Minimalkan Kerusakan Lingkungan, Pendakian Gunung Semeru Wajib Gunakan Pendamping

Written by

in

7cloud.asia – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan penggunaan Pendampingan Pemandu Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) bagi wisatawan yang ingin mendaki Gunung Semeru.

Kebijakan Balai Besar TNBTS ini sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pendakian Gunung Semeru.

Adapun besarnya biaya yang ditetapkan untuk penggunaan PPGST di Gunung Semeru ini adalah Rp200 ribu per hari.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan setiap kelompok pendaki Gunung Semeru wajib menggunakan jasa pendamping dari PPGST atau Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar yang beranggotakan masyarakat sekitar.

“Pendamping ini telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS untuk dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS,” kata Endrip dalam keterangan pers, seperti dilansir metrotvnews.com, Desember lalu

Baca: Ratusan kilogram sampah plastik terkumpul dari aksi bersih-bersih Gunung Semeru

Endrip menerangkan tarif jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari PPGST. Ia menambahkan untuk informasi tarif jasa pendamping dapat diakses melalui unggahan pada akun Instagram PPGST, @ppgst_tnbts.

“Tarif diluar dari biaya tiket pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi pada akun Instagram @ppgst_tnbts, pendamping bertugas mendampingi pendaki selama pendakian Gunung Semeru. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, terutama di jalur pendakian dengan medan yang sulit dan risiko tinggi, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu kebijakan ini akan mendukung perekonomian lokal dengan memberdayakan masyarakat lokal dan mitra TNBTS sebagai PPGST.

Regulasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya kegiatan pendakian.

Baca: Aktivitas wisatawan akibatkan Kawasan Wisata Bromo rawan banjir

Peran PPGST adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan serta mengawasi agar pendaki tidak melanggar peraturan selama pendakian. PPGST bukan guide atau porter.

Pendaki yang sudah menggunakan jasa open trip, guide dan porter tetap diwajibkan menggunakan jasa PPGST yang sudah terdaftar di TNBTS. Wadah PPGST berbentuk paguyuban yang berada dibawah binaan atau pengawasan TNBTS.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendakian Gunung Semeru.

1. Pendaki wajib melakukan reservasi secara online melalui website resmi Balai Besar TNBTS (bookingsemeru.bromotenggersemeru.org).

2. Pendaki wajib menggunakan jasa PPGST.

3. Kuota ditentukan berdasarkan ketersediaan jumlah PPGST.

Baca: Tips asyik wisata ramah lingkungan

4. Setiap grup atau kelompok pendakian minimal terdiri dari 2 orang dan maksimal 10 orang per pendamping.

5. Pendaki tidak dapat melakukan pergantian personil. Keenam, setiap pendaki diwajibkan membawa identitas asli (KTP/KK) sesuai dengan data saat melakukan reservasi.

Tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024, untuk Wisatawan Nusantara sebesar Rp73 ribu (2 Hari Kerja), Rp83 ribu (1 Hari Kerja 1 Hari Libur), dan Rp93 ribu (2 Hari Libur).

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara sebesar Rp435 ribu (Hari Kerja dan Hari Libur).

Untuk tarif porter saat ini berada di kisaran Rp250 ribu-Rp300 ribu per hari serta guide Rp350 ribu per hari untuk wisatawan lokal dan Rp500 ribu per hari untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan untuk biaya pendamping sebesar Rp300 ribu per hari

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *