Tag: penggusuran

  • Catatan Hari Anak Internasional: Hak Anak Sering Tercerabut Karena Penggusuran

    Catatan Hari Anak Internasional: Hak Anak Sering Tercerabut Karena Penggusuran

    7cloud.asia – Momentum hari anak internasional yang jatuh pada 20 November 2023 merupakan kesempatan penting untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual mengenai pemenuhan hak anak.

    LBH Jakarta memandang bahwa selama setahun terakhir, situasi pemenuhan hak anak masih jauh dari ideal.

    Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum, rentan, dan tertindas. Maka, LBH Jakarta memberikan catatan terkait hak anak sebagai berikut:

    Pertama, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Dalam kasus-kasus pidana yang menghadapkan anak sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum, permasalahan sering terjadi mulai dari proses penahanan.

    Baca: Alam Ganjar bicara soal anak muda dan politik

    Aparat penegak hukum masih menempatkan penahanan terhadap anak sebagai pilihan utama.

    “Bahkan dalam praktiknya, batas mengenai jangka waktu penahanan yang berbeda dengan orang dewasa “diakali” dengan dalih rehabilitasi sosial,” ujar direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota, Selasa (21/11/2023).

    Selain itu, UU SPPA masih membatasi diversi secara kuantitatif dengan hanya melihat tinggi/rendahnya ancaman pidana, tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.

    Sebagai contoh, penahanan dengan jangka waktu yang melewati batasan dalam UU SPPA pernah dialami oleh Anak R.

    Ia didampingi oleh LBH Jakarta karena diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 pada saat menjadi bagian dari massa aksi penolakan wacana 3 periode Jokowi di depan DPR pada 11 April 2022.

    Baca: Ganjar anak muda berproses dari bawah dan tak alergi politik

    Ironisnya, ujar Citra, anak R dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara tanpa adanya proses diversi sebelumnya.

    Hal ini lantaran terbentur ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang membatasi diversi secara kuantitatif tanpa melihat derajat kesalahan/kejahatan.

    Kedua, anak menjadi kelompok dengan kerentanan berganda dalam kasus-kasus penggusuran paksa.

    Sebagai ekses dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif, konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat menjadi kondisi yang jamak terjadi di masyarakat.

    Hal tersebut diperparah dengan pelibatan aparat keamanan dengan jumlah besar dan pendekatan yang represif.

    Baca: Pola asuh buruk sering memicu bullying di sekolah

    Kondisi demikian tentu menimbulkan suasana ketakutan khususnya kelompok rentan seperti anak yang seharusnya mendapatkan ruang yang kondusif bagi tumbuh kembangnya.

    Citra mencontohkan, ancaman penggusuran paksa yang mengancam ruang hidup warga Pancoran Buntu II.

    Di mana, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpihak pada korporasi perampas lahan melakukan penyerangan dan perusakan terhadap fasilitas pendidikan anak, seperti PAUD.

    Selain itu, persoalan hampir sama juga dialami oleh anak di Kampung Bulak, Depok, Jawa Barat yang terancam penggusuran paksa pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

    “Sehari-hari mereka terpaksa berhadap-hadapan dengan eskavator dan aparat keamanan yang mencoba menggusur ruang hidupnya,” imbuh Citra.

    Baca: Orang tua bisa memutus bullying dari rumah

    Dalam kasus penggusuran paksa, anak juga menjadi korban ketika mereka dan keluarganya dipaksa untuk pindah ke tempat yang jauh dari sekolah asalnya.

    Hal ini terjadi ketika Pemerintah tidak pernah mempertimbangkan perubahan pola hidup sehari-hari yang akan mengganggu tumbuh kembang anak.

    Pemindahan paksa yang dilakukan oleh pemerintah ke tempat yang jauh membuat anak-anak kesulitan mengakses sekolah. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kualitas proses belajar mengajar bagi anak.

    Anak kehilangan waktu bermain dan bersosialisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal karena waktunya terambil akibat harus menempuh jarak sekolah yang jauh dengan tempat tinggal.

    Selain itu, anak juga tidak sedikit harus berpisah dengan temannya.

    Baca: Negara diminta hadir untuk lindungi hak anak

    Hal ini dialami oleh anak korban penggusuran Kampung Bayam di wilayah Papanggo Jakarta Utara.

