Tag: pernikahan

  • Kebakaran Hebat di Pesta Pernikahan, Lebih dari 100 Orang Tewas

    Kebakaran Hebat di Pesta Pernikahan, Lebih dari 100 Orang Tewas

    7cloud.asia – Tak kurang dari 115 orang tewas dan lebih dari 150 orang luka-luka akibat kebakaran yang terjadi di sebuah perayaan pernikahan di Qaraqosh, Irak Utara pada Selasa (26/09/2023) malam.

    Melansir BBC, beberapa sakisi mengatakan peristiwa ini sangat mengerikan dan orang-orang menjadi panik ketika api mulai membesar.

    Salah seorang korban yang selamat, Ghaly Nassim 19 tahun menjelaskan ia hanya berjarak beberapa meter dari ruang perjamuan al-Haitham saat kebakaran terjadi pada Selasam malam.

    Saat itu, ia bergegas menolong lima temannya yang terjebak di dalam.

    “Satu pintu terkunci, jadi kami membukanya dengan paksa. Kobaran api nampak keluar dari aula. Rasanya seperti pintu neraka terbuka,” jelasnya.

    “Suhunya tak tertahankan. Saya tidak bisa menggambarkan panasnya.” Lanjutnya.

    Nassim menyebut kebakaran ini sebagai sebuah tragedi. Kebakaran terjadi saat pesta dansa pertama kedua mempelai. Belum diketahui apakah pasangan pengantin itu selamat.

    “Saya tidak bisa berbuat apa-apa selain lari dari api,” ucapnya yang terdengar kelelahan melalui sambungan telepon.

    “Setelah petugas pemadam kebakaran tiba, saya bergegas masuk untuk mencari teman-teman saya. Sata lihat 26 mayat di kamar mandi. Seorang gadis berusia 12 tahun terbakar habis dan tergeletak di sudut ruangan,” paparnya.

    Sementara juru bicara media Pertahanan Sipil Irak, Gawdat Abdul Rahman, menjelaskan kebakaran tersebut dipicu oleh kembang api yang dinyalakan di dalam aula.

    Bahan bangunan aula yang mudah terbakar membuat api dengan cepat menjalar. Nassim juga meyakini kurangnya pintu keluar darurat yang memadai memperburuk keadaan.

    Sebab sebagian besar tamu mencoba keluar menggunakan pintu masuk utama aula -yang kemudian diduga menimbulkan kerumunan.

    Beberapa teman Nassim juga selamat dalam tragedi yang mematikan itu. Salah satunya Tommy Uday, 17 tahun.

    Uday mengungkapkan saat itu sedang berdiri di samping pintu keluar ketika kebakaran terjadi. Sehingga ia dapat dengan cepat melarikan diri.

    “Saya melihat kepulan asap hitam besar keluar dari langit-langit, jadi saya segera berlari keluar,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa “seluruh tempat itu hancur hanya dalam waktu lima menit”.

    Sekitar 50 jenazah dimakamkan pada Rabu (27/09). Sisa jenazah diperkirakan akan dikubur keesokan hari. Tapi masih banyak orang mencari anggota keluarga mereka.

    Salah satunya Ghazwan. Dia terpisah dari istrinya yang berusia 33 tahun, putranya yang berumur empat tahun, serta putrinya yang berusia 13 tahun kala kebakaran terjadi.

    Sementara putri lainnya berusia 10 tahun keluar dari aula dan “mengalami luka bakar hampir 98% di tubuhnya,” ungkap saudara perempuan Ghazwan, Eisan.

    Dia mengatakan saudara laki-lakinya sedang berkeliling rumah sakit untuk mencari keluarganya.

    Sementara itu, di pusat medis khusus luka bakar di Mosul, Dr Waad Salem mengungkapkan korban luka bakar yang parah sebanyak 60%.

    “Mayoritas luka bakar terjadi di wajah, dada, dan tangan,” katanya dengan menambahkan bahwa perempuan dan anak-anak termasuk yang paling terdampak.

    Kepala Perawat Israa Mohammed merawat korban luka sepanjang malam. Dia mengatakan merawat sekitar 200 pasien.

    “Apa yang saya lihat sangat mengerikan,” ucapnya.

    “Saya telah melihat orang-orang dengan lebih dari 90% tubuhnya terbakar habis,” sambungnya.

    Dia menambahkan, bahwa setidaknya 50 anak dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit.

    “Saya tidak bisa menggambarkan apa yang saya rasakan.”

    “Saya tahu mereka kehilangan anggota keluarga mereka. Setidaknya tiga keluarga kehilangan setiap anggota keluarga dalam kebakaran itu. Masyarakat bersedih, tidak hanya di Provinsi Niveneh tapi di seluruh Irak. Seluruh negara sedih,” ungkapnya.

    Penulis: Nurakhmayani

     

  • Tiga Alasan Mengapa Anak Muda Lakukan Praktik Kohabitasi atau Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan

    Tiga Alasan Mengapa Anak Muda Lakukan Praktik Kohabitasi atau Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan

    7cloud.asia – Praktik kohabitasi dan kelahiran anak di luar pernikahan (nonmarital childbearing) menjadi fenomena demografi yang semakin umum terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

    Kohabitasi, kerap disebut sebagai “kumpul kebo” oleh masyarakat, merupakan kondisi ketika pasangan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Generasi muda mulai mengalami pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi yang kompleks.

    Di sisi lain, mereka melihat kohabitasi sebagai hubungan yang murni, refleksi dari cinta dan daya tarik mutualisme.

    Di Indonesia, studi tahun 2021 yang berjudul “The Untold Story of Cohabitation”, mengungkap bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

    Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, menemukan 0,6persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi.

    Baca: Makin banyak anak muda yang menunda perkawinan

    Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun.

    Sebanyak 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.

    Penelitian yang saya lakukan di Manado (belum dipublikasikan) mengungkap tiga alasan mengapa pasangan memilih melakukan kohabitasi.

    1. Beban finansial
    Di Manado, pasangan cenderung memilih kohabitasi sebagai alternatif karena mereka belum siap secara finansial untuk menanggung biaya pernikahan.

    Mereka memilih menunda pernikahan guna mengumpulkan biaya untuk membayar mahar yang besarannya ditentukan oleh status sosial, pendidikan, dan level pekerjaan yang lebih tinggi.

    Salah satu responden wawancara menyatakan bahwa dia harus menunggu hingga empat tahun agar pasangannya mampu mengumpulkan mahar sebesar Rp50 juta.

    Baca: Menjawab pertanyaan kapan menikah

    2. Rumitnya prosedur perceraian
    Faktor lain yang mendorong pasangan memilih kohabitasi adalah karena mereka tidak perlu melalui prosedur birokrasi perceraian yang rumit dan mahal ketika memutuskan berpisah.

     

    Dalam prosesnya, perceraian membutuhkan banyak biaya, mulai dari biaya perkara, jasa pengacara, hingga pembagian harta gana-gini, hak asuh anak, dan lain-lain.

    Selain itu, dalam ajaran agama Kristen dan Katolik, yang dianut oleh mayoritas penduduk kota Manado, terdapat ayat: “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia,” (Markus 10:6-9).

    Artinya, secara hukum agama, suami istri yang bercerai hanya diperbolehkan menikah lagi ketika pasangannya sudah meninggal.

    3. Penerimaan sosial
    Adanya penerimaan sosial terhadap pasangan kohabitasi menjadi faktor pendorong kohabitasi di Manado.

    Penerimaan ini dipengaruhi oleh nilai budaya yang menempatkan hubungan individu di atas formalitas pernikahan, serta faktor ekonomi yang seragam di kalangan masyarakat lokal, yang membuat mereka lebih toleran terhadap praktik kohabitasi.

    Selain itu, pasangan kohabitasi di Manado memiliki komitmen serius dan tetap berorientasi pada pernikahan. Rata-rata pasangan di Manado menjalani kohabitasi selama 3-5 tahun.

    Biasanya, pasangan akan memutuskan untuk menikah setelah mereka memiliki 2-3 anak dan saat mereka memiliki kebutuhan administratif tertentu, semisal pendaftaran anak ke sekolah.

