Tag: perkebunan sawit

  • Mengancam Sumber Air, Warga Tamambaloh Menolak Ekspansi Perkebunan Sawit di Wilayahnya

    Mengancam Sumber Air, Warga Tamambaloh Menolak Ekspansi Perkebunan Sawit di Wilayahnya

    7cloud.asia – Rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya para pemangku adat dan warga desa yang berada dalam cakupan wilayah sekitar.

    Pada Selasa (20/5/2025) masyarakat pemangku adat menggelar Kombong Banua, pertemuan tingkat ketemenggungan yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari tiap-tiap kampung Tamambaloh terkait ekspansi perkebunan sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari

    Kombong Banua ini dihadiri oleh Ketua Adat, pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kelima kampung yang menjadi target ekspansi PT Ichiko Agro Lestari.

    Kombong Banua tersebut memutuskan menolak kehadiran korporasi/perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh

    Masyarakat adat juga endorong agar Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Ketua DAD Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan Bupati Kapuas Hulu mempercepat
    penyelesaian PPMHA (Perlindungan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat) dan
    pengajuan Hutan Adat di wilayah Tamambaloh.

    “Kami menegaskan kepada yang hadir, yang belum hadir, dan yang mungkin juga tidak ingin hadir, bahwa kami menolaknya dengan bahasa yang sopan santun dan dengan pemikiran yang sangat jernih,” Baki Suhardiono di Kombong Manua dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/5/2025).

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit mendorong deforestasi

    Hingga hari ini belum ada tanggapan dari PT Ichiko Agro Lestari, apakah proses sosialisasi akan terus dilakukan oleh PT Ichiko Agro Lestari kepada desa-desa di sepanjang Sungai Embaloh dan sekitarnya.

    Sampai pada saat ini, juga belum diketahui secara detail rancangan perkebunan kelapa sawit yang akan dibuka oleh PT Ichiko Agro Lestari beserta dengan legalitasnya.

    Keterbatasan informasi mengenai rancangannya, dan proses sosialisasi yang memicu keresahan serta perpecahan merupakan menjadi sumber keresahan yang dialami warga Tamambaloh dengan hadirnya PT Ichiko Agro Lestari.

    Sebelumnya, pada Kamis (15/52025) PT Ichiko Agro Lestari melakukan sosialisasi terkait rencana mereka membuka lahan untuk pengembangan perkebunan sawit di Kecamatan Embaloh Hulu, Kalimantan.

    Temenggung Tamambaloh, Vincentius Lantando yang hadir dalam sosialisasi tersebut menilai, paparan yang dilakukan tidak terasa hanya sebuah sosialisasi, tetapi sebuah rencana sepihak yang sudah siap dijalankan.

    Kekhawatiran Temenggung itu terbukti, karena pada hari-hari selanjutnya PT Ichiko Agro Lestari gencar melakukan sosialisasi di tingkat desa.

    Baca: Seperlima kebun sawit di Indonesia diduga ilegal

    PT Ichiko Agro Lestari menargetkan lima desa sebagai fase pertama dari ekspansi perkebunan sawit, yakni Pulau Manak, Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik, dan Ulak Pauk.

    Saujung Giling Manik dan Banua Ujung telah menolak rancangan lebih lanjut dari
    perusahaannya, Banua Martinus menunggu hasil ‘Kombong Banua’, tetapi Pulau Manak dan Ulak Pauk saat ini masih berpecah pendirian.

    Pada Jumat (16/5/2025), PT Ichiko Agro Lestari melakukan sosialisasi di tingkat desa di Pulau Manak yang terbelah antara pihak yang setuju akan ekspansi kelapa sawit dan pihak yang menolak.

    Pihak yang menolak menekankan pentingnya hutan untuk keberlangsungan hidup warga setempat, sementara pihak yang setuju menyatakan “sediakan alternatif lapangan kerja, baru kami juga tolak!”

    Sifat dari keputusan ini serta begitu banyak detail-detail lainnya masih belum dapat dipastikan, tetapi lajunya lini masa PT Ichiko Agro Lestari serta cakupan rancangannya sangat mengkhawatirkan.

    Baca: Koalisi sipil desakkan moratorium ekspansi perkebunan sawit

    PT Ichiko Agro Lestari lanjut melakukan sosialisasi di tingkat desa 17 Mei di Desa Banua Martinus dan 18 Mei di Banua Ujung yang ditolak oleh masyarakat setempat karena sedang dalam proses pengajuan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

    Rencana untuk melakukan sosialisasi di Desa Saujung Giling Manik pada tanggal 19 Mei pun turut ditolak oleh masyarakat yang tegas bersikap menolak sosialisasi dan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

    Saat ini, Desa Saujung Giling Manik, sama seperti Banua Ujung, sedang berada dalam proses pengajuan PPMHA.

    Sosialisasi di Desa Ulak Pauk dijadwalkan pada 20 Mei, tetapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas dari pihak perusahaan. Jadwal sosialisasi ini tertuang dalam undangan yang disampaikan ke Kepala Desa di lima desa.

    Sejauh ini belum terdapat informasi lanjutan terkait sosialisasi lebih lanjut di Ulak Pauk. Kurangnya transparansi dari pihak perusahaan rancangannya serta proses di baliknya jadi salah satu kekhawatiran terbesar saat ini.

    Baca: Menelaah batas atas perkebunan sawit Indonesia

    Cakupan fase pertama ini membentang seluas hampir keseluruhan daerah aliran
    sungai Tamambaloh. Claudia Liberani, salah satu tokoh pemuda dari Saujung Giling Manik, mengatakan bahwa sungai ini adalah satu-satunya sumber air bersih bagi mereka.

    Di daerah ini, tidak ada bukit-bukit yang mengalir sehingga tidak ada alternatif lain. Warga khawatir, jika ada desa yang menjadi target ekspansi kelapa sawit menerima rancangan tersebut, semua desa akan merasakan dampak ekologis karena bergantung kepada sungai ini.

    Kekhawatiran bertambah, karena sosialisasi tak hanya dilakukan untuk desa-desa yang termasuk di dalam fase pertama dari ekspansi PT Ichiko Agro Lestari, tetapi juga untuk desa-desa yang membatasinya.

    Sosialisasi telah dilakukan di Desa Menua Sadap pada malam hari di tanggal 16 dan sepertinya akan berlaku untuk seluruh ketemenggungan Iban Jalai Lintang, yang di dalamnya termasuk Sungai Utik, pun akan memperoleh sosialisasi.

    Hal ini dilakukan walaupun desa-desa ini tidak terdaftar di dalam undangan resmi perusahaan.

    Baca: Dilema perkebunan sawit, antara alasan ketahanan pangan dan ancaman terhadap lingkungan

  • Terkait Rencana Ekspansi Perkebunan Sawit di Tamambaloh, WALHI Desak Bupati Kapuas Hulu Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    Terkait Rencana Ekspansi Perkebunan Sawit di Tamambaloh, WALHI Desak Bupati Kapuas Hulu Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mendesak Pemkab Kapuas Hulu untuk segera memberi penjelasan soal sosialisasi pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang memicu keresahan Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL) di Tamambaloh dan sekitarnya.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi WALHI, Adam meminta Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan segera memberikan kejelasan perihal sosialisasi yang telah dan terus dilakukan PT Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya.

    Mengacu pada pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Adam mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan.

    Penjelasan ini, menurut Adam, penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan saat warga secara historis telah punya sikap menolak hadirnya investasi (perkebunan sawit) berbasis hutan dan lahan dalam wilayah hidup mereka.

    Bupati Kapuas Hulu diharapkan menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam.

    Baca: Warga Embaloh Hulu tolak ekspansi perkebunan sawit di wilayahnya

    “Terlebih Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL),“ ujar Adam dalam pernyataan tertulis yang dirilis jumat (23/5/2025).

    Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini.

    “Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-Undang” imbuh Hendrikus Adam.

    Menurut Adam, Sungai Embaloh merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk dan bermuara ke Sungai Kapuas.

    Sungai Embaloh menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi warga sekitar.
    Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit mendorong deforestasi

    Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan.

    ”Karenanya, pemerintah daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah tersebut” jelas Hendrikus Adam.

    Diketahui, dalam sosialisasinya pihak PT Iguchi Agro Lestari menyatakan belum mengantungi izin usaha perkebunan maupun izin HGU di daerah Kapuas Hulu.

    Namun demikian, perusahaan dengan nama yang sama sudah operasional di wilayah Kubu Raya meliputi wilayah Kecamatan Kubu dan Terentang.

    Sementara kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kantor Perwakilannya di Sungai Raya Dalam, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.

    Baca: Koalisi sipil desak izin ekspansi perkebunan sawit disetop

    Sosialisasi PT Iguchi Agro Lestari mulai dilakukan sejak 15 Mei 2025 kepada warga sekitar Ketemanggungan Tamambaloh di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Pihak Ketemanggungan Tamambaloh kemudian berinisiatif untuk melakukan musyawarah “Kambong Banua” yang memutuskan untuk menolak perkebunan sawit di wilayah mereka.

    Sikap penolakan warga bukan tanpa alasan, terlebih sejak 2012 kesepakatan penolakan perkebunan sawit di daerah mereka sudah pernah disampaikan.

    WALHI Kalimantan Barat mencatat, potensi luas total Wilayah Kelola Rakyat (WKR) pada sejumlah desa tersebut 14.126,9 hektare.

    Adapun rinciannya adalah Banua Martinus 934,9 hektare, Banua Ujung 2.895,3 hektare, Pulau Manak 3.602,2 hektare, Saujung Giling Manik 5.502,8 hektare dan Ulak Pauk 1.191,7 hektare.

    Baca: Menelaah batas atas perkebunan sawit di Indonesia

  • Menteri ATR/Kepala BPN Janji Akan Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

    Menteri ATR/Kepala BPN Janji Akan Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

    sawit

    7cloud.asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

    Pencabutan itu dilakukan karena lahan perkebunan sawit tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat gajah sumatra.

    “Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya,” kata Nusron dikonfirmasi mengenai hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Dilansir Antaranews.com, Nusron menyebut pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.

    “Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek,” ujarnya.

    Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, harusnya menyasar pebisnis besar terlebih dahulu

    Kendati demikian, Nusron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun dia menegaskan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan terus konsisten melakukan pelindungan terhadap kawasan konservasi itu.

    “Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Dia mengatakan pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam itu, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sondaica).

    Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional sejak 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektare (ha).

    Kawasan itu memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo menuai kritik

    Namun, kata dia, kawasan itu menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 ha yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.

    Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.

    Untuk menangani permasalahan itu, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata, antara lain penegakan hukum terpadu.

    Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH mengabarkan tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di TN Tesso Nilo yang sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung.

    Penertiban juga dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di kawasan itu terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan.

  • Perjuangan Masyarakat Adat Suku Namblong Marga Tecuari Menjaga Hutan Adatnya

    Perjuangan Masyarakat Adat Suku Namblong Marga Tecuari Menjaga Hutan Adatnya

    7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari untuk menjaga hutan adat mereka dari ekspansi perkebunan sawit terus berlanjut.

    Pada Senin, 6 Oktober 2025 lalu, dengan didampingi WALHI Papua, masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari mendatangi kantor Bupati menemui Bupati Jayapura untuk melakukan audiensi terkait perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri yang masih aktif melanjutkan operasi di wilayah lembah Grime Nawa.

    Dilansir di laman resmi WALHI, akan tetapi, untuk kedua kalinya masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari ini gagal bertemu, karena Bupati Jayapura tidak ada di tempat.

