Tag: perkosaan massal Mei 98

  • Bikin Blunder Terkait Perkosaan Massal Mei 98, Fadli Zon Dituntut Menarik Pernyataannya dan Meminta Maaf Secara Resmi

    7cloud.asia – Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) dan para aktivis perempuan mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa tragedi perkosaan massal Mei 98 tidak pernah terjadi.

    Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran sejarah kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi dalam masa transisi politik 1998.

    Pernyataan ini menyakiti para penyintas/korban dan perempuan Indonesia, dan mengabaikan upaya panjang masyarakat sipil dalam mencari keadilan, serta melemahkan komitmen negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan.

    Berbicara dalam keterangan pers bersama yang diikuti secara daring pada Jumat (13/6/2025), sejumlah aktivis perempuan mengatakan Fadli Zon telah melakukan kebohongan publik berdusta kepada bangsa Indonesia.

    Karena itu Fadli Zon didesak mencabut pernyataan tentang perkosaan massal Mei 98 dan meminta maaf secara resmi dan terbuka.

    Ita Fatia Nadia, yang pada 1998 dipercaya menjadi Ketua Relawan untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon adalah sebuah kebohongan.

    Peristiwa perkosaan massal Mei 98, ujarnya, adalah fakta sejarah yang sudah tertulis dalam dokumen resmi dan laporan lembaga negara. Perkosaan massal juga diabadikan dalam berbagai karya ilmiah dan karya sastra.

    Penelusuran yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Mei 1998 menemukan terjadi perkosaan massal di sejumlah kota Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang dan Solo.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan

    “Dirinci dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta yang diserahkan kepada presiden waktu itu, BJ Habibie pada Oktober 1998,“ ujar Ita.

    Dia melihat ada fakta terkait Kerusuhan Mei 1998 yang ingin ditutupi. Kemala Chandrakirana menguatkan pernyataan Ita. Dia menilai pernyataan Fadli Zon adalah cermin budaya penyangkalan yang muncul di kalangan aparatur negara.

    “Ini sesuatu yang sangat mengecewakan dan sangat berkontribusi pada praktik impunitas yang selama ini ditunjukkan penguasa,“ ujarnya.

    Perkosaan massal Mei 98, di mana korban masih bungkam terus menjadi trauma bangsa sekaligus menjadi titik balik perjalanan berbangsa. Kekerasan Mei 98 jadi titik balik gerakan perempuan Indonesia.

    Penuntasan kasus perkosaan massal 98 adalah utang sejarah kepada para korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.

    Direktur Eksekutif Amnesty Intrnasional Indonesia, Usman Hamid menyebut sudah ada otoritas resmi yang mengesahkan fakta tersebut, sehingga pernyataan Fadli Zon adalah kekeliruan yang fatal.

    Dia memaparkan penyelidikan lanjutan Komnas HAM menemukan perkosaan massal memang ada dan tercatat setidaknya ada 92 kasus perkosaan dan sejumlah kekerasan dan pelecehan selama kerusuhan Mei 98.

    Sementara Profesor Sulistyowati Irianto menilai, pernyataan Fadli Zon adalah penyangkalan, dan fungsi penyangkalan untuk menghindari rasa bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.

    Baca: AKSI menolak penulisan ulang sejarah resmi Indonesia

    Pernyataan Fadli Zon juga bagian dari pembungkaman terhadap para korban.

    Pernyataan Fadli Zon soal perkosaan massal Mei 98 disampaikan dalam wawancara terkait polemik penulisan ulang buku sejarah, termasuk tragedi Mei 1998 yang diunggah di akun YouTube IDN Times.

    Fadli Zon menyatakan perkosaan massal Mei 98 masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan dan belum memiliki dasar bukti kuat.

    “Kalau itu, itu menjadi domain pada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita enggak pernah tahu ada enggak fakta keras. Kalau itu kita bisa berdebat,” katanya.

    Fadli Zon mempertanyakan klaim tentang adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut sampai saat ini tidak ada bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis.

    “Nah, ada perkosaan massa betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ujarnya.

    Menurut Fadli, penyebaran rumor-rumor yang belum terbukti hanya akan memperkeruh suasana tanpa menyelesaikan persoalan. Ia menekankan bahwa sejarah yang dibangun harus mampu merekatkan persatuan bangsa.

  • Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanyalah Rumor, Faktanya TGPF Temukan Puluhan Perkosaan

    7cloud.asia – Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam wawancara dengan pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis soal ”Revisi Buku Sejarah” yang diunggah di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025 menuai kecaman dari banyak pihak.

    Dalam wawancara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998

    Fadli Zon juga mengklaim bahwa informasi terkait perkosaan massal Mei 98 tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    Pernyataan Fadli Zon ini oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu dinilai sebagai sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban.

    “Fadli Zon telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataannya.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf

    Pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

    TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada bulan Juli 1998 untuk menyelidiki peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

    TGPF terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    TGPF dan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan laporan tentang kekerasan seksual yang mencuatkan fakta mengejutkan.