    Baca: Format pendidikan seks yang sesuai dengan norma di Indonesia

    Solusi yang mungkin
    Alih-alih “menghukum” pasangan kohabitasi, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu fokus untuk mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan.

    Salah satu tindakan intervensi yang dapat dilakukan adalah melalui pembentukan gerakan komunitas yang berkolaborasi dengan pemimpin masyarakat (dalam lingkup komunitas gereja, adat, atau satuan lingkungan setempat), untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya menyesuaikan mahar pernikahan dengan kemampuan ekonomi calon pengantin.

    Selain itu, edukasi mengenai dampak negatif kohabitasi dan anak di luar pernikahan juga penting, agar generasi muda lebih sadar dan bijak dalam mempersiapkan kehidupan masa depan, termasuk merencanakan pernikahan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Yulinda Nurul Aini, Peneliti Ahli Muda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Mengapa Praktik Kohabitasi atau Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan Makin Ngetren?

    Mengapa Praktik Kohabitasi atau Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan Makin Ngetren?

    7cloud.asia – Praktik kohabitasi dan kelahiran anak di luar pernikahan (nonmarital childbearing) menjadi fenomena demografi yang semakin umum terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

    Kohabitasi, kerap disebut sebagai “kumpul kebo” oleh masyarakat, merupakan kondisi ketika pasangan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Generasi muda mulai mengalami pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi yang kompleks.

    Di sisi lain, mereka melihat kohabitasi sebagai hubungan yang murni, refleksi dari cinta dan daya tarik mutualisme.

    Dalam teorinya tentang “Second Demographic Transition” (SDT), Ron Lesthaeghe, profesor demografi dan sains sosial dari Belgia, mengajukan pandangan bahwa pernikahan telah kehilangan statusnya sebagai bentuk persatuan konvensional yang berdasar pada norma dan nilai sosial.

    Sebagai gantinya, kohabitasi telah menjadi bentuk baru pembentukan keluarga.

    Baca Juga: Generasi Muda yang Menunda Menikah di Indonesia Terus Meningkat

    Bagaimana tren kohabitasi di dunia dan praktiknya di Indonesia?
    Perbedaan regulasi hukum, budaya, dan struktur ekonomi menyebabkan variasi yang signifikan dalam pola dan tren kohabitasi di berbagai negara.

    Di sebagian besar negara di Eropa barat dan utara, Amerika Serikat (AS), Kanada, Australia, dan Selandia Baru, kohabitasi telah memperoleh pengakuan hukum.

    Di Belanda, misalnya, tingkat kelaziman kohabitasi di Belanda mencapai 50%, dengan durasi rata-rata lebih dari empat tahun, dan kurang dari separuh dari pasangan kohabitasi ini melanjutkan ke pernikahan.

    Sejak 1998, negara ini mengakui berbagai bentuk partnership formation (pembentukan relasi) melalui Civil Solidarity Pact (Pacs).

    Pakta ini mengatur kontrak kohabitasi, termasuk kohabitasi yang terdaftar maupun tidak, sekaligus merinci hak dan kewajiban dalam ikatan kohabitasi yang lebih fleksibel daripada pernikahan.

    Baca Juga: Banyak Orang Lajang Merasa Bahagia, Tapi Hidup Melajang Tak Selalu Sukses

    Hal ini termasuk dukungan finansial, perumahan, pajak, dan hak-hak sosial lainnya.

    Adanya pakta ini membantu mengurangi diskriminasi terhadap anak-anak tidak sah (illegitimate children, atau sering disebut sebagai “anak haram” di Indonesia) dan menyediakan dukungan substansial bagi orang tua tunggal.

    Sementara, di Asia, kohabitasi tidak mendapatkan pengakuan legal karena pengaruh budaya, tradisi, dan agama.

    Kohabitasi cenderung terjadi dalam periode singkat dan sering dianggap sebagai tahap awal menuju pernikahan karena tradisi keluarga yang mengharuskan pasangan menikah.

    Di Jepang, contohnya, data dari National Fertility Survey menunjukkan bahwa sekitar 25% pasangan melakukan kohabitasi dengan rata-rata durasi sekitar 2 tahun, dan sekitar 58% dari total pasangan kohabitasi melanjutkan ke jenjang pernikahan.

    Data tersebut juga menunjukkan bahwa kelahiran anak di luar pernikahan hanya sekitar 2% atau terendah di antara negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang rata-ratanya sebesar 36,3%.

    Baca Juga: Apakah Orang Tetap Bahagia Meski Lama Melajang?

    Dampak kohabitasi
    Perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak secara negatif oleh kohabitasi.

    Dalam konteks ekonomi, karena tidak ada peraturan yang mengatur kohabitasi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu selayaknya dalam hukum terkait perceraian.

    Ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial dalam bentuk pemberian nafkah (alimentasi).

    Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya.

    Dalam konteks kesehatan, dampak negatif kohabitasi dapat dirasakan melalui penurunan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Kurangnya komitmen dan kepercayaan antara pasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan, dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi pada pasangan kohabitasi.

    Baca Juga: Perang Gender: Mengapa Perempuan Korea Menolak Menikah?

    Berdasarkan data PK21, 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Selain itu, tekanan dari stigma sosial dan harapan yang tidak realistis dari keluarga atau masyarakat, seperti harus mapan finansial dalam waktu singkat agar dapat segera menikah, dapat memperburuk kondisi mental pasangan kohabitasi.

    Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga sering mengalami dampak negatif, termasuk gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

    Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, bahkan dari anggota keluarga sendiri.

    Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Yulinda Nurul Aini, Peneliti Ahli Muda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Mengapa Pernikahan Menjadi Hal yang Menakutkan bagi Anak Muda?

    Mengapa Pernikahan Menjadi Hal yang Menakutkan bagi Anak Muda?

    7cloud.asia – Topik mengenai pernikahan sempat menjadi perbincangan di media sosial beberapa waktu yang lalu.

    Kata kunci “Marriage Is Scary” sempat menjadi trending topic di X (dahulu twitter) selama beberapa hari di awal Agustus.

    Tren ini dimulai dengan munculnya banyak video yang menunjukkan betapa menakutkannya pernikahan bagi seseorang, khususnya anak muda.

    Fenomena ketakutan pada pernikahan ini semakin populer seiring meningkatnya kasus perceraian dan terkuaknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Banyak orang memakai istilah ini untuk menyampaikan kekhawatiran atau bahkan ketakutan mereka terhadap konsep pernikahan.

    Baca: Tiga alasan mengapa makin banyak orang muda tinggal bersama tanpa menikah

    Kekhawatiran itu muncul, baik karena pengalaman pribadi yang tidak menyenangkan maupun pandangan umum yang menganggap kehidupan pernikahan penuh tekanan.

    Lantas, apa yang menyebabkan pernikahan menjadi hal yang menakutkan, khususnya untuk anak muda?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, Tim Podcast The Conversation Indonesia berdiskusi dengan Dian Kinayung, dosen dari fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

    Dian sempat membuat survei secara mandiri untuk meneliti tren ini. Dari 196 mahasiswa rentang usia 17-25 tahun, 84 persen responden yang ia ajak bicara mengaku memiliki ketakutan untuk menikah.

    Ia mengatakan, alasan yang disampaikan oleh responden sangat beragam. Salah satu alasan terbanyak dalam survei tersebut adalah informasi mengenai permasalahan pernikahan di Internet.

    Baca: Makin banyak orang muda Indonesia yang menunda menikah

    Menurut Dian, banyaknya konten media sosial yang viral dan memberikan banyak sekali informasi mengenai permasalahan pernikahan seperti terlantarnya anak, KDRT

    Juga, banyaknya perempuan atau istri yang menjadi tulang punggung bisa menjadi faktor pemicu trauma sekunder.

    Selain itu, Dian juga menyebutkan bahwa situasi ekonomi yang semakin berat membuat responden survei, khususnya laki-laki, memutuskan untuk mengejar kemapanan terlebih dahulu.

    Menurut hasil survei tersebut, responden laki-laki mengatakan hal materiil seperti pekerjaan dan keuangan menjadi kekhawatiran yang mendalam sebelum akhirnya memutuskan untuk masuk ke jenjang pernikahan.

    Jika Anda ingin tahu selengkapnya perbincangan ini, simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi di The Conversation.

     

  • Perkawinan Penuh Risiko: Makin Banyak Anak Muda yang Menunda Pernikahan

    Perkawinan Penuh Risiko: Makin Banyak Anak Muda yang Menunda Pernikahan

    7cloud.asia – Penurunan angka pernikahan sedang menjadi fenomena global saat ini. Statistik terakhir menunjukkan penurunan crude marriage rates (angka perkawinan kasar), dihitung dari jumlah pasangan menikah per 1.000 penduduk, di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Polandia, Meksiko, dan Inggris.

    Indonesia juga mengalami penurunan angka pernikahan dari 2,01 juta pada 2018 menjadi 1,47 juta pada 2024.

    Laporan Statistik Pemuda Indonesia 2023 menyebutkan bahwa lebih dari setengah (68,29 persen) kaum muda usia maksimal 30 tahun berstatus lajang.

    Tren ini meningkat dari 54,11 persen pada 2014 menjadi 68,29 persen pada 2023. Sebaliknya, dalam periode yang sama, jumlah kaum muda yang berstatus kawin terus menurun dari 44,45 persen ke 30,61 persen.

    Statistik di atas menandai adanya pergeseran nilai mengenai pernikahan di antara generasi muda Indonesia. Kaum muda saat ini tampak enggan, atau takut untuk segera menikah sebelum usianya memasuki 30 tahun.

    Prioritas pada pendidikan dan karier
    Menurut data UNESCO 2023, partisipasi pendidikan (baik di tingkat awal, menengah, maupun tinggi) meningkat signifikan dalam beberapa dekade terakhir di seluruh dunia. Durasi pendidikan formal (mean years of schooling) juga naik secara konsisten.

    Ini menunjukkan semakin banyak populasi yang menempuh pendidikan lebih lama di negara maju maupun berkembang.

    Pendidikan formal umumnya menjadi faktor penting untuk meraih kesuksesan karier. Tidak mengherankan jika banyak generasi muda yang menempatkan pencapaian pendidikan sebagai salah satu prasyarat penting sebelum memutuskan untuk menikah.

    Baca: Makin banyak warga memilih tetap melajang, apa penyebabnya?

    Selain pendidikan, pengembangan karier termasuk prioritas utama bagi mereka yang masuk ke fase dewasa awal.

    Bagi kaum muda, pendidikan dan pekerjaan bukan semata-mata sarana untuk memperoleh penghasilan, melainkan instrumen penting untuk mencapai kemandirian dan aktualisasi diri.

    Banyak dari mereka rela menunda pernikahan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana, merintis usaha, atau mengejar posisi profesional yang dianggap strategis. Langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang demi stabilitas pribadi dan finansial.

    Studi terkini mengindikasikan adanya kecenderungan kuat untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, kemudian fokus membangun karier, sebelum merencanakan pernikahan.

    Penelitian ini juga menunjukkan bahwa semakin tinggi keyakinan diri seseorang dalam merancang masa depan kariernya, semakin kecil kemungkinan ia menempatkan pernikahan sebagai prioritas utama dalam hidupnya.

    Tantangan ekonomi dan stabilitas finansial
    Selain pertimbangan personal, faktor ekonomi juga memegang peranan penting dalam keputusan kaum muda untuk menunda pernikahan.

    Sebuah riset yang dilakukan pada 788 mahasiswa pada 2009 juga menunjukkan bahwa 9 dari 10 kaum muda menganggap stabilitas keuangan sebagai syarat penting bagi laki-laki sebelum menikah.

    Baca: Makin banyak generasi muda Indonesia yang menunda menikah

    Tuntutan ini memang sedikit lebih rendah pada perempuan. Namun, sekitar 78 persen dari mereka tetap menilai bahwa kesiapan finansial perempuan juga merupakan faktor pendukung yang penting dalam pernikahan.

