Tag: pers

  • Jokowi: Dunia Pers Global Hadapi Banyak Tantangan Termasuk dari AI

    Jokowi: Dunia Pers Global Hadapi Banyak Tantangan Termasuk dari AI

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dunia pers di semua negara menghadapi semakin banyak tantangan, termasuk dari perkembangan termutakhir program kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    “Ini tidak kita rasakan sendiri di Indonesia, tapi semua negara merasakan hal yang sama, dunia pers nya semakin banyak tantangan, karena memang dunia digital ini tidak bisa kita hentikan,” kata Jokowi saat membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

    Jokowi mengaku sering mendengar bahwa industri media saat ini sedang tidak baik-baik saja karena tantangan yang muncul semakin banyak, salah satunya perkembangan AI.

    Baca: Pers penuh risiko tapi minim perlindungan

    Dalam KTT G20 di India, 9-10 September 2023, kata Jokowi, sebanyak enam negara besar berbicara khusus mengenai AI.

    Jokowi menangkap ada ketakutan dari sejumlah negara terhadap perkembangan AI, tak hanya kepada pers tetapi juga dalam skala yang lebih luas.

    “Saya menangkap ada ketakutan yang amat sangat mengenai artificial intelligence, dan regulasinya selalu terlambat, sehingga selalu didahului oleh hal-hal yang baru,” ujar dia.

    Baca: Jurnalis Damairia Pakpahan raih SK Trimurti Award

    Setelah kemunculan AI, kata Jokowi, saat ini lahir konsep generative artificial intelligence. Padahal, dengan munculnya AI saja, kata dia, banyak peran manusia yang terancam dalam dunia kerja.

    “Semua tahu naskah narasi bisa pakai AI, bahkan membawakan berita juga bisa pakai AI,” ujar Jokowi.

    Oleh karena itu, kata Presiden, diperlukan payung besar regulasi tentang transformasi digital yang holistik.

    Baca: Menyoal Perpres Jurnalisme Berkualitas

    Regulasi yang holistik itu harus bisa mengatur pula mengenai industri yang berkaitan dengan digitalisasi, seperti industri kreatif dan UMKM, serta industri-industri lainnya.

    Pada Senin ini, Jokowi menjelaskan pemerintah baru saja memutuskan mengenai pemisahan secara tegas platform social commerce dan e-commerce.

    Dia menegaskan perkembangan teknologi harus bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada.

    “Sekali lagi payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah,” kata Jokowi.

    Sumber: Setkab

  • Liputan Pemilu 2024: Perusahaan Pers Harus Lindungi Jurnalisnya

    Liputan Pemilu 2024: Perusahaan Pers Harus Lindungi Jurnalisnya

    7cloud.asia – Dewan Pers mengingatkan bahwa seluruh perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

    Perlindungan ini juga termasuk penanganan penyelesaian tindak kekerasan yang bisa saja menimpa jurnalis saat menjalankan tugas pada momen Pemilu 2024.

    “Perlu saya tegaskan, dalam mekanisme penyelesaian kekerasan terhadap jurnalis, perusahaan pers termasuk turut bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan dan juga kesejahteraan wartawannya,” ujar Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat kegiatan disiminasi mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2023).

    Menurut dia, hal ini penting, karena berdasarkan Peraturan Dewan Pers di dalam perusahaan pers itu sudah ada dijelaskan bagaimana perusahaan pers itu harus menjamin keseluruhannya, termasuk perlindungan dan kesejahteraannya.

    Baca: Jurnalis minim perlindungan

    Oleh karena itu, otomatis apabila terjadi kekerasan terhadap wartawan, termasuk dalam peliputan tahapan Pemilu 2024 baik saat ini maupun pada 14 Februari 2024, maka yang pertama merespons dan bertanggung jawab terkait itu adalah perusahaan persnya, tempat jurnalis itu bekerja.

    “Apabila ada perusahaan pers yang kemudian lepas tangan terhadap kejadian itu, maka hendaknya dikoordinasikan dengan Dewan Pers atau dengan asosiasi wartawan atau asosiasi perusahaan pers agar bisa segera diselesaikan, itu mekanismenya,” tandasnya. 

    Asep yang memimpin Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers ini menyatakan, bilamana mekanisme sudah dijalankan, maka tugas Dewan Pers selanjutnya segera mengomunikasikan dengan pihak perusahaan pers dalam hal penanganannya.

    Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran bahwa pers harus menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 melalui fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

    Baca: SK Trimurti Award 2023

    Pers harus independen.

    Selanjutnya, Dewan Pers juga mengeluarkan surat edaran terkait wartawan yang sudah bergabung dengan salah satu calon, tim sukses maupun caleg partai politik disarankan untuk non-aktif atau mengundurkan diri dari perusahaan medianya.

    Hal ketiga adalah, Dewan Pers telah memiliki instrumen dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan termasuk di saat pemilu 2024. 

    Makanisme itu yaitu sosialisasi mekanisme respon pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan Pemilu termasuk Pemilu 2024, yang kini dilaksanakan di dalamnya bagaimana dilakukan pencegahan bersama serta bagaimana kalau terjadi kekerasan.

    Untuk penanganan kasus, Dewan Pers telah mendapatkan komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian maupun tiga matra TNI akan memprioritaskan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan saat peliputan secara khusus, termasuk KPU dan Bawaslu dalam proses produk jurnalistik Pemilu 2024.

    BAca: Perpres Jurnalisme Berkualitas

    Kami, ujarnya, sudah membuat sistem bahkan sekarang ada Satgas (Satuan tugas) Pemilu termasuk penyelesaian kasus Pemilu, produk jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan.

    “Karena kami sudah mendapat komitmen dari APH, tentu saja kami akan mengawal sampai nanti Pemilu terselenggara selesai tahun depan,” ucapnya.

    Kepala Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Khaerul pada kesempatan ini menyampaikan bahwa wartawan tidak perlu ragu dan takut dalam hal peliputan utamanya dalam tahapan Pemilu 2024. ,

    “Apabila ada kekerasan wartawan terjadi dalam proses Pemilu, saya pastikan segera ditangani, dan pasti diprioritaskan. Kita sudah bentuk Satgas, dan kebetulan saya sebagai Ketua Satgas Pemilu,” papar Agus menegaskan.

    Sumber: Antaranews.com

  • Ganjar Pranowo: Pemerintah Harus Terbiasa Mendengarkan Kritik

    Ganjar Pranowo: Pemerintah Harus Terbiasa Mendengarkan Kritik

    7cloud.asia – Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan pemerintah harus terbiasa mendengarkan kritik, termasuk yang disampaikan oleh pers. Karena itu kebebasan pers harus didukung.

    Hal ini diungkapkan Ganjar Pranowo secara virtual dalam acara ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024) malam.

    “Jadi menurut saya ketika kita sudah terbiasa untuk dikritik, ketika kita sudah biasa mengkritik dan kita mengerti konteksnya dalam rangka sebuah kontestasi seperti katakan pilpres, pileg, atau pilkada, maka sesuatu itu akan menjadi biasa bila kita membuka ruang hati dan pikiran yang terbuka. Karna apa? Karna itu pasti menjadi perdebatan,” jelas Ganjar seperti yang dilansir Okezone.

    Baca: Ganjar Sebut pernyataan otak lambat itu sangat sadis

    Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah jika pemerintah semakin terbuka terhadap pers itu akan semakin baik serta akan mengedukasi masyarakat.

    Dia mencontohkan Ali Sadikin saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang selalu mendengarkan kritikan dan masukan dari masyarakat. Contoh Ali Sadikin ini ia lakukan saat Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah.

    “Saya memang bagian yang mendorong, menjaga agar pers nya bisa lebih baik. Maka ketika saya waktu itu mendapat amanah menjadi gubernur ya saya terinspirasi dari apa yang terjadi di jakarta dengan gubernur terdahulu yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu dikritik dan kemudian waktu itu dibuat LBH, cikal bakalnya. Dan waktu itu pemda DKI juga mendapatkan serangan pertama dari anak yang dilahirkan. Maka inspirasi ini era Ali Sadikin waktu itu saya coba adopsi,” terangnya.

    Acara ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ serta penandatanganan Komitmen Kemerdekaan Pers ini dihadiri oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.

    Baca: Hasil exit poll pemilu 2024 di TPS luar negeri ganjar-mahfud unggul di sejumlah wilayah

    Sedangkan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo hadir secara virtual dan juga diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kemerdekaan pers adalah salah satu simbol reformasi dan serta lambang tegak-nya demokrasi.

    “Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun, sebaliknya merupakan penanda goyah-nya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu represi dan kehilangan independensi,” jelas Ninik.

    Menurutnya kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis. Kemerdekaan pers akan menghadapi dinamika sekaligus tantangan baik dari dalam lingkungan pers maupun dari luar.

    Baca: Siti Atikoh pesan agar Ganjar tidak berkhianat jika terpilih jadi presiden RI

    Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya informasi dan disinformasi maupun mal informasi.

    “Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan Kemenkominfo mendukung Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers dan mendukung pemilu yang damai, jujur, dan adil.

    “Kebebasan pers indikator yang penting, alhamdulillah selama reformasi berjalan dan setelah melewati beberapa pimpinan nasional komitmen itu cukup kuat dan lewat Pemilu 2024 ini kita harapkan kompetisi yang adil dan tentu saja pemilu damai,” jelasnya.

    Capres nomor urut 01 Anies Baswedan yang hadir dalam acara ini mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalani proses demokrasi dan ada lebih dari 560 definisi demokrasi.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud tidak akan menaikkan pajak

    Namun secara garis besar bisa dikatakan sebuah tempat masuk kategori demokrasi jika pertama mempunyai pemilu yang jujur, adil dan transparan, kedua memberikan ruang bagi oposisi dan yang ketiga memberikan ruang untuk kebebasan berekspresi.

    “Kalau kita ambil tiga bagian itu, maka media memiliki peran yang sangat mendasar untuk menjaga itu dan kami kami yang berada di pemerintahan memiliki tanggung jawab dalam sebuah demokrasi untuk menjaga ruang agar tiga ini bisa berjalan dengan baik,” urainya.

    Sedangkan perwakilan Prabowo Subianto, Rosan Roeslani mengatakan Prabowo sangat menjunjung tinggi kebebasan pers dan mengatakan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    “Pak Prabowo tidak bisa hadir pada malam hari ini, tapi beliau sangat menjunjung tinggi kebebasan pers karena kita adalah negara demokrasi yang besar di dunia. Kebebasan pers adalah salah satu pilar dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Mengenang Salim Said: Tokoh Serba Bisa yang Menjadi Teladan Insan Pers Indonesia

    Mengenang Salim Said: Tokoh Serba Bisa yang Menjadi Teladan Insan Pers Indonesia

    7cloud.asia – Wafatnya tokoh pers dan perfilman nasional sekaligus cendekiawan Prof. Salim Said di RSCM, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024) malam merupakan kehilangan besar bagi insan pers nasional.

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan berduka atas meninggalnya Salim Said.

    Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dikutip Antaranews.com menyatakan, Salim Said merupakan teladan bagi insan pers di Tanah Air.

    “PWI Pusat sangat berduka atas wafatnya Prof. Salim Said, seorang wartawan di Majalah Tempo yang belakangan lebih dikenal sebagai intelektual,” kata Hendry Ch Bangun menjawab pertanyaan ANTARA.

    Baca: Mengenang Romo Mangunwijaya

    “Kita kehilangan tokoh pers besar yang semakin jarang tampak padahal dunia pers membutuhkan keteladanan seperti Prof. Salim Said yang produktif dengan karya yang bermutu dan tidak pernah takut menyatakan kebenaran,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PWI Pusat itu melanjutkan almarhum Salim Said juga menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

    Semasa hidupnya, Salim Said juga pernah bertugas sebagai duta besar RI untuk Republik Ceko pada 2006–2010, kemudian menjadi anggota MPR RI pada 1998–1999.

    Tidak hanya itu, Prof. Salim Said juga aktif mengajar di kampus-kampus ternama Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    Baca: Mengenang dokter Lo, pahlawan kemanusiaan dari Solo

    Hendry menilai Indonesia punya dua tokoh pers yang serbabisa, yaitu Adam Malik yang jabatan tertingginya merupakan Wakil Presiden RI, dan Salim Said.

    “Prof. Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja karena salah satu kuncinya terus belajar, otodidak maupun lewat jalur formal di kampus,” kata dia.

    Duka cita mendalam atas berpulangnya Salim Said juga disampaikan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)

    “Kami dari organisasi Persatuan Artis Film Indonesia mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas senior kita bapak Salim Said semoga almarhum berpulang dengan khusnul khotimah,” kata Ketua Humas Parfi Evry Joe dalam keterangannya yang diterima Minggu.

     

    Baca:Sosok difabel yang menginspirasi

    Selain dikenal sebagai wartawan senior sekaligus pengamat politik dan militer, kata Evry, Salim Said juga merupakan tokoh yang berjasa bagi perfilman Indonesia.

    Evry mengenang salah satu jasa Salim Said adalah memberikan banyak masukan selama penggarapan film “Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI” arahan sutradara Arific C. Noer.

    Salim Said mengembuskan napas terakhirnya di RSCM pada usia 80 tahun. Jasadnya, menurut keluarga, disemayamkan di rumah duka di Jalan Redaksi Nomor 149, Kompleks Wartawan PWI, Cipinang, Jakarta Timur.

    Salim Said dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Minggu siang (19/5/2024).

  • Catatan 2024 AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi dan Makin Beragam Bentuknya

    Catatan 2024 AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi dan Makin Beragam Bentuknya

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat tahun 2024 sebagai tahun yang suram bagi kebebasan pers.

    Hal ini sejalan dengan temuan Dewan Pers, lembaga yang menaungi pers Indonesia yang mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia menurun pada 2024 .

    Tahun 2024, IPK di angka 69,36 atau turun lebih dari 2 poin dibanding tahun sebelumnya yang tercatat di angka 71,57.

    Ketua umum AJI, Nany Safrida mengatakan angka kekerasan terhadap jurnalis masih sangat tinggi pada 2024. Kekerasan kerap berulang lantaran penanganan perkara yang tak tuntas.

    Pelaku kekerasan –baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, digital maupun ekonomi– tak hanya menyasar para jurnalis, tapi juga menarget kantor berita dan menyusup ke ruang-ruang redaksi.

    AJI mengidentifikasi pada tahun 2024 ada bentuk kekerasan model baru yang ke depan dikhawatirkan akan terus terjadi, yakni self-cencorship atau swasensor.

    Adapun swasensor bentuk pertama merupakan interventsi kekuasaan lembaga pemerintah terhadap isu yang dinilai merusak citra pemerintah.

    Modus paling lazim dilakukan yakni petinggi media diminta pemerintah untuk men-take down atau mengubah judul dan isi berita sesuai keinginan pemerintah.

    Swasensor kedua dilakukan atas inisiatif petinggi redaksi dalam pemberitaan terkait pemerintah. Di mana, petinggi redaksi menahan berita sebelum diterbitkan, karena dianggap berisiko mengganggu.

    Hal ini terjadi karena kelangsungan perusahaan media tersebut bergantung pada pemasukan iklan dari pihak tertentu atau pemerintah.

    Swasensor antara lain terjadi ketika banyak media memberitakan Jokowi masuk sebagai daftar tokoh terkorup versi OCCRP.

    Namun, setelah beberapa waktu tayang, sejumlah berita menghilang, sementara lainnya mengalami perubahan judul. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika di internal redaksi.

    “AJI menilai intervensi, swasensor, penghapusan berita, mengubah judul dan isi berita yang tidak sesuai pedoman media siber dan kode etik jurnalistik, masuk kategori kekerasan terhadap pers,” kata Nany saat berbicara dalam jumpa pers Catatan 2024 Aliansi Jurnalis Independen, yang diikuti secara daring pada Kamis (30/1/2025).

    Situasi keamanan ekonomi jurnalis pun kian rentan. Ditandai dengan gelombang PHK hingga pemberangusan serikat pekerja.

    Pelanggaran etik, jurnalis tidak profesional, dan kaburnya garis api antara berita dan iklan masih kuat mewarnai pers Indonesia tahun 2024.

    AJI mencatat, sepanjang 2024 total terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan yang menimpa jurnalis bisa dibedakan menjadi 10 jenis.

    Namun, tiga jenis kasus terbanyak terjadi pada kekerasan fisik dengan 19 kasus, diikuti oleh teror dan intimidasi sebanyak 17 kasus, serta serangan digital dengan 10 kasus.

    Meski jumlahnya menurun dibanding tahun lalu, kualitas kekerasan pada jurnalis lebih berat, karena ada satu korban jiwa ada yang terbunuh.

    ”Kekerasan terhadap jurnalis satu kasus sekalipun merupakan hal yang sangat serius karena berhubungan dengan kondisi demokrasi di Indonesia,” imbuh Nany.

    AJI mengidentifikasi pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI/Polri.

    Polisi tercatat melakukan 19 kekerasan pada wartawan, disusul oleh 11 kasus dari TNI, serta 11 kasus juga berasal dari warga/organisasi masyarakat.

    Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di 19 provinsi di Indonesia. Beberapa kasus yang menjadi perhatian lebih antara lain gugatan perdata sebesar Rp 700 miliar terhadap sebuah perusahaan media di Makassar.

    Selain itu, terjadi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara.

    Kasus lainnya mencakup penangkapan dan penganiayaan terhadap Hery Kabut, jurnalis Floresa, serta teror bom di kantor redaksi Jubi. Ada pula perusakan mobil jurnalis Tempo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

  • Hari Pers Nasional: Ketua DPR Ajak Masyarakat Mendukung Eksistensi Industri Media

    Hari Pers Nasional: Ketua DPR Ajak Masyarakat Mendukung Eksistensi Industri Media

    7cloud.asia – Menyambut momen Hari Pers Nasional (HPN), Ketua DPR Puan Maharani mendorong masyarakat membantu eksistensi media massa yang kini tengah mengalami banyak tantangan.

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (9/2/2025), Puan menyoroti beratnya tantangan yang dihadapi pers dan industri media saat ini.

    Seperti diketahui, banyak media massa yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja terhadap insan-insan pers andal beberapa tahun terakhir. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung eksistensi pers nasional.

    “Masyarakat berperan dalam mendukung hadirnya pers nasional yang kompeten dan berkualitas. Termasuk dengan ikut berlangganan pada produk media massa yang sudah terbukti memiliki tradisi jurnalisme yang baik,” kata Puan.

    Puan menilai masyarakat perlu mendukung pers yang sehat dan bermutu dengan cara berlangganan dan membantu pendanaan di tengah situasi bisnis media yang sedang berat.

    “Biaya berlangganan dari pembaca dapat menjadi modal bagi media untuk menghadirkan produk-produk jurnalistik berkualitas,” terangnya.

    Baca: Bisnis Media di Indonesia di persimpangan: terjebak konglomerasi dan terancam kehilangan jati diri

    “Kontribusi masyarakat dapat membantu pers nasional untuk terus maju dan berkembang, khususnya di era digitalisasi yang membutuhkan keakuratan informasi,” imbuh Puan.

    Puan berharap, Hari Pers Nasional 2025 dapat menjadi momen peningkatan kualitas bagi media massa dan insan pers. Ia mengajak media dan jurnalis untuk menjadi partner yang sehat bagi pemerintah, DPR, lembaga yudikatif, maupun stakeholder lainnya.

    “Mari kita terus bermitra dengan baik, demi memastikan hadirnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Puan.

    Dalam pernyataannya, Puan juga berharap insan pers terus melakukan perannya menjadi salah satu pilar demokrasi.

    “Selamat Hari Pers Nasional 2025. Media massa dan insan pers tidak boleh melupakan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan sebagai penjaga kedaulatan rakyat,” kata Puan

    Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi peran media dan insan pers yang turut serta menjaga dan mengawal proses pemilu tahun 2024 lalu, baik Pilpres dan Pileg, maupun Pilkada serentak.

    Baca: Kekerasan terhadap wartawan mMakin beragam bentuknya

    “Dan tugas pers tidak berhenti sampai selesainya Pemilu. Selain bertugas untuk mengawal kebijakan pemangku kepentingan negara, media dan pers juga harus bisa memberikan ruang bagi suara-suara yang kurang terwakili, termasuk minoritas, kelompok marginal, dan mereka yang sering tertinggal,” paparnya.

    Adapun tema Hari Pers Nasional 2025 adalah ‘Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa’.

    “Untuk itu, media massa dan insan pers harus bisa berpartisipasi secara positif dalam pembangunan bangsa. Apalagi kita semakin dekat dengan target Indonesia Emas 2045,” ujar Puan.

    Lebih lanjut, Puan mengapresiasi kerja keras para jurnalis yang terus berjuang di tengah arus informasi yang cepat.

    “Kemajuan era digital menuntut media dan insan pers untuk semakin hati-hati dalam memproduksi berita. Banyak informasi bebas berkeliaran sehingga verifikasi data sangat penting agar masyarakat terhindar dari berita-berita yang tidak benar,” jelas cucu Bung Karno tersebut.

     

  • Teror terhadap Tempo: Pers Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

    Teror terhadap Tempo: Pers Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

    7cloud.asia – Dosen antropologi Universitas Indonesia, Geger Riyanto, menjelaskan teror yang menggunakan bangkai hewan atau potongan organ hewan memiliki pesan tersendiri.

    Dalam beberapa kasus, ungkapnya, benda-benda itu ditujukan supaya pihak yang selama ini melakukan perlawanan diam dan berhenti berbicara kritis.

    Jika tidak, maka “hal buruk bisa terjadi kepada kamu, kira-kira begitu pesannya,” papar Geger Riyanto.

    “Karena kepala babi itu kan hal yang sangat negatif dan mengarah ke hal-hal buruk.”

    “Jadi ini bentuk teror yang sangat universal karena enggak sulit untuk mendapatkan kepala hewan begitu tinggal dicari di pasar.”

    Tapi terlepas dari itu, menurut dia, pesan yang ingin disampaikan pelaku teror kepala babi tersebut adalah mengintimidasi kebebasan pers yang artinya jurnalis atau media tidak lagi mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang keliru.

    Sepanjang pengamatannya, bentuk-bentuk teror, ancaman, dan intimidasi yang dialami jurnalis sangat beragam.

    Yang paling umum terjadi saat ini di antaranya doxing atau perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.

    Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo

     

    Namun ada juga yang berujung pada tindakan kekerasan bahkan sampai menghilangkan nyawa.

    Karenanya, Geger Riyanto mendesak kepolisian agar mengungkap dan menangkap pelakunya.

    “Pelaku utamanya pasti menggunakan perpanjangan tangan orang lain. Itu dilakukan agar kita kesulitan mendapatkan ujungnya kemana dan siapa. Kita cuma bisa menduga-duga siapa yang punya kepentingan untuk melakukan teror ini.”

    Kebebasan pers kian memburuk
    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menilai adanya teror kepala babi ini membuat kebebasan pers di Indonesia kian memburuk sejak dua tahun terakhir seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Data AJI Indonesia mencatat terdapat 101 kasus kekerasan pada 2023 dan setahun berikutnya ada 73 kejadian.

    Pada 2020, angkanya sempat tinggi yakni 85 kasus, namun tahun-tahun setelahnya turun menjadi 48 kasus dan 68 kasus.

    Nany Afrida menyatakan setiap perkara yang masuk ke lembaganya pasti dilaporkan ke kepolisian, namun mayoritas pelakunya tak tertangkap.

    “Sekarang itu setiap hari kami pasti dapat informasi tentang kekerasan, kalau dulu-dulu tidak seramai ini,” jelas Nany.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam

    “Selama tiga bulan ini misalnya, sudah hampir 20 kasus masuk. Itu belum ditambah beberapa kasus kemarin yang demo anti RUU TNI.”

    “Di demo RUU TNI, kami dapat informasi ada wartawan yang dikejar-kejar sama polisi, ada anak pers mahasiswa dipukulin sampai luka parah.”

    Nany Afrida khawatir jika kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tak jelas ujungnya, maka pelakunya tidak akan jera.

    Bahkan bentuk kekerasannya pun, bisa semakin berbahaya. Ia mencontohkan tiga kasus besar:

    Pertama, peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jujur Bicara alias Jubi di Kota Jayapura, Papua, pada Oktober 2024.

    Menurut kesaksian Pemimpin Redaksi (Pemred) Jubi, Jean Bisay, pelemparan bom molotov itu dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan kantor redaksi Jubi yang membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

    Kata Nany, Jubi salah satu media yang selalu mengkritisi praktik-praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga aparat terhadap warga lokal di Papua.

    Hingga kini proses penyelidikan teror molotov tersebut masih menggantung.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

    Namun pada akhir Januari lalu, penyidik Polda papua mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang isinya melimpahkan perkara ini ke Denpomdam XVII Cendrawasih.

    Kedua, kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

    Pada akhir Juni lalu, Rico ditemukan tewas dalam kebakaran yang melahap rumahnya. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan rumah, tapi juga menewaskan Rico beserta istri dan kedua anaknya.

    Mulanya, kebakaran itu dianggap sebagai kecelakaan biasa, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

    Sebab beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi lengkap beserta foto lokasi judi, alamat, dan identitas aparat yang diduga terlibat.

    Berita investigasi berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim” dapat dibaca dalam laman Tribata TV pada 22 Juni 2024. Dalam berita yang ditulis oleh Rico tersebut, korban menyinggung oknum TNI, Koptu HB.

    Tiga pelaku, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Ketiga, rentetan teror kepada jurnalis Tempo yang juga pembawa siniar Bocor Alus Politik.

    Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, mengatakan sebelum teror paket kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, wartawan Hussein Abri Yusuf Muda juga mengalami intimidasi berupa kaca mobilnya dipecahkan orang tak dikenal sebanyak dua kali.

    “Nah teror kepala babi ini kenapa menarik, karena yang disasar itu wartawan perempuan dan ini hal yang serius karena secara simbolik ada maksudnya,” jelas Nany.

    “Bayangkan kepala babi telinganya dipotong, itu kan seperti kasih tahu bahwa ‘kalau kamu nulis lagi, kamu akan mengalami seperti itu’.”

  • Pentingnya Dana Jurnalisme Publik Demi Pers Indonesia yang Independen

    Pentingnya Dana Jurnalisme Publik Demi Pers Indonesia yang Independen

    7cloud.asia – Memasuki tahun 2025, dunia pers Indonesia semakin muram. Hal tersebut disebabkan krisis bisnis menahun dan anjloknya kepercayaan publik akibat berkurangnya produksi konten jurnalisme.

    Sempat berjaya turut menjatuhkan rezim otoriter Suharto pada 1998, dua dekade terakhir, segala sektor industri jurnalisme—media arus utama dan media independen nirlaba—justru mengalami krisis.

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa tahun terakhir adalah fenomena gunung es rapuhnya fondasi bisnis media di Indonesia.

    Dewan Pers mencatat bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, lebih dari 1.200 karyawan media berita besar mengalami PHK.

    Wabah berlanjut dengan penghentian operasional sejumlah media cetak berusia 20–30 tahun seperti Sinar Harapan dan Suara Pembaruan, yang sudah melewati tiga zaman politik Indonesia.

    Salah satu solusi untuk permasalahan tersebut adalah pembentukan dana jurnalisme—organisasi atau struktur (kerja sama) untuk menyediakan dana jangka panjang pendukung jurnalisme berkualitas.

    Riset PR2Media tahun 2025 yang melibatkan 152 responden survei dan 52 informan grup forum diskusi (FGD) serta wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, dan Makassar menunjukkan, dana jurnalisme, layak dibentuk di Indonesia.

    Baca: Dewan Pers minta semua pihak hormati kebebasan pers

    Mekanisme penyaluran dana
    Riset kami dan diskusi dengan para pemangku kepentingan usai peluncuran laporan, memetakan tiga pihak yang direkomendasikan menjadi penerima dana jurnalisme, yaitu Dewan Pers, perusahaan pers, dan wartawan.

    Bentuk dana jurnalisme bisa berupa dana bergulir (revolving fund) maupun dana abadi (endowment fund). Sumber pendanaannya berasal dari skema campuran (dana privat dan publik), termasuk pula dari APBN jangka panjang.

    Dana bisa digunakan untuk mendukung kinerja Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media, sertifikasi wartawan (UKW), dan pendampingan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers yang terlibat kasus hukum.

    Sementara itu, karena keterbatasan anggaran, dana jurnalisme tidak bisa disalurkan ke seluruh lembaga pers.

    Penyaluran dana bisa melalui hibah berbasis proposal proyek inovasi digital atau bisnis, dengan berbagai kluster, misalnya kluster media besar, media alternatif nirlaba, media di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan seterusnya.

    Idealnya, dana untuk perusahaan pers ditujukan pada proyek inovasi liputan maupun bisnis. Dengan demikian, dana jurnalisme akan mendukung inovasi perusahaan pers di ekosistem digital, bukan sekadar mendukung biaya operasional perusahaan.

    Wartawan bisa memanfaatkan dana melalui hibah berbasis proposal liputan. Misalnya liputan tentang isu-isu terkait sustainable development goals (SDGs) seperti energi terbarukan, kesetaraan gender, dan lingkungan.

    Ada beragam skema hibah untuk wartawan, misalnya berdasarkan jenis liputan (untuk liputan investigatif dan liputan langsung), jenis media (wartawan media cetak, daring, dan penyiaran). Bisa juga hibah berbasiskan lokasi (wartawan di provinsi-provinsi tertentu yang butuh afirmasi).

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Tiga opsi pengelola dana
    Hasil riset mengusulkan dua pilihan utama terkait lembaga/pihak mana yang layak menjadi inisiator pendirian dana jurnalisme Indonesia.

    1. Kementerian Komunikasi dan Digital
    Melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa menjadi lembaga pengelola.

    Ini menjamin peluang ikut sertanya seluruh lembaga negara sebagai penyedia dana, dan kepatuhan platform digital terhadap kerja dana jurnalisme.

    Namun, terdapat potensi intervensi politik yang tinggi. Prosesnya juga berisiko lebih panjang, terutama dalam tahap perumusan regulasi.

    2. Dewan Pers
    Dewan Pers mewakili seluruh konstituen pers dengan payung hukum Peraturan Dewan Pers. Kelebihan pilihan ini adalah kecepatan proses pembuatan regulasi dan pendirian dana jurnalisme.

    Sayangnya lembaga independen baru ini memiliki kekuatan politik yang lebih lemah, terutama ketika berhadapan dengan lembaga negara dan platform digital.

    3. Komunitas pers
    Ada juga skenario ketiga di luar Dewan Pers dan Pemerintah. Yakni inisiasi pembentukan komunitas pers dan wakil lembaga donor internasional.

    Komunitas pers bisa mencakup organisasi konstituen Dewan Pers maupun kelompok pendukung seperti perguruan tinggi dan institusi masyarakat sipil lainnya.

    Pada akhirnya, semua informan riset sepakat bahwa lembaga dana jurnalisme harus dibuat dengan Dewan Pers sebagai inisiator, dan didukung oleh pemerintah (Komdigi).

    Adapun format regulasi yang paling potensial adalah peraturan Dewan Pers. Kelebihannya, produksi regulasi relatif cepat dan bisa membuka sumber pendanaan dari pemerintah maupun nonpemerintah (perusahaan swasta, platform global, lembaga donor, dan masyarakat).

    Jika nantinya dana jurnalisme termuat dalam peraturan Dewan Pers, pemerintah masih perlu terlibat aktif dalam jangka menengah/panjang. Ini termasuk mendorong dana jurnalisme masuk dalam Peraturan Presiden hingga revisi terbatas UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi dan makin beragam bentuknya

    Struktur organisasi
    Organisasi dana jurnalisme idealnya merupakan organisasi independen dengan tata kelola yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.

    Secara umum, struktur organisasi dana jurnalisme terdiri dari tiga unit utama, yaitu Dewan Pembina, Badan Pengawas, dan Pengurus. Pengurus terdiri dari Unit Pengelola/Pengumpul Dana dan Unit Penyalur Dana.

    Penyaluran ini semestinya menjadi hak eksklusif dari unit penyalur dana di dalam organisasi dana jurnalisme, sehingga tidak ada intervensi dari Dewan Pembina, Badan Pengawas, Unit Pengelola/Pengumpul, maupun pemberi dana.

    Keunggulan dana jurnalisme adalah tidak adanya kontak langsung antara pemberi dana dan penerima dana. Harapannya, dana yang digunakan bisa sepenuhnya berorientasi untuk kepentingan publik.

    Jika dibentuk melalui peraturan Dewan Pers, bentuk organisasi yang disarankan adalah yayasan—berdasarkan preseden dari pembentukan Yayasan Pers Dr. Soetomo oleh Dewan Pers, yang menaungi Lembaga Pers Dr. Soetomo.

    Yayasan ini memiliki fungsi utama menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu jurnalistik serta komunikasi, termasuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW).

    Dana jurnalisme Indonesia layak dibentuk sebagai solusi atas problem struktural media di Indonesia. Solusi ini penting.

    Sebab, jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik (public interest journalism) perlu didukung secara finansial untuk menjamin kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Masduki (Pengajar dan Peneliti Kebijakan Media di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia/UII) Yogyakarta dan Engelbertus Wendratama (Peneliti, PR2Media)

     

  • LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers

    LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers

    7cloud.asia – LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Sulistyo Muhamad Dwi Putro, selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, selaku Hakim Anggota II.

    Dalam pernyataan tertulisnya, LBH Pers menyatakan, putusan ini menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

    Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

    Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

    Baca: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah pembungkaman kebebasan pers

    Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi.

    “Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.

    Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”

    Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

    Putusan pengadilan ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi pers Indonesia yang independen

    Mantan Ketua Dewan Pers itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

    Melalui putusannya, Majelis Hakim menimbang bahwa sampai dengan Gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka kepada Tempo terkait dengan tuduhan Menteri Pertanian yaitu Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

    Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen yang disampaikan oleh Tempo yaitu Eksepsi Prosesual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan.

    Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

    “Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis Hakim melalui putusannya.

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.