana, satu pemandu bisa mendampingi satu kelompok pendaki yang terdiri dari maksimal enam orang.

    Taman Nasional Gunung Rinjani bertanggung jawab ketika ada laporan kejadian seperti kecelakaan dan selanjutnya mengoordinasikan upaya penyelamatan.

    Taman Nasional juga berhak memberikan sanksi pada operator tur dan pemandu yang melanggar SOP. Sanksi juga akan diberikan kepada para pendaki yang melanggar aturan.

    Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan, pada 2025 pihaknya telah memberikan sanksi kepada 14 TO [trekking operator, penyedia jasa operator pendakian] berupa pembekuan akun secara bervariasi (tiga bulan hingga dua tahun) sesuai tingkat pelanggaran

    Trekking operator adalah perusahaan penyedia jasa layanan wisata yang menyusun program dan memasarkan paket-paket wisata tersebut kepada konsumen ke seluruh dunia.

    Laman resmi Taman Nasional Gunung Rinjani menyebutkan ada 190 pemegang izin wisata alam di Taman Nasional itu, 179 di antaranya adalah pemegang izin untuk jenis wisata pendakian. Mayoritas izin wisata alam dipegang perorangan, sebanyak 187 orang.

    Baca: Pendakian Gunung Rinjani mengancam kelestarian lingkungan

    Operator ini kemudian bekerja sama dengan pemandu lokal di lapangan. Operator tak sembarangan menunjuk pemandu di lapangan.

    Pasalnya, pemandu di lapangan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keselamatan para pendaki saat dilakukan pendakian.

    Tak sembarangan orang juga bisa jadi pemandu. Pemandu mesti punya kompetensi bagaimana memandu, teknik pendakian, teknik berjalan, teknik pendampingan.

    Setiap pemandu juga wajib membawa peralatan keselamatan pertama, makanan, minuman, dan alat komunikasi.

    Menurut para pendaki senior, Gunung Rinjani memiliki tingkat kesulitan yang berat dalam pendakian. Para pendaki pemula, kata mereka, tak cocok mendaki gunung ini.

    Melalui pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup menyebut sedang mengkaji larangan mendaki di Gunung Rinjani terhadap para pendaki pemula atau orang yang belum pernah melakukan pendakian gunung.

    Sepanjang 2025, Taman Nasional Gunung Rinjani telah memberikan sanksi berupa blacklist kepada 99 pendaki. Mereka dilarang mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun,” tulis pernyataan Kementerian Kehutanan.

    Penulis: Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali dengan Perbaikan Tata Kelola dan Revisi SOP

    Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali dengan Perbaikan Tata Kelola dan Revisi SOP

    7cloud.asia – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengatakan jalur pendakian Gunung Rinjani dibuka kembali pada Senin, (11/8/2025) setelah dilakukan perbaikan tata kelola dan revisi standar operasional prosedur (SOP).

    Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budi Santoso menyebut, aturan ini hasil evaluasi keselamatan yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

    Dilansir RRI.co.id, revisi SOP pendakian Gunung Rinjani yang dilakukan, termasuk penyesuaian kelas jalur, rasio guide, sistem asuransi, dan kontijensi keselamatan.

    Masyarakat yang ingin mendaki Gunung Rinjani juga harus melakukan pembelian tiket secara online melalui aplikasi resmi yang telah diterapkan.

    Perbaikan jalur pendakian Gunung Rinjani dilakukan pada sejumlah titik rawan, termasuk jalur Pelawangan Sembalun menuju Danau Segara Anak.

    Baca: Menguak penyebab kematian Juliana Morris saat pendakian Gunung Rinjani

    Selain itu, jalur pendakian lainnya seperti Senaru, Sembalun, Timbanuh, Tetebatu, dan Aik Berik juga telah diperbaiki.

    Beberapa langkah perbaikan yang dilakukan antara lain pemasangan reling, tali pegangan, tangga pengaman, dan tangga alami.

    Selain itu, untuk mengurangi risiko kecelakaan, papan peringatan juga dipasang di titik rawan, serta pembangunan shelter emergency di Plawangan 4 sebagai tempat perlindungan sementara.

    “Perbaikan ini tentu saja terkait dengan keselamatan pendaki. Apalagi Gunung Rinjani masuk kategori tingkat kesulitan medan tingkat 4,” ujarnya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (10/8/2025).

    Menurut Budi, tingkat 4 ditetapkan berdasarkan medan menantang, kondisi cuaca, dan karakteristik jalur. Penilaian juga mempertimbangkan risiko pendakian, tipologi gunung, hingga potensi ancaman alam.

    “Oleh karena itu dibutuhkan pendaki berpengalaman saat mendaki Gunung Rinjani,” jelasnya.

    Baca: Para pendaki Gunung Rinjani diminta taati SOP

    Bukti pengalaman seperti sertifikat pendakian atau foto dokumentasi wajib ditunjukkan sebelum pendakian.

    Bagi pendaki pemula, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menerapkan kewajiban memakai jasa pemandu resmi. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat minimnya pengetahuan medan.

    Budi menyebut pemandu resmi telah mendapat pelatihan peningkatan kemampuan dan teknik keselamatan. Rasio pemandu juga diubah dari satu pemandu untuk enam pendaki menjadi satu untuk lima pendaki.

    Selain itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani juga mengubah aturan surat keterangan sehat. Jika sebelumnya berlaku hingga H-3 pendakian, kini diperketat menjadi H-1 pendakian.

    Perubahan aturan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan pendaki benar-benar siap. Hal tersebut diharapkan menekan risiko insiden di jalur pendakian.

    Baca: Wisata pendakian Gunung Rinjani mengancam kelestarian lingkungan

    Proses penyusunan SOP baru ini dilakukan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani bersama Basarnas, Pemprov NTB, dan Kementerian Kehutanan. Pelaku wisata lingkar Rinjani juga dilibatkan dalam pembahasan.

    Budi menegaskan aturan baru ini bukan untuk membatasi kunjungan wisata. Melainkan memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam pendakian Rinjani.

    Penerapan aturan baru ini akan diawasi secara ketat oleh petugas BTNGR. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

    Gunung Rinjani selama ini menjadi destinasi favorit pendaki lokal maupun mancanegara. Dengan aturan baru, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani berharap standar pendakian mencapai kelas dunia.

    Sebelumnya, seorang warga negara asing mengisahkan perjalanannya ke Lombok dengan harapan mendaki Gunung Rinjani, yang menjadi sorotan setelah insiden yang menewaskan pendaki Brasil Juliana Marins.

    Baca: BRIN temukan spesies baru jamur morel dari Gunung Rinjani