7cloud.asia – Rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya para pemangku adat dan warga desa yang berada dalam cakupan wilayah sekitar.
Pada Selasa (20/5/2025) masyarakat pemangku adat menggelar Kombong Banua, pertemuan tingkat ketemenggungan yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari tiap-tiap kampung Tamambaloh terkait ekspansi perkebunan sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari
Kombong Banua ini dihadiri oleh Ketua Adat, pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kelima kampung yang menjadi target ekspansi PT Ichiko Agro Lestari.
Kombong Banua tersebut memutuskan menolak kehadiran korporasi/perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh
Masyarakat adat juga endorong agar Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Ketua DAD Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan Bupati Kapuas Hulu mempercepat
penyelesaian PPMHA (Perlindungan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat) dan
pengajuan Hutan Adat di wilayah Tamambaloh.
“Kami menegaskan kepada yang hadir, yang belum hadir, dan yang mungkin juga tidak ingin hadir, bahwa kami menolaknya dengan bahasa yang sopan santun dan dengan pemikiran yang sangat jernih,” Baki Suhardiono di Kombong Manua dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/5/2025).
Baca: Ekspansi perkebunan sawit mendorong deforestasi
Hingga hari ini belum ada tanggapan dari PT Ichiko Agro Lestari, apakah proses sosialisasi akan terus dilakukan oleh PT Ichiko Agro Lestari kepada desa-desa di sepanjang Sungai Embaloh dan sekitarnya.
Sampai pada saat ini, juga belum diketahui secara detail rancangan perkebunan kelapa sawit yang akan dibuka oleh PT Ichiko Agro Lestari beserta dengan legalitasnya.
Keterbatasan informasi mengenai rancangannya, dan proses sosialisasi yang memicu keresahan serta perpecahan merupakan menjadi sumber keresahan yang dialami warga Tamambaloh dengan hadirnya PT Ichiko Agro Lestari.
Sebelumnya, pada Kamis (15/52025) PT Ichiko Agro Lestari melakukan sosialisasi terkait rencana mereka membuka lahan untuk pengembangan perkebunan sawit di Kecamatan Embaloh Hulu, Kalimantan.
Temenggung Tamambaloh, Vincentius Lantando yang hadir dalam sosialisasi tersebut menilai, paparan yang dilakukan tidak terasa hanya sebuah sosialisasi, tetapi sebuah rencana sepihak yang sudah siap dijalankan.
Kekhawatiran Temenggung itu terbukti, karena pada hari-hari selanjutnya PT Ichiko Agro Lestari gencar melakukan sosialisasi di tingkat desa.
Baca: Seperlima kebun sawit di Indonesia diduga ilegal
PT Ichiko Agro Lestari menargetkan lima desa sebagai fase pertama dari ekspansi perkebunan sawit, yakni Pulau Manak, Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik, dan Ulak Pauk.
Saujung Giling Manik dan Banua Ujung telah menolak rancangan lebih lanjut dari
perusahaannya, Banua Martinus menunggu hasil ‘Kombong Banua’, tetapi Pulau Manak dan Ulak Pauk saat ini masih berpecah pendirian.
Pada Jumat (16/5/2025), PT Ichiko Agro Lestari melakukan sosialisasi di tingkat desa di Pulau Manak yang terbelah antara pihak yang setuju akan ekspansi kelapa sawit dan pihak yang menolak.
Pihak yang menolak menekankan pentingnya hutan untuk keberlangsungan hidup warga setempat, sementara pihak yang setuju menyatakan “sediakan alternatif lapangan kerja, baru kami juga tolak!”
Sifat dari keputusan ini serta begitu banyak detail-detail lainnya masih belum dapat dipastikan, tetapi lajunya lini masa PT Ichiko Agro Lestari serta cakupan rancangannya sangat mengkhawatirkan.
Baca: Koalisi sipil desakkan moratorium ekspansi perkebunan sawit
PT Ichiko Agro Lestari lanjut melakukan sosialisasi di tingkat desa 17 Mei di Desa Banua Martinus dan 18 Mei di Banua Ujung yang ditolak oleh masyarakat setempat karena sedang dalam proses pengajuan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Rencana untuk melakukan sosialisasi di Desa Saujung Giling Manik pada tanggal 19 Mei pun turut ditolak oleh masyarakat yang tegas bersikap menolak sosialisasi dan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Saat ini, Desa Saujung Giling Manik, sama seperti Banua Ujung, sedang berada dalam proses pengajuan PPMHA.
Sosialisasi di Desa Ulak Pauk dijadwalkan pada 20 Mei, tetapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas dari pihak perusahaan. Jadwal sosialisasi ini tertuang dalam undangan yang disampaikan ke Kepala Desa di lima desa.
Sejauh ini belum terdapat informasi lanjutan terkait sosialisasi lebih lanjut di Ulak Pauk. Kurangnya transparansi dari pihak perusahaan rancangannya serta proses di baliknya jadi salah satu kekhawatiran terbesar saat ini.
Baca: Menelaah batas atas perkebunan sawit Indonesia
Cakupan fase pertama ini membentang seluas hampir keseluruhan daerah aliran
sungai Tamambaloh. Claudia Liberani, salah satu tokoh pemuda dari Saujung Giling Manik, mengatakan bahwa sungai ini adalah satu-satunya sumber air bersih bagi mereka.
Di daerah ini, tidak ada bukit-bukit yang mengalir sehingga tidak ada alternatif lain. Warga khawatir, jika ada desa yang menjadi target ekspansi kelapa sawit menerima rancangan tersebut, semua desa akan merasakan dampak ekologis karena bergantung kepada sungai ini.
Kekhawatiran bertambah, karena sosialisasi tak hanya dilakukan untuk desa-desa yang termasuk di dalam fase pertama dari ekspansi PT Ichiko Agro Lestari, tetapi juga untuk desa-desa yang membatasinya.
Sosialisasi telah dilakukan di Desa Menua Sadap pada malam hari di tanggal 16 dan sepertinya akan berlaku untuk seluruh ketemenggungan Iban Jalai Lintang, yang di dalamnya termasuk Sungai Utik, pun akan memperoleh sosialisasi.
Hal ini dilakukan walaupun desa-desa ini tidak terdaftar di dalam undangan resmi perusahaan.
Baca: Dilema perkebunan sawit, antara alasan ketahanan pangan dan ancaman terhadap lingkungan

Leave a Reply