    Mereka digusur karena tanahnya digunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

    Mereka pun tidak dapat menempati Kampung Susun Bayam sebagaimana sebelumnya dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Warga–termasuk anak mereka–bahkan dipaksa pindah ke Rusun Nagrak yang letaknya belasan kilometer dari lokasi sekolah.

    Anak-anak harus bangun lebih pagi untuk bersiap sekolah dan pulang menjelang malam untuk sampai ke rumah.

     

  • Setahun Penggusuran Kantor PKBI: PKBI Akan Segera Ambil Langkah Hukum

    Setahun Penggusuran Kantor PKBI: PKBI Akan Segera Ambil Langkah Hukum

    7cloud.asia – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) akan mengajukan gugatan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) karena dinilai telah lalai menerbitkan hak pakai untuk Kementerian Kesehatan.

    Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik dalam konferensi pers bertajuk “Menolak Diam: Setahun Penggusuran Kantor PKBI” yang diikuti secara daring di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).

    PKBI juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah ukum dengan melaporkan Kemenkes karena perbuatan melanggar hukum, karena telah menduduki dan menyalahgunakan gedung milik PKBI.

    “Ini akan dilakukan sesegera mungkin, jika dimungkinkan besok makan besok akan kami lakukan,“ ujar Ichsan dalam kesempatan yang dihadiri pengurus PKBI dari seluruh Indonesia tersebut.

    Ichsan menegaskan, PKBI tidak akan diam dan akan terus berjuang hingga bisa kembali berkantor di gedung yang berlokasi di Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

    Baca: Hak anak sering tercerabut karena penggusuran

    Ichsan mengakui, tanah tempat berdirinya Gedung PKBI memang milik Negara yang dihibahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kepada PKBI pada 1970. Tetapi, dia menegaskan bangunan yang ada dibangun oleh PKBI, sehingga sepenuhnya menjadi milik PKBI

    “Jadi tidak boleh ada yang memanfaatkan bangunan ini tanpa seizin PKBI,“ tegas Ichsan.

    Selama satu tahun ini, PKBI telah melakukan serangkaian negosiasi dengan pihak Kemenkes dengan didampingi pengacara senior Todung Mulya Lubis.

    PKBI juga telah melaporkan Kemenkes dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ke Ombudsman dengan tuduhan telah melakukan penggusuran paksa lahan milik PKBI.

    Dijelaskan di atas lahan itu, rencananya Kemenkes akan membangun Gedung Kolokium Kesehatan setinggi 15 lantai. PKBI dijanjikan untuk bisa menempati kantor seluas 1200 meter persegi.

    Namun, hingga hari ini PKBI belum menyatakan kesediaan sampai ada jaminan hukuma. Selain itu, PKBI juga mensyaratkan tinggal secara gratis tanpa membayar uang sewa.

    Baca: Pola asuh buruk picu maraknya perundungan

    Penggusuran kantor pusat PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) terjadi tepat satu tahun yang lalu, yakni pada tanggal 10 Juli 2024.

    Penggusuran ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 207/2016, setelah bersengketa selama 6 tahun.

    Adapun PKBI mengklaim bahwa lahan tersebut adalah hibah dari Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1970 dan putusan hukum di pengadilan menyatakan lahan tersebut non-eksekutable atau tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi secara paksa

    PKBI berdiri pada 23 Desember 1957, yang mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. PKBI lahir dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia.

    Dalam perjalananna, PKBI memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) untuk seluruh masyarakat khususnya untuk kelompok yang terpinggirkan.

    Setelah melalui lima dasawarsa, PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk salah satunya adalah di DKI Jakarta.

    Baca: Pernikahan anak banyak berakhir dengan perceraian

  • Kecam Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KPPII: Hentikan Pemiskinan dan Penggusuran Warga KEK Mandalika

    Kecam Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KPPII: Hentikan Pemiskinan dan Penggusuran Warga KEK Mandalika

    7cloud.asia – Hari ini, Selasa (15/07/2025) terjadi penggusuran terhadap warung-warung warga di Pantai Tanjung Aan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (15/7/2025) Sebelum penggusuran dilakukan siang ini, aparat menggelar dengan apel dan senam pagi di lokasi yang diikuti oleh personel PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), Kepolisian dan TNI.