    Meskipun riset tersebut dilakukan 15 tahun yang lalu, tampaknya nilai “ekonomi dari pernikahan” tersebut masih dianggap relevan hingga saat ini. Para peneliti menemukan adanya keyakinan personal bahwa kemandirian finansial harus dicapai sebelum menikah.

    Keyakinan ini umum terjadi pada kalangan dewasa muda, dan dikenal sebagai “financial barrier to marriage” (hambatan finansial dalam pernikahan).

    Tidak dimungkiri bahwa kenaikan biaya hidup, harga properti yang semakin tidak terjangkau, serta beban utang pendidikan menjadi alasan kuat yang mendorong kaum muda untuk menunda komitmen berumah tangga.

    Konsep ini hampir menyerupai “economic bar”, yakni ketika seseorang menganggap bahwa standar finansial (yang mencakup pekerjaan tetap, penghasilan stabil, dan kepemilikan aset dasar) sebagai prasyarat penting sebelum seseorang merasa siap untuk menikah.

    Bagi banyak kaum muda, pencapaian kondisi finansial yang mapan menjadi indikator utama kesiapan memasuki kehidupan keluarga.

    Pernikahan: Pilihan penuh risiko
    Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan lahir-batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan nilai Ketuhanan, sehingga dipandang sakral dan sarat nilai luhur.

     

    Baca: Indonesia masuk negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di dunia

    Seiring berjalannya waktu, makna pernikahan bergeser. Kaum muda lebih memandang pernikahan secara pragmatis, adaptif, dan rasional.

    Belakangan, banyak kaum muda yang mulai memandang pernikahan sebagai keputusan personal, terlepas dari tekanan sosial budaya di sekelilingnya.

    Bagi mereka, pernikahan merupakan entitas yang memiliki manfaat emosional, sosial dan praktis. Pilihan menikah pun dianggap penuh risiko. Oleh karena itu, pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pasangan.

    Beberapa aspek penting yang mereka persiapkan sebelum memutuskan menikah, yaitu usia, kriteria pasangan, kesiapan karier, mental, dan juga pengetahuan.

    Mereka menilai kesamaan visi, misi, dan komunikasi dengan pasangan sebagai hal yang penting, serta memprioritaskan stabilitas karier dan pengetahuan sebelum menikah. Tujuannya agar dapat sama-sama bertanggung jawab dalam hubungan pernikahan.

    Pengaruh media Sosial dan keterbukaan informasi punya peran besar dalam fenomena ini. Pandangan kaum muda terhadap pernikahan banyak dipengaruhi oleh teknologi dan media sosial.

    Masifnya penggunaan media sosial membuat mereka mengetahui informasi seputar pernikahan, baik bernuansa positif atau negatif.

    Baca: Mengapa perempuan Korea menolak menikah

    Dampak media sosial inilah yang memengaruhi cara pandang individu terhadap aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Perubahan norma sosial dan budaya yang cepat melahirkan fenomena “marriage is scary”, saat pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.

    Kaum muda sepertinya dihadapkan oleh situasi yang dilematis dalam memandang institusi pernikahan. Di satu sisi, tekanan sosial dan budaya kerap mendorong mereka untuk segera menikah. Namun, ada hal-hal lain pula yang membuat banyak kaum muda mengurungkan niat mereka.

    Peringatan bagi pemerintah
    Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai peringatan dini terhadap potensi perubahan demografis yang signifikan di Indonesia.

    Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi yang tepat, dampaknya dapat merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya.

    Misalnya, dengan konstruksi hukum pernikahan saat ini, ada kemungkinan bahwa penurunan pernikahan memengaruhi angka kelahiran penduduk dalam jangka panjang.

    Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini dengan melakukan investasi pada generasi muda, seperti meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan lapangan kerja yang layak, dan menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Andhika Ajie Baskoro,(Peneliti Ahli Muda BRIN), Diah Puspita Sari (Peneliti Ahli Madya BRIN) dan Evalina Franciska Hutasoit (Peneliti Ahli Muda BRIN)