    Perwakilan masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari akhirnya hanya menyerahkan aspirasi kertas kebijakan pelanggaran perusahaan PT Permata Nusa Mandiri kepada staf Wakil Bupati Jayapura.

    Tanggapan dari DPRD Komisi D, “kami akan tindaklanjuti aspirasi ini melalui rapat komisi dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jayapura.”

    Kedatangan Masyarakat Adat Marga Tecuari dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian serius terhadap aktivitas perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri yang masih lanjutkan beroperasi di wilayah lembah Grime Nawa, yang merupakan wilayah adat dan wilayah hidup masyarakat Grime Nawa.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan Papua semakin berat

    Masyarakat Adat Grime Nawa berharap Bupati Jayapura dapat menerima secara langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Permata Nusa Mandiri.

    Mereka juga berharap, Bupati dapat menindaklanjuti proses evaluasi perizinan perusahaan sawit tersebut melalui tim evaluasi yang telah dibentuk dan mengambil langkah-langkah tegas dan berpihak kepada perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah lembah Grime Nawa.

    Gerakan selamatkan lembah Grime Nawa menemukan sedikitnya tujuh (7) pelanggaran yang terjadi dalam bentuk pelanggaran perizinan, pelanggaran maladministrasi dan dugaan pelanggaran pidana.

    1. Perolehan tanah lokasi izin tanpa persetujuan utuh pemilik Hak Ulayat

    a. Perolehan izin diduga tanpa melibatkan seluruh pemilik Hak Ulayat di wilayah izin konsensi, PT PNM hanya melibatkan segelintir masyarakat adat sebagai pemilik Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan. Marga Tecuari mengatakan proses pelepasan tanah yang mengatasnamakan marga Tecuari tidak melalui musyawarah adat;

    b. Surat pernyataaan sikap yang ditujukan kepada Bupati Jayapura membuktikan perolehan izin PT PNM bermasalah, tidak didukung seluruh masyarakat yang terdampak dan tidak dituangkan dalam akta otentik;

    Baca: Pemuda adat global berkumpul di Papua sepakat menjaga hutan adat

    c. UU Otonomi Khusus nomor 21/2001 Pasal 43 ayat 4 mengatur persetujuan dari para pihak pemilik Hak Ulayat dilakukan terlebih dahulu sebelum perolehan izin dari instansi berwenangan. Izin-izin yang diterbitkan tanpa didahului persetujuan dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pemilik Hak Ulayat.

    Hal ini bentuk pelanggaran hak masyarakat adat dan terjadi maladministratif perizinan karena tidak sesuai dengan pasal 43 ayat 4; “musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolahan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang.

    Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan.”

    d. Perdasus Provinsi Papua No. 23/2008 pada Pasal 8 menyatakan bahwa untuk memperoleh pelepasan hak atas tanah ulayat harus disepakati bersama dan dituangkan dalam akta otentik.

    2. Perizinan usaha bertentangan dengan keputusan perlindungan Hutan Adat
    a. Tanggal 12 Maret 2018 Bupati Jayapura mengeluarkan keputusan nomor 188.4/150 tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Bukit Isyo Rhepang Muaif sebagai hutan adat masyarakat hukum Yawadatum adat terdiri masyarakat hukum adat marga Waisimon dan marga Wauw di wilayah Grime distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura seluas 19.000 hektar.

