7cloud.asia – Momentum hari anak internasional yang jatuh pada 20 November 2023 merupakan kesempatan penting untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual mengenai pemenuhan hak anak.
LBH Jakarta memandang bahwa selama setahun terakhir, situasi pemenuhan hak anak masih jauh dari ideal.
Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum, rentan, dan tertindas. Maka, LBH Jakarta memberikan catatan terkait hak anak sebagai berikut:
Pertama, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kasus-kasus pidana yang menghadapkan anak sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum, permasalahan sering terjadi mulai dari proses penahanan.
Baca: Alam Ganjar bicara soal anak muda dan politik
Aparat penegak hukum masih menempatkan penahanan terhadap anak sebagai pilihan utama.
“Bahkan dalam praktiknya, batas mengenai jangka waktu penahanan yang berbeda dengan orang dewasa “diakali” dengan dalih rehabilitasi sosial,” ujar direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, UU SPPA masih membatasi diversi secara kuantitatif dengan hanya melihat tinggi/rendahnya ancaman pidana, tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.
Sebagai contoh, penahanan dengan jangka waktu yang melewati batasan dalam UU SPPA pernah dialami oleh Anak R.
Ia didampingi oleh LBH Jakarta karena diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 pada saat menjadi bagian dari massa aksi penolakan wacana 3 periode Jokowi di depan DPR pada 11 April 2022.
Baca: Ganjar anak muda berproses dari bawah dan tak alergi politik
Ironisnya, ujar Citra, anak R dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara tanpa adanya proses diversi sebelumnya.
Hal ini lantaran terbentur ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang membatasi diversi secara kuantitatif tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.
Kedua, anak menjadi kelompok dengan kerentanan berganda dalam kasus-kasus penggusuran paksa.
Sebagai ekses dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif, konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat menjadi kondisi yang jamak terjadi di masyarakat.
Hal tersebut diperparah dengan pelibatan aparat keamanan dengan jumlah besar dan pendekatan yang represif.
Baca: Pola asuh buruk sering memicu bullying di sekolah
Kondisi demikian tentu menimbulkan suasana ketakutan khususnya kelompok rentan seperti anak yang seharusnya mendapatkan ruang yang kondusif bagi tumbuh kembangnya.
Citra mencontohkan, ancaman penggusuran paksa yang mengancam ruang hidup warga Pancoran Buntu II.
Di mana, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpihak pada korporasi perampas lahan melakukan penyerangan dan perusakan terhadap fasilitas pendidikan anak, seperti PAUD.
Selain itu, persoalan hampir sama juga dialami oleh anak di Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat yang terancam penggusuran paksa pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
“Sehari-hari mereka terpaksa berhadap-hadapan dengan eskavator dan aparat keamanan yang mencoba menggusur ruang hidupnya,” imbuh Citra.
Baca: Orang tua bisa memutus bullying dari rumah
Dalam kasus penggusuran paksa, anak juga menjadi korban ketika mereka dan keluarganya dipaksa untuk pindah ke tempat yang jauh dari sekolah asalnya.
Hal ini terjadi ketika Pemerintah tidak pernah mempertimbangkan perubahan pola hidup sehari-hari yang akan mengganggu tumbuh kembang anak.
Pemindahan paksa yang dilakukan oleh pemerintah ke tempat yang jauh membuat anak-anak kesulitan mengakses sekolah. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kualitas proses belajar mengajar bagi anak.
Anak kehilangan waktu bermain dan bersosialisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal karena waktunya terambil akibat harus menempuh jarak sekolah yang jauh dengan tempat tinggal.
Selain itu, anak juga tidak sedikit harus berpisah dengan temannya.
Baca: Negara diminta hadir untuk lindungi hak anak
Hal ini dialami oleh anak korban penggusuran Kampung Bayam di wilayah Papanggo Jakarta Utara.
Mereka digusur karena tanahnya digunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Mereka pun tidak dapat menempati Kampung Susun Bayam sebagaimana sebelumnya dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Warga–termasuk anak mereka–bahkan dipaksa pindah ke Rusun Nagrak yang letaknya belasan kilometer dari lokasi sekolah.
Anak-anak harus bangun lebih pagi untuk bersiap sekolah dan pulang menjelang malam untuk sampai ke rumah.