    TGPF dibentuk Presiden BJ Habibie bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan

    Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998. Laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

    Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

    Terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.

    Data ini diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter.

    TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 4–8 Mei 1998.

    Setelah Peristiwa Mei 1998 tersebut, juga diikuti dengan 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) kasus terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998.

    Baca: Aktivis 98 tolak gelar pahlawan untuk Soeharto

    TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.

    Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa, yang pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia.

    Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.

    Meskipun temuan ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.

    Namun fakta memilukannya adalah hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah tuntas. Tidak pernah ada pengungkapan kebenaran, kepastian bahkan keadilan baik dalam peristiwa ini maupun terhadap korban dan keluarga korban Peristiwa Mei 1998

    Sudah berpuluh tahun mereka memperjuangkan keadilan dan haknya, sehingga menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya.

    Baca: Napak tilas Tragedi Mei 98 di Jakarta

     

  • Komnas Perempuan: Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98 Mengkhianati Para Korban

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

    Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.

    Laporan TGPF ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

    Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

    Baca: Narasi Fadli Zon dinilai sebagai upaya untuk pemutihan dosa Orde Baru

    Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat pada Mei 1998

    TGPF telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman resmi Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah dokumen resmi negara, oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    “Sikap penyangkalan justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,“ tandas Dahlia.

    Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

    Kami, ujarnya, mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.

    Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM,

    “Komnas Perempuan juga mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” imbuh Sondang Frishka Simanjuntak selaku wakil ketua transisi Komnas Perempuan.

     

  • Koalisi Damai Kecam Upaya Memoderasi Konten Kritis Terkait Perkosaan Massal Mei 98

    7cloud.asia – Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia, atau Koalisi Damai mengecam permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap X untuk menurunkan konten bertema sejarah terutama perkosaan massal Mei 98 di sejumlah akun di platform tersebut.

    Permintaan takedown tersebut menarget setidaknya dua akun, yakni @neohistoria_id, dan @perupadata. Keduanya mengunggah konten kritis terkait kasus perkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 (perkosaan massal Mei 98)

    Kasus ini kembali menjadi perdebatan publik akibat pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang membantah terjadinya kekerasan seksual yang sistematis dalam peristiwa itu.

    Pada 18 Juni 2025, akun media sosial sejarah, @neohistoria_id, mendapatkan surel dari X yang berisi pemberitahuan bahwa platform tersebut menerima laporan dari Komdigi mengenai adanya konten dari akun tersebut yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Konten yang dimaksud dalam surel tersebut merupakan konten edukasi sejarah yang diunggah @neohistoria_id pada 17 Juni 2025 yang berbunyi:

    Baca: TGPF temukan puluhan perkosaan selama Tragedi Mei 98

    Ave Neohistorian! Jauh sebelum Fadli Zon, Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima ABRI, pernah mengutarakan nada serupa bahwa peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak pernah terjadi [SEBUAH UTAS]“.

    Cuitan itu disertai foto Wiranto berpakaian ABRI dengan narasi “WIRANTO: TIDAK ADA PEMERKOSAAN MASSAL PADA MEI 1998” (https://x.com/neohistoria_id/status/1934973617818976425).

    Pada hari yang sama, akun @perupadata juga mendapat surel dari X dengan pesan aduan yang sama. Aduan dari Kemenkomdigi tersebut terkait dengan konten yang diunggah pada 15 Juni 2025, yang berbunyi:

    “Menteri Kebudayaan, sedang menulis ulang sejarah, tapi mengabaikan fakta bahwa kerusuhan 1998 diwarnai catatan kelam perkosaan massal. Padahal data menunjukkan ada 152 orang jadi korban kekerasan seksual selama masa kritis, 20 di antaranya meninggal.” (tautan: https://x.com/perupadata/status/1935517150187503832?s=61)

    Alasan yang disampaikan dalam e-mail terkait permintaan konten yang diunggah kedua akun tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum Indonesia.

    Baca: Sebut perkosaan massal Mei 98 hanya rumor, Fadli Zon dituntut meminta maaf secara resmi

    Namun tidak dijelaskan secara rinci bagian mana dari konten soal perkosaan massal Mei 98 yang dianggap melanggar maupun dasar hukum apa yang digunakan.

    Ketidakjelasan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam proses takedown konten, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

    Koalisi Damai yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki perhatian atas isu moderasi konten di Indonesia menilai, praktik seperti ini melanggar kebebasan berekspresi.

    Karena tanpa akuntabilitas dan mekanisme keberatan yang transparan, tindakan semacam ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. Permintaan penurunan konten oleh Kemenkominfo juga terjadi terkait wacana publik lain.

