7cloud.asia – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mendesak Pemkab Kapuas Hulu untuk segera memberi penjelasan soal sosialisasi pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang memicu keresahan Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL) di Tamambaloh dan sekitarnya.
Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi WALHI, Adam meminta Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan segera memberikan kejelasan perihal sosialisasi yang telah dan terus dilakukan PT Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya.
Mengacu pada pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Adam mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan.
Penjelasan ini, menurut Adam, penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan saat warga secara historis telah punya sikap menolak hadirnya investasi (perkebunan sawit) berbasis hutan dan lahan dalam wilayah hidup mereka.
Bupati Kapuas Hulu diharapkan menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam.
Baca: Warga Embaloh Hulu tolak ekspansi perkebunan sawit di wilayahnya
“Terlebih Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL),“ ujar Adam dalam pernyataan tertulis yang dirilis jumat (23/5/2025).
Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini.
“Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-Undang” imbuh Hendrikus Adam.
Menurut Adam, Sungai Embaloh merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk dan bermuara ke Sungai Kapuas.
Sungai Embaloh menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi warga sekitar.
Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya.
Baca: Ekspansi perkebunan sawit mendorong deforestasi
Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan.
”Karenanya, pemerintah daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah tersebut” jelas Hendrikus Adam.
Diketahui, dalam sosialisasinya pihak PT Iguchi Agro Lestari menyatakan belum mengantungi izin usaha perkebunan maupun izin HGU di daerah Kapuas Hulu.
Namun demikian, perusahaan dengan nama yang sama sudah operasional di wilayah Kubu Raya meliputi wilayah Kecamatan Kubu dan Terentang.
Sementara kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kantor Perwakilannya di Sungai Raya Dalam, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.
Baca: Koalisi sipil desak izin ekspansi perkebunan sawit disetop
Sosialisasi PT Iguchi Agro Lestari mulai dilakukan sejak 15 Mei 2025 kepada warga sekitar Ketemanggungan Tamambaloh di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pihak Ketemanggungan Tamambaloh kemudian berinisiatif untuk melakukan musyawarah “Kambong Banua” yang memutuskan untuk menolak perkebunan sawit di wilayah mereka.
Sikap penolakan warga bukan tanpa alasan, terlebih sejak 2012 kesepakatan penolakan perkebunan sawit di daerah mereka sudah pernah disampaikan.
WALHI Kalimantan Barat mencatat, potensi luas total Wilayah Kelola Rakyat (WKR) pada sejumlah desa tersebut 14.126,9 hektare.
Adapun rinciannya adalah Banua Martinus 934,9 hektare, Banua Ujung 2.895,3 hektare, Pulau Manak 3.602,2 hektare, Saujung Giling Manik 5.502,8 hektare dan Ulak Pauk 1.191,7 hektare.

Leave a Reply