    Sebelumnya, PT. ITDC mendatangi dan memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan “siap digusur” atau membawa surat dan menjemput warga untuk dibawa ke Kantor ITDC untuk menandatangani surat pernyataan serupa.

    Berdasarkan laporan warga, pada 11 Juli 2025, para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.

    Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas. 

    Pantai Tanjung Aan merupakan salah satu lokasi penggusuran dari lokasi-lokasi lain yang akan mengalami hal serupa di KEK Mandalika.

    Harry Sandy Ame, warga asli Mandalika menyampaikan bahwa penggusuran oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyasar warga lokal yang berdagang di pesisir pantai Tanjung Aan.

    Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan masyarakat, wilayah yang digusur diproyeksikan atau disiapkan untuk lokasi pembangunan hotel bintang lima dan diskotik.

    Baca: Pengembangan kawasan wisata Mandalika berdampak negatif pada warga setempat

    “Dengan digusurnya warung-warung di Pantai Tanjung Aan akan menghilangkan sumber pekerjaan dan penghasilan warga. Kondisi ini memperlihatkan warga lokal tidak mendapatkan manfaat dari KEK Mandalika, semakin dimiskinkan oleh pembangunan industri wisata,” demikian Harry menggambarkan dampak penggusuran hari ini.

    Menurut Harry, ITDC tidak pernah menyelenggarakan forum sosialisasi secara luas dan terbuka ataupun konsultasi yang bermakna, agar warga dapat mengemukakan pendapat dan persetujuannya secara bebas dan tanpa tekanan terhadap rencana pembangunan hotel.

    “Juga yang tak kalah penting warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wisata di Lombok, tidak gigit jari di tanah sendiri,” tambah Harry.

    Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, sebagai objek wisata terintegrasi antara wisata alam, wisata budaya hingga wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

    Untuk membiayai KEK Mandalika, Pemerintah Indonesia mendapatkan pinjaman dari Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang berkantor pusat di Beijing, lewat projek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project /MUTIP (PD000069-IDN).

    Adapun pinjaman yang didapat senilai 248,4 juta dolar atau sekitar Rp4 triliun, dengan ITDC ditunjuk sebagai pengelolanya.

    Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek ini mendesak Kementerian BUMN, ITDC, Pemprov NTB dan AIIB menghentikan penggusuran sampai disepakati mekanisme penyelesaian permasalahan tanah, lingkungan, dan hak ekonomi, sosial budaya dengan warga terdampak.

    Baca: Gerakan menanam pohon di Sirkuit Mandalika

    KPPII juga mendesak pemerintah dan pihak ITDC bertanggungjawab atas dampak pembangunan KEK Mandalika yang dirasakan masyarakat setempat.

    Koordinator KPPII, Siti Aminah Tardi menyampaikan, proyek MUTIP ini dikategorikan A, karena sifat kegiatan, konteks lingkungan dan sosial setempat, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dan beragam.

    Kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial dari AIIB berlaku dan harus ditaati oleh pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam.

    Standar Lingkungan dan Sosial yang harus dirujuk dalam proyek ini adalah: Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial, Kerangka Perencanaan Pemukiman Kembali (RPF) dan Rencana Pengembangan Masyarakat Adat (IPDP).

    Pinjaman ini dinyatakan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi kemiskinan. Namun, pada kenyataannya, hal ini telah memicu pola penggusuran paksa, penghancuran mata pencaharian, dan meningkatnya kemiskinan di masyarakat.

    Dengan belum terselesaikannya berbagai permasalahan akibat pembangunan KEK Mandalika ini, maka AIIB sebagai pemberi pinjaman ikut bertanggungjawab untuk memastikan hutang yang diberikan tidak bertentangan dengan kebijakan safeguard mereka sendiri.

    “Diantaranya untuk menjalankan prinsip-prinsip HAM, seperti penghormatan terhadap masyarakat adat, persetujuan tanpa paksaan dan partisipasi yang bermakna,” jelas Siti Aminah Tardi.

  • Ribuan Orang Terancam Kehilangan Mata Pancaharian Akibat Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Mandalika

    Ribuan Orang Terancam Kehilangan Mata Pancaharian Akibat Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Mandalika

    7cloud.asia – Ribuan orang terancam kehilangan sumber mata pencaharian, akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (15/7/2025) pagi waktu setempat.

    Warga setempat, Harry Sandy Ame mengatakan ribuan orang ini awalnya bekerja sebagai tukang parkir, pemilik dan karyawan warung/kafe, pedagang asongan, menyewakan perahu/papan surfing dan instruktur surfing.

    Dari data yang ada, tercatat ada 186 Warung di sepanjang pesisir pantai Tanjung Aan. Di mana setiap warung mempekerjakan dua hingga puluhan orang.

    “Lama mereka berjualan variatif, ada yang sudah belasan tahun, ada yang baru 4 atau 5 tahun,“ demikian Harry dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia.

    Ditambahkan, tiga hari sebelum penggusuran yakni pada Jumat (11/7/2025), para pemilik warung menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh perusahaan pengamanan swasta Vanguard, bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.

    Dalam surat tersebut, warga hanya diberi waktu tiga hari hingga 15 Juli 2025 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.

    Baca: KPPII desak pemiskinan dan penggusuran warga di KEK Mandalika segera dihentikan

    Sementara penggusuran dilakukan hari ini mulai pukul 08:00 waktu Indonesia tengah, setelah sebelumnya ratusan pihak PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), personel kepolisian dan TNI melakukan apel bersama.

    “Pagar dan bangunan milik warga dikoyak dan dihancurkan. Setiap warga yang mencoba melakukan perlawanan diintimidasi dan bahkan satu orang warga pemilik warung diamankan dengan alasan membawa senjata tajam,“ ujar Saiful Wathoni dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

    Dilansir Kompas.com, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pengosongan lahan ditargetkan berlangsung tiga hari dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

    Dia menjelaskan, kawasan yang digusur tahap pertama di kawasan Batu Kotaq, kemudian bergeser ke bagian tengah dan terakhir di Bukit Merese.

    Perlawanan memang tidak masif dilakukan warga. Karena tidak semua warga yang membuka usaha di sepanjang pantai Tanjung Aan memiliki dokumen kepemilikan lahan.

    Meski demikian, Saiful mengecam terus terjadinya pelanggaran hak warga dalam proyek pembangunan kawasan pariwisata di KEK Mandalika ini. Dia menegaskan bahwa sejak awal, proses uji tuntas AIIB menyalahi ketentuan.

    Baca: Pengembangan kawasan pariwisata Mandalika picu ekses negatif

    Menurut Saiful, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) yang membiayai proyek ini menyetujui Rencana Aksi Pemukiman Kembali (RAP) yang diajukan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).

    Persetujuan AIIB ini didasarkan pada klaim ITDC yang menyebut 92,7 persen lahan untuk proyek Mandalika “bersih dan bebas” (clean and clear) dari sengketa.

    Padahal dalam sejarahnya, tanah-tanah di wilayah KEK Mandalika berasal dari tanah milik masyarakat. AGRA mencatat lebih dari 100 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan hingga saat ini.

    Penggusuran kembali di KEK Mandalika, tandas Saiful, melanggar hak warga dan mempersempit ruang hidup warga.

    “ITDC dan AIIB telah berkali-kali mendapat teguran dari Kantor HAM PBB agar menjalankan prinsip HAM dalam menjalankan proyek ini. Bila penggusuran ini terus dilakukan, maka proyek KEK Pariwisata Mandalika akan terus disorot dan menghasilkan kemiskinan,” tutupnya.

    Berdasarkan kondisi ini, Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang memantau pembangunan proyek KEK Mandalika mendesak Menteri BUMN dan ITDC untuk menghentikan penggusuran paksa terhadap masyarakat di Tanjung Ann, Lombok.

    KPPII juga meminta Menteri HAM untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penilaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak warga terdampak.

    Selanjutnya, KPPII meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemantauan langsung dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan dihormati dan ditaati

    Selain itu, AIIB diminta meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap proyek KEK Mandalika. Kepada ITDC, KPPII meminta untuk membangun partisipasi bermakna melalui forum-forum yang sesuai dengan kepentingan setiap kelompok untuk partisipasi dalam industri wisata di Mandalika.