    Akun @ZakkiAmali mengalami hal serupa dengan cuitannya yang menyoroti tambang nikel di Raja Ampat (tautan: https://x.com/ZakkiAmali/status/1935526633999610155), sementara konten @MF_Rais diadukan untuk konten terkait negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS (tautan: https://x.com/mf_rais/status/1935572115102879945?s=46).

    Baca: Komnas Perempuan menyebut penyangkalan perkosaan massal Mei 98 mengkhianati para korban

    SAFEnet mencatat, upaya permintaan penurunan konten masif terjadi terhadap konten-konten yang bersifat kritis terhadap penyelenggaraan negara, seperti selama Pemilu 2024, penolakan tambang nikel, hingga kritik terhadap pejabat publik.

    Pola berulang ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap ruang digital, khususnya terhadap konten-konten yang dianggap kritis, yang dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil di ranah daring.

    Berdasarkan masalah dan kritik yang sudah dikemukakan di atas, Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menghentikan praktik moderasi konten serampangan di platform media sosial dan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan berekspresi.

    Bila konten yang dipermasalahkan merupakan konten jurnalistik, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan mengintervensi langsung platform digital.

    Kepada seluruh korporasi media sosial, diminta untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi dengan menolak permintaan penghapusan konten dari pemerintah Indonesia apabila tidak disertai dengan alasan yang transparan, proporsional, dan sesuai dengan standar HAM internasional;

    Koalisi Damai juga mendesak Komisi I DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi total kewenangan Komdigi dalam mengontrol konten di media sosial, serta praktik moderasi konten serampangan yang mereka lakukan.

  • Aktivis Perempuan Ita Fatia Nadia Diteror Usai Sebut Fadli Zon Telah Berbohong

    Aktivis Perempuan Ita Fatia Nadia Diteror Usai Sebut Fadli Zon Telah Berbohong

    7cloud.asia – Aktivis perempuan dan pendamping korban perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998, Ita Fatia Nadia, mendapatkan teror melalui telepon usai mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Berbicara dalam siniar (podcast) Bocor Alus di kanal YouTube Tempo yang diunggah Sabtu (21/6/2025), Ita Fatia Nadia mengatakan teror itu diterima setelah dia berbicara dalam konferensi pers yang dihelat Koalisi Perempuan Indonesia pada Jumat pekan lalu.

    “Kami mengadakan konferensi pers tentang (keterangan) Fadli Zon yang mengatakan pemerkosaan di 98 adalah rumor,” kata Ita, seperti dipantau di akun YouTube Bocor Alus Tempo, Minggu (22/6/2025).

    Dalam jumpa pers itu, Ita Fatia Nadia, yang pada 1998 dipercaya menjadi Ketua Relawan untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon adalah sebuah kebohongan.

    Peristiwa perkosaan massal Mei 98, adalah fakta sejarah yang sudah tertulis dalam dokumen resmi dan laporan lembaga negara. Perkosaan massal juga diabadikan dalam berbagai karya ilmiah dan karya sastra.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    Ita menegsakan, enelusuran yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Mei 1998 menemukan terjadi perkosaan massal di sejumlah kota Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang dan Solo.

    “Dirinci dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta yang diserahkan kepada presiden waktu itu, BJ Habibie pada Oktober 1998,“ ujar Ita Fatia Nadia yang dalam jumpa pers itu menjadi pembicara pertama.

    Ita Fatia Nadia diteror oleh nomor tak dikenal pada Jumat (13/6/2025) malam dan Minggu (15/6/2025) dini hari.

    “Jumat malam, saya mendapatkan telepon di jam 11 malam, ‘antek Cina kamu!’” kata Ita Fatia menirukan suara tersebut.

    Ita menambahkan, saat itu dirinya hanya diam dan tidak memberikan respon. Tapi setelahnya, dia bicara kepada salah seorang temannya dan mengatakan dirinya tidak takut, karena sudah biasa diteror sejak dulu.

    Baca: TGPF temukan bukti perkosaan massal Mei 98

    Ancaman dari nomor yang sama kembali diterima perempuan yang menjadi komisioner pertama Komnas Perempuan ini pada Minggu (15/6/2025) dini hari.

    “Katanya ‘kamu keluarga PKI, suamimu tapol, matiin orang PKI itu, gampang, tidak ada yang membela’. Nada suaranya tegas,” imbuh Ita.

    Ini bukan kali pertama bagi Ita Fatia yang banyak menyoroti sejarah gerakan perempuan ini mendapat ancaman. Dia juga mendapatkan teror saat mendampingi korban perkosaan massal Mei 98.

    Usai peristiwa Mei 98, Ita mendapat ancaman anaknya akan dibunuh, sehingga sang anak yang saat itu masih sekolah di taman kanak-kanak terpaksa diungsikan ke rumah orang tuanya di Yogyakarta.

    Teror ini diduga terkait dengan aktivitasnya dalam mendampingi dan menyuarakan para korban perkosaan massal Mei 98.

    Baca: Komnas Peerempuan sebut penyangkalan perkosaan massal Mei 98 khianati para korban