Catatan 2024 AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi dan Makin Beragam Bentuknya

Written by

in

7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat tahun 2024 sebagai tahun yang suram bagi kebebasan pers.

Hal ini sejalan dengan temuan Dewan Pers, lembaga yang menaungi pers Indonesia yang mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia menurun pada 2024 .

Tahun 2024, IPK di angka 69,36 atau turun lebih dari 2 poin dibanding tahun sebelumnya yang tercatat di angka 71,57.

Ketua umum AJI, Nany Safrida mengatakan angka kekerasan terhadap jurnalis masih sangat tinggi pada 2024. Kekerasan kerap berulang lantaran penanganan perkara yang tak tuntas.

Pelaku kekerasan –baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, digital maupun ekonomi– tak hanya menyasar para jurnalis, tapi juga menarget kantor berita dan menyusup ke ruang-ruang redaksi.

AJI mengidentifikasi pada tahun 2024 ada bentuk kekerasan model baru yang ke depan dikhawatirkan akan terus terjadi, yakni self-cencorship atau swasensor.

Adapun swasensor bentuk pertama merupakan interventsi kekuasaan lembaga pemerintah terhadap isu yang dinilai merusak citra pemerintah.

Modus paling lazim dilakukan yakni petinggi media diminta pemerintah untuk men-take down atau mengubah judul dan isi berita sesuai keinginan pemerintah.

Swasensor kedua dilakukan atas inisiatif petinggi redaksi dalam pemberitaan terkait pemerintah. Di mana, petinggi redaksi menahan berita sebelum diterbitkan, karena dianggap berisiko mengganggu.

Hal ini terjadi karena kelangsungan perusahaan media tersebut bergantung pada pemasukan iklan dari pihak tertentu atau pemerintah.

Swasensor antara lain terjadi ketika banyak media memberitakan Jokowi masuk sebagai daftar tokoh terkorup versi OCCRP.

Namun, setelah beberapa waktu tayang, sejumlah berita menghilang, sementara lainnya mengalami perubahan judul. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika di internal redaksi.

“AJI menilai intervensi, swasensor, penghapusan berita, mengubah judul dan isi berita yang tidak sesuai pedoman media siber dan kode etik jurnalistik, masuk kategori kekerasan terhadap pers,” kata Nany saat berbicara dalam jumpa pers Catatan 2024 Aliansi Jurnalis Independen, yang diikuti secara daring pada Kamis (30/1/2025).

Situasi keamanan ekonomi jurnalis pun kian rentan. Ditandai dengan gelombang PHK hingga pemberangusan serikat pekerja.

Pelanggaran etik, jurnalis tidak profesional, dan kaburnya garis api antara berita dan iklan masih kuat mewarnai pers Indonesia tahun 2024.

AJI mencatat, sepanjang 2024 total terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan yang menimpa jurnalis bisa dibedakan menjadi 10 jenis.

Namun, tiga jenis kasus terbanyak terjadi pada kekerasan fisik dengan 19 kasus, diikuti oleh teror dan intimidasi sebanyak 17 kasus, serta serangan digital dengan 10 kasus.

Meski jumlahnya menurun dibanding tahun lalu, kualitas kekerasan pada jurnalis lebih berat, karena ada satu korban jiwa ada yang terbunuh.

”Kekerasan terhadap jurnalis satu kasus sekalipun merupakan hal yang sangat serius karena berhubungan dengan kondisi demokrasi di Indonesia,” imbuh Nany.

AJI mengidentifikasi pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI/Polri.

Polisi tercatat melakukan 19 kekerasan pada wartawan, disusul oleh 11 kasus dari TNI, serta 11 kasus juga berasal dari warga/organisasi masyarakat.

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di 19 provinsi di Indonesia. Beberapa kasus yang menjadi perhatian lebih antara lain gugatan perdata sebesar Rp 700 miliar terhadap sebuah perusahaan media di Makassar.

Selain itu, terjadi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara.

Kasus lainnya mencakup penangkapan dan penganiayaan terhadap Hery Kabut, jurnalis Floresa, serta teror bom di kantor redaksi Jubi. Ada pula perusakan mobil jurnalis Tempo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *