Foto: Walhi
7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mencatat sejumlah konflik ruang yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur maupun kepentingan lainnya terjadi di provinsi tersebut pada pertengahan 2024.
Dalam pernyataannya, Walhi Maluku Utara menyebut masyarakat yang tinggal di pesisir maupun hutan Halmahera, terusik dengan adanya konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.
Masyarakat yang terusik ini khususnya Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
“Pengekangan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera akibat industri pertambangan nikel sangat terkait dengan rencana penggunaan energi untuk mobil listrik yang ditandai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara.
Walhi Maluku Utara berprinsip, provinsi yang mayoritas wilayahnya terdiri dari laut, seharusnya menjadi fokus perlindungan alam.
“Termasuk daratan dan garis pantainya serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, bukan hanya memberikan izin eksploitasi yang pada akhirnya memberatkan Halmahera,” tambah Faisal.
Baca: Perjuangan suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua“
Maluku Utara memiliki wilayah sekitar 3,5 juta hektar, di mana 2,5 juta hektar di antaranya adalah hutan. Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 146 IUP, dengan total luas konsesi mencapai 667.964,98 hektare.
Faisal mengingatkan, hutan adalah wilayah jelajah dan bagian dari rumah Ohongana Manyawa.
“Karena cadangan deposit nikelnya tinggi, kemudian diambil. Jadi sebenarnya warga Ohongana Manyawa itu tidak keluar dari hutan terus masuk ke area perusahaan. Tidak, itu adalah wilayah mereka,” tegas Faisal.
Ancaman investasi tambang nikel ini tidak hanya kepada Ohongana Manyawa , tetapi juga satwa endemik Maluku Utara, seperti burung Bidadari Halmahera yang berada di wilayah tersebut.
Di sisi lain, meski sesuai aturan hukum, Halmahera tidak masuk dalam kelompok pulau kecil, Walhi menganggapnya sebagai pulau kecil. Alasannya, karena daya dukung dan daya tampung lingkungannya terbatas.
“Jika dieksplorasi secara besar seperti saat ini, akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan warga yang di pesisir,” tambah Faisal.
Baca: Perjuangkan kelestarian hutan adatnya suku Awyu gelar aksi di MA
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda juga berpendapat, bahwa masuknya pertambangan ke hutan di mana Ohongana Manyawa tinggal, akan semakin membuat kelompok ini tersingkir.
“Kalau mereka terganggu, tidak ada perlawanan terbuka oleh mereka. Pilihannya adalah mereka akan migrasi ke wilayah yang dipercaya lebih aman,” kata dia.
Antropolog dari Universitas Khairun Ternate, Safrudin Abdulrahman juga membenarkan pernyataan Walhi Maluku Utara itu.
Ohongana Manyawa tidak mempertahankan tanah adat, sebagaimana suku-suku lain di Indonesia, yang kadang disertai perlawanan dengan senjata tradisional.
“Kita masuk, mereka semakin mundur ke dalam. Semacam tidak ada masalah, kalau kita ambil wilayah mereka. Mereka hanya bertahan pada wilayah tertentu yang disakralkan,” ujar Abdulrahman.
Meneropong Masa Depan
Munadi mengingatkan, ada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebut sebagai Free, Prior and Informed Consent of Indigenous Peoples.
Baca: PTUN Jayapura tolak gugatan suku Awyu
Prinsip tersebut intinya masyarakat adat berhak untuk memberi atau tidak memberi izin atas tindakan apa pun yang bisa mempengaruhi lahan, wilayah, atau hak-hak mereka.
Dalam kasus terkait pertambangan di kawasan yang menjadi hak masyarakat adat, prinsip ini harus diterapkan.
“Masyarakat adat harus diajak duduk membicarakan kepentingan perusahaan di situ,”kata dia.
Karena tambang itu ada di ruang hidup masyarakat adat, keputusan terkait bisa atau tidaknya perusahaan beroperasi di wilayah itu, menjadi keputusan masyarakat.
Jika masyarakat adat menolak, perusahaan apapun tidak dapat berperasi, dan jika ini dilanggar, yang terjadi adalah pelanggaran HAM serius.
Sayangnya, kata Munadi, bentuk-bentuk pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang tidak ditindak oleh negara.
“Bahkan seolah-olah negara melakukan pembiaran,” kata dia.
Abdulrahmah juga menekankan bahwa yang harus menyesuaikan diri adalah pihak luar, bukan Ohongana Manyawa.
Baca: Indonesia dan Brasil penyumbang terbesar deforestasi hutan tropis
“Mereka harus diselamatkan karena semakin sempit wilayahnya. Ohongana Manyawa di Halmahera Timur sudah sering menyebrang ke Halmahera Tengah, karena terdesak area tambang di wilayah mereka,” kata dia.
Pemerintah harus memastikan, setidaknya kawasan yang disakralkan oleh Ohongana Manyawa tetap bebas dari sentuhan siapapun, karena itu merupakan wilayah terakhir mereka.
Jika secara sadar Ohongana Manyawa ingin menetap, pemerintah bisa memberikan bantuan, dengan berbagai penyesuaian.
Prinsipnya, kata Abdulrahman, sesuai tradisi rumah atau bangunan bagi Ohongana Manyawa tidak boleh memiliki kamar dan harus berada di tepi sungai, serta memiliki lahan tanaman konsumsi mereka.
“Kita membangun mereka, meningkatkan daya hidup meraka, dengan kearifan mereka, dengan tradisi mereka, dengan budaya mereka, dari semua aspek,” tandasnya.
Sementara Walhi menuntut tindakan lebih tegas.
“Kembalikan hutan mereka,” ujar Faisal.
Dia mengingatkan, jika suku ini bisa menilai, mungkin mereka akan mengatakan bahwa cara pihak luar dalam memperlakukan hutam sama sekali keliru.
Salah satu yang harus dipelajari dari Ohongana Manyawa adalah tentang bagaimana mereka sangat menghargai pohon
“Kita memang harus belajar tentang penghargaan terhadap alam dari mereka,” kata Faisal.
Sumber: VOA Indonesia






