7cloud.asia – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) akan mengajukan gugatan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) karena dinilai telah lalai menerbitkan hak pakai untuk Kementerian Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik dalam konferensi pers bertajuk “Menolak Diam: Setahun Penggusuran Kantor PKBI” yang diikuti secara daring di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
PKBI juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah ukum dengan melaporkan Kemenkes karena perbuatan melanggar hukum, karena telah menduduki dan menyalahgunakan gedung milik PKBI.
“Ini akan dilakukan sesegera mungkin, jika dimungkinkan besok makan besok akan kami lakukan,“ ujar Ichsan dalam kesempatan yang dihadiri pengurus PKBI dari seluruh Indonesia tersebut.
Ichsan menegaskan, PKBI tidak akan diam dan akan terus berjuang hingga bisa kembali berkantor di gedung yang berlokasi di Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
Baca: Hak anak sering tercerabut karena penggusuran
Ichsan mengakui, tanah tempat berdirinya Gedung PKBI memang milik Negara yang dihibahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kepada PKBI pada 1970. Tetapi, dia menegaskan bangunan yang ada dibangun oleh PKBI, sehingga sepenuhnya menjadi milik PKBI
“Jadi tidak boleh ada yang memanfaatkan bangunan ini tanpa seizin PKBI,“ tegas Ichsan.
Selama satu tahun ini, PKBI telah melakukan serangkaian negosiasi dengan pihak Kemenkes dengan didampingi pengacara senior Todung Mulya Lubis.
PKBI juga telah melaporkan Kemenkes dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ke Ombudsman dengan tuduhan telah melakukan penggusuran paksa lahan milik PKBI.
Dijelaskan di atas lahan itu, rencananya Kemenkes akan membangun Gedung Kolokium Kesehatan setinggi 15 lantai. PKBI dijanjikan untuk bisa menempati kantor seluas 1200 meter persegi.
Namun, hingga hari ini PKBI belum menyatakan kesediaan sampai ada jaminan hukuma. Selain itu, PKBI juga mensyaratkan tinggal secara gratis tanpa membayar uang sewa.
Baca: Pola asuh buruk picu maraknya perundungan
Penggusuran kantor pusat PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) terjadi tepat satu tahun yang lalu, yakni pada tanggal 10 Juli 2024.
Penggusuran ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 207/2016, setelah bersengketa selama 6 tahun.
Adapun PKBI mengklaim bahwa lahan tersebut adalah hibah dari Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1970 dan putusan hukum di pengadilan menyatakan lahan tersebut non-eksekutable atau tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi secara paksa
PKBI berdiri pada 23 Desember 1957, yang mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. PKBI lahir dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia.
Dalam perjalananna, PKBI memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) untuk seluruh masyarakat khususnya untuk kelompok yang terpinggirkan.
Setelah melalui lima dasawarsa, PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk salah satunya adalah di DKI Jakarta.

Leave a Reply