     

  • Film “Para Perasuk“: Drama Ambisi dan Ancaman Penggusuran Desa

    Film “Para Perasuk“: Drama Ambisi dan Ancaman Penggusuran Desa

    7cloud.asia – Pandangan umum tentang kerasukan kerap identik dengan horor dan ketakutan. Namun film Para Perasuk justru membalik asumsi tersebut.

    Di tangan sutradara Wregas Bhanuteja, kerasukan diolah menjadi ritual komunal yang jenaka, absurd, sekaligus menyimpan makna emosional yang dalam.

    Melalui tradisi fiktif “Pesta Sambetan”, kerasukan hadir sebagai medium katarsis—cara tak lazim bagi manusia untuk meluapkan emosi yang lama terpendam.

    Film ini tak sekadar menghibur, tetapi juga menyodorkan metafora tentang pelarian, tekanan hidup, hingga upaya berdamai dengan diri sendiri.

    “Film ini bebrbicara tentang obsesi seseorang. Tokoh utamanya, Bayu (Angga Yunanda) ingin menjadi perasuk terbaik. Tapi masalahnya desanya terancam digusur. Bayu dan warga berusaha mempertahankan desa agar tak terjadi penggusuran,” jelas Wregas di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

    Ambisi tersebut perlahan membutakan Bayu dari realitas di sekitarnya—termasuk ancaman penggusuran desa dan relasinya dengan keluarga, terutama sang ayah.

    Konflik ini menghadirkan ironi: ketika seseorang terlalu fokus mengejar ambisi personal, ia justru kehilangan hal-hal yang paling esensial.

    Wregas menyampaikan bahwa film ini berbicara tentang obsesi yang kerap dialami banyak orang. Ambisi yang tak terkontrol bisa membuat seseorang abai terhadap orang terdekat—sebuah refleksi yang terasa relevan dengan kehidupan modern.

    “Ini menceritakan Bayu yang sangat terobsesi sekali terhadap sesuatu, sehingga lupa dengan orang-orang sekitarnya termasuk bapaknya. Ambisi dan obsesi tersebut juga sangat relate dengan banyak yang dialami oleh kita, yang kadang mengejar ambisi sehingga bisa saja melupakan keluarga atau orang terdekat kita,” lanjutnya lagi. 

    Kehadiran Anggun C. Sasmi sebagai Guru Asri memberi warna tersendiri. Debutnya di layar lebar menghadirkan karakter spiritual yang kuat namun tetap membumi.

    “Setiap filmnya selalu memiliki isu sosial, caranya bercerita membuat kita tergugah dan membuat kita mempertanyakan banyak hal ke diri sendiri. Dan harapannya Para Perasuk juga bisa meninggalkan kesan ke semua orang,” papar Anggun.

    Secara visual, film ini dipenuhi adegan-adegan tak terduga—mulai dari tubuh yang melata bak lintah, posisi tubuh terbalik, hingga ritual mantra yang intens.

    Unsur absurditas ini menjadi kekuatan utama film, menghadirkan pengalaman sinematik yang unik sekaligus segar di tengah dominasi genre horor konvensional.

    Diproduksi oleh Rekata Studio, film ini juga diperkuat jajaran pemain seperti Maudy Ayunda, Chicco Kurniawan, Bryan Domani, Indra Birowo, dan Ganindra Bimo.

    Sebelum tayang luas pada 23 April 2026, Para Perasuk telah mencuri perhatian di berbagai festival internasional, termasuk pemutaran perdana di Sundance Film Festival 2026.

    Film ini juga telah berkeliling ke berbagai festival film internasional termasuk kompetisi di Miami Film Festival 43 pada program Marimbas Award, berkompetisi di Fantaspoa Brasil.

    Selain itu Para Perasuk menjadi official selection di program Artful Vision&Asian Frontier di MSPIFF, Amerika Serikat serta terpilih untuk berkompetisi di MOOOV Belgia.

    Pada akhirnya, Para Perasuk bukan sekadar film tentang kerasukan. Ia adalah refleksi tentang ambisi, tekanan sosial, dan kebutuhan manusia untuk melepaskan diri dari beban hidup—dengan cara yang tak selalu rasional, namun sangat manusiawi.