    Di dalam pertimbangan, wilayah hutan adat mempunyai fungsi strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati untuk melindungi keunikan ekosistem, merupakan kawasan penting burung yang penting bagi perlidungan jenis-jenis burung yang terancam dan endemik;

    Baca: Penyebab kebakaran lahan di Banyuasin didenda ganti rugi lingkungan sebesar Rp282,8 miliar

    b. Semangat perlindungan hutan adat terancam dengan adanya perizinan PT Permata Nusa Mandiri yang berpotensi menggusur hutan adat sehingga keputusan penetapan hutan adat tidak memiliki fungsi;

    c. Bupati Jayapura harus memprioritaskan perlindungan hutan adat dan menjaga kawasan penting perlindungan burung endemik dibandingkan mempertahankan keberadaan izin- izin PT PNM. Upaya mendorong pencabutan izin-izin PT PNM wajib dilakukan Bupati Jayapura untuk memperlihatkan konsistensi terhadap keputusan perlindungan hutan adat.

    3. Pembukaan hutan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah
    a. Pada tanggal 5 Januari 2022 Presiden Joko Widodo menyampaikan tindakan pemerintah mencabut izin-izin konsensi kawasan hutan, Menteri KLHK kemudian mengeluarkan SK.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan yang di dalam lampiran ii nomor 66 mencabut SK Nomor 680/menhut-ii/2014 atas nama PT Permata Nusa Mandiri seluas 16.182,48 hektar.

    Pertimbangan keputusan didasarkan adanya pengendalian dan penertiban perizinan konsensi demi penyelenggaraan hutan lestari, telah dilakukan evalusi cukup mendesak untuk dicabut.

    SK memerintahkan kepada lembaga terkait atas nama Menteri untuk menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin setiap perusahaan pemegang izin dan menyusun menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan. Melalui SK ini telah merubah status kawasan hutan untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan;

    b. Berdasarkan analisis citra satelit di lokasi konsesi PT Permata Nusa Mandiri pada periode 1 Januari-12 Februari 2022 teridentifikasi pembukaan hutan seluas 70 hektar. Pembukaan ini dilakukan setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh pemerintah;

    c. Perbuatan korporasi PT Permata Nusa Mandiri yang melakukan pembukaan hutan sejak Januari-Februari 2022 merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 12 jo Pasal 82, Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 18 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan jo UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja;

    d. Perbuatan korporasi PT Permata Nusa Mandiri yang melakukan pembukaan hutan sejak bulan Agustus 2025 merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 12 jo Pasal 82, Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 18 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan jo UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja.

  • Masyarakat Adat di Sorong Selatan Menolak Hutan Adat Mereka Dialihkan Menjadi Perkebunan Sawit

    Masyarakat Adat di Sorong Selatan Menolak Hutan Adat Mereka Dialihkan Menjadi Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Penolakan masyarakat adat di Papua terhadap pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit terus berlanjut.

    Pada Sabtu (14/2/2026), ratusan orang anggota masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, membubarkan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI yang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada media, disebutkan massa datang dari Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna yang hutannya akan dibuka untuk dialihkan menjadi perkebunan sawit

    Warga menyebut, sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan.

    Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung.

    Baca: Papua dan bayang-bayang pembangunan yang menguras alam dan lingkungan

    Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang berjarak lebih dari 20 kilometer dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny.

    Erit mempertanyakan, mengapa sebagai kepala suku dan pemilik tanah adat dirinya tidak dapat undangan padahal pengalihan ini menyangkut hutan dan wilayah adat mereka.

    “Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny.

    Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna.

    Mereka lalu berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda.

    “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja,” jelas Yance Mondar asal Suku Nakna.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua berpotensi memicu genosida

    Penolakan terhadap rencana pembukaan hutan untuk perkebunan sawit telah disampaikan pada Oktober dan November 2025.

    Saat itu, suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI.

    Perusahaan ini diketahui pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektare untuk beroperasi di dua distrik tersebut.

    Sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, dan Danramil Teminabuan.

    Saat diberikan kesempatan berbicara, Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, membacakan surat pernyataan yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

    Baca: Sikap presiden mendorong perkebunan sawit picu bencana baru di Papua

    Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah.

    Lalu kemarahan warga tak dapat dibendung sehingga memicu aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara pun dibubarkan.

    “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar.

    “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat.

    Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan tanpa penjelasan apapun.