Tag: pertambangan

  • Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Foto: Walhi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mencatat sejumlah konflik ruang yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur maupun kepentingan lainnya terjadi di provinsi tersebut pada pertengahan 2024.

    Dalam pernyataannya, Walhi Maluku Utara menyebut masyarakat yang tinggal di pesisir maupun hutan Halmahera, terusik dengan adanya konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.

    Masyarakat yang terusik ini khususnya Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

    “Pengekangan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera akibat industri pertambangan nikel sangat terkait dengan rencana penggunaan energi untuk mobil listrik yang ditandai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara.

    Walhi Maluku Utara berprinsip, provinsi yang mayoritas wilayahnya terdiri dari laut, seharusnya menjadi fokus perlindungan alam.

    “Termasuk daratan dan garis pantainya serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, bukan hanya memberikan izin eksploitasi yang pada akhirnya memberatkan Halmahera,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangan suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua“ 

    Maluku Utara memiliki wilayah sekitar 3,5 juta hektar, di mana 2,5 juta hektar di antaranya adalah hutan. Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 146 IUP, dengan total luas konsesi mencapai 667.964,98 hektare.

    Faisal mengingatkan, hutan adalah wilayah jelajah dan bagian dari rumah Ohongana Manyawa.

    “Karena cadangan deposit nikelnya tinggi, kemudian diambil. Jadi sebenarnya warga Ohongana Manyawa itu tidak keluar dari hutan terus masuk ke area perusahaan. Tidak, itu adalah wilayah mereka,” tegas Faisal.

    Ancaman investasi tambang nikel ini tidak hanya kepada Ohongana Manyawa , tetapi juga satwa endemik Maluku Utara, seperti burung Bidadari Halmahera yang berada di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, meski sesuai aturan hukum, Halmahera tidak masuk dalam kelompok pulau kecil, Walhi menganggapnya sebagai pulau kecil. Alasannya, karena daya dukung dan daya tampung lingkungannya terbatas.

    “Jika dieksplorasi secara besar seperti saat ini, akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan warga yang di pesisir,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangkan kelestarian hutan adatnya suku Awyu gelar aksi di MA

    Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda juga berpendapat, bahwa masuknya pertambangan ke hutan di mana Ohongana Manyawa tinggal, akan semakin membuat kelompok ini tersingkir.

    “Kalau mereka terganggu, tidak ada perlawanan terbuka oleh mereka. Pilihannya adalah mereka akan migrasi ke wilayah yang dipercaya lebih aman,” kata dia.

    Antropolog dari Universitas Khairun Ternate, Safrudin Abdulrahman juga membenarkan pernyataan Walhi Maluku Utara itu.

    Ohongana Manyawa tidak mempertahankan tanah adat, sebagaimana suku-suku lain di Indonesia, yang kadang disertai perlawanan dengan senjata tradisional.

    “Kita masuk, mereka semakin mundur ke dalam. Semacam tidak ada masalah, kalau kita ambil wilayah mereka. Mereka hanya bertahan pada wilayah tertentu yang disakralkan,” ujar Abdulrahman.

    Meneropong Masa Depan
    Munadi mengingatkan, ada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebut sebagai Free, Prior and Informed Consent of Indigenous Peoples.

    Baca: PTUN Jayapura tolak gugatan suku Awyu

    Prinsip tersebut intinya masyarakat adat berhak untuk memberi atau tidak memberi izin atas tindakan apa pun yang bisa mempengaruhi lahan, wilayah, atau hak-hak mereka.

    Dalam kasus terkait pertambangan di kawasan yang menjadi hak masyarakat adat, prinsip ini harus diterapkan.

    “Masyarakat adat harus diajak duduk membicarakan kepentingan perusahaan di situ,”kata dia.

    Karena tambang itu ada di ruang hidup masyarakat adat, keputusan terkait bisa atau tidaknya perusahaan beroperasi di wilayah itu, menjadi keputusan masyarakat.

    Jika masyarakat adat menolak, perusahaan apapun tidak dapat berperasi, dan jika ini dilanggar, yang terjadi adalah pelanggaran HAM serius.

    Sayangnya, kata Munadi, bentuk-bentuk pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang tidak ditindak oleh negara.

    “Bahkan seolah-olah negara melakukan pembiaran,” kata dia.

    Abdulrahmah juga menekankan bahwa yang harus menyesuaikan diri adalah pihak luar, bukan Ohongana Manyawa.

    Baca: Indonesia dan Brasil penyumbang terbesar deforestasi hutan tropis

    “Mereka harus diselamatkan karena semakin sempit wilayahnya. Ohongana Manyawa di Halmahera Timur sudah sering menyebrang ke Halmahera Tengah, karena terdesak area tambang di wilayah mereka,” kata dia.

    Pemerintah harus memastikan, setidaknya kawasan yang disakralkan oleh Ohongana Manyawa tetap bebas dari sentuhan siapapun, karena itu merupakan wilayah terakhir mereka.

    Jika secara sadar Ohongana Manyawa ingin menetap, pemerintah bisa memberikan bantuan, dengan berbagai penyesuaian.

    Prinsipnya, kata Abdulrahman, sesuai tradisi rumah atau bangunan bagi Ohongana Manyawa tidak boleh memiliki kamar dan harus berada di tepi sungai, serta memiliki lahan tanaman konsumsi mereka.

    “Kita membangun mereka, meningkatkan daya hidup meraka, dengan kearifan mereka, dengan tradisi mereka, dengan budaya mereka, dari semua aspek,” tandasnya.

    Sementara Walhi menuntut tindakan lebih tegas.

    “Kembalikan hutan mereka,” ujar Faisal.

    Dia mengingatkan, jika suku ini bisa menilai, mungkin mereka akan mengatakan bahwa cara pihak luar dalam memperlakukan hutam sama sekali keliru.

    Salah satu yang harus dipelajari dari Ohongana Manyawa adalah tentang bagaimana mereka sangat menghargai pohon

    “Kita memang harus belajar tentang penghargaan terhadap alam dari mereka,” kata Faisal.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Berunjukrasa di Depan Kantor Kedubes China, Warga Dairi Desak Pemerintah China Batalkan Pendanaan Proyek Tambang

    Berunjukrasa di Depan Kantor Kedubes China, Warga Dairi Desak Pemerintah China Batalkan Pendanaan Proyek Tambang

    7cloud.asia – Empat warga kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menari Tor Tor diiringi instrumen dan lagu daerah setempat di depan kantor Kedutaan Besar China di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

    Aksi budaya Warga Dairi dilakukan untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka akan rencana proyek tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di tempat tinggal mereka.

    Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sumbari, Kabupaten Dairi, Mangatur Lumbantoruan mengungkapkan, dia dan sejumlah warga dari kabupaten Dairi datang dengan harapan pemerintah China membatalkan rencana memberi pinjaman kepada PT DPM untuk melanjutkan proyek pertambangan.

    “Karena akan menimbulkan bencana ekstrem jika menambang di sana. Ahli geologi, ahli hidrologi bahkan Ombusdman hingga Bank Dunia mengatakan jika menambang di Dairi akan menimbulkan bencana ekstrem karena daerah kami adalah swalayan bencana,” ungkap Mangatur.

    Mangatur mengungkapkan, pada 2012 telah terjadi kebocoran limbah yang berdampak pada pertanian.

    Sumber-sumber mata pencaharian masyarakat lainnya hancur. Jadi, kata Mangatur, rencana pertambangan ini harus dibatalkan.

    Baca Juga: Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    “Sejak kehadiran DPM, contohnya, durian biasanya setahun dua kali panen, sekarang sekali setahun saja belum tentu. Harapannya, dengan tegas kami dari masyarakat (menginginkan) cabut izin DPM, angkat kaki dari Dairi. Kami tidak membutuhkan pertambangan,” tegas Mangatur.

    Sebelumnya, pada 27 April 2024, China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC), perusahaan induk Dairi Prima Minerals (DPM), mengungkapkan bahwa Carren Holdings Corporation Limited akan meminjamkan USD245 juta (hampir 4 triliun rupiah) kepada DPM.

    Pinjaman ini untuk pembangunan proyek seng dan timbal di dekat Parongil, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

    Carren Holdings Corporation Limited terdaftar di Hong Kong dan sepenuhnya dimiliki oleh CNIC Corporation Limited, yang juga terdaftar di Hong Kong. CNIC Corporation dikuasai utamanya oleh China’s State Administration of Foreign Exchange (SAFE).

    Aksi demonstrasi di depan Kedubes China ini merupakan salah satu upaya dari warga Dairi untuk menyelamatkan wilayah mereka dari bahaya yang akan timbul dari aktivitas dan eksplorasi pertambangan.

    Pada Agustus 2022, masyarakat Dairi sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi persetujuan lingkungan kepada DPM untuk menambang.

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    Pengadilan berpihak kepada masyarakat dan memutuskan agar Persetujuan Lingkungan tersebut dibatalkan.

    Pengadilan mengakui bahwa area tambang DPM rawan bencana dan tidak cocok untuk kegiatan pertambangan. DPM dan KLHK mengajukan banding ke PTUN, dan menang.

    Rainim Purba, salah satu pihak penggugat Persetujuan Lingkungan dari Desa Pandiangan, mengungkapkan selain di pengadilan, pihaknya sudah mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara, bupati, dan gubernur.

    Ia bahkan sudah dua kali datang ke Jakarta. Ia dan masyarakat sekitar sangat khawatir apabila aktivitas pertambangan benar-benar terwujud. Apalagi, aktivitas pertambangan yang direncanakan hanya berjarak 3 kilometer dari sumber mata air masyarakat.

    Rainim sebagai perwakilan masyarakat yang ada di Dairi menyampaikan suaranya sampai ke Jakarta.

    Sejauh-jauhnya kami datang ke sini, ujarnya, karena memikirkan pertanian kami. Keberadaan pertambangan DPM yang ada di Dairi sangat merugikan kami.

    ”Dari kabupaten tidak didengar, sampai provinsi kami tidak didengar. Maka kami memutuskan sampai ke sini menyampai suara kami ke pemerintah China dan pemerintah Indonesia,” ungkap Rainim.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Ketimbang Kembangkan Pertambangan, Memberdayakan Nelayan di Pulau-pulau Kecil Lebih Menguntungkan

    Ketimbang Kembangkan Pertambangan, Memberdayakan Nelayan di Pulau-pulau Kecil Lebih Menguntungkan

    7cloud.asia – Aktivitas pertambangan terbukti melahirkan tragedi ekologis terutama dampak terhadap daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara yang merugikan masyarakat.

    Dosen Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Sitti Marwah mengungkapkan, aktivitas pertambangan mengakibatkan sedimentasi di wilayah pesisir Kabupaten Konawe Utara.

    Aktivitas pertambangan juga menyebabkan air laut tercemar sehingga menyulitkan nelayan suku Bajo menangkap ikan.

    “Sehingga masyarakat di sini untuk memperoleh mata pencaharian sebagai nelayan ini harus melaut jauh keluar untuk bisa mendapatkan ikan itu pun membutuhkan biaya yang besar sehingga tidak semua nelayan untuk mampu eksis ke luar,” ujarnya.

    Keberadaan aktivitas tambang juga mendapat penolakan warga Pulau Wowonii di Kabupaten Konawe Kepulauan. Meskipun hanya memiliki luas 867,58 kilometer, di pulau itu terdapat 6 izin usaha pertambangan (IUP).

    Baca: Nasib warga pulau-pulau kecil terabaikan

    Jumlah IUP pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2023 berjumlah 176 IUP.

    Dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu, peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anta Maulana Nasution mengatakan pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia diselimuti begitu banyak masalah.

    Masalah itu antara lain stagnasi ekonomi, alam yang semakin rusak, orientasi kebijakan pemerintah yang berganti-ganti, serta penangkapan ikan secara ilegal dengan cara-cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

    Ini belum mencakup soal masifnya industri ekstraktif di pulau-pulau kecil yang berimbas pada alam karena alih fungsi lahan, pemutihan karang, sedimentasi, dan limbah laut yang berpengaruh pada stok perikanan yang menipis.

    Situasi tersebut akan berujung pada menurunnya kualitas hidup masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil yang kehilangan sumber mata pencaharian mereka sebagai nelayan maupun petani.

    Baca: Dampak polusi yang dirasakan warga pulau-pulau kecil

    Alam yang semakin rusak, menurut Anta, jika dikaitkan dengan manusia dan masyarakat adalah hasil produksi yang tidak produktif baik itu perkebunannya pertaniannya apalagi perikanannya.

    ”Apalagi perikanan sudah ada wilayah tambangnya sudah tinggal menghitung waktu akan menjadi hasil yang sangat-sangat tidak produktif,” kata Anta Maulana yang sepanjang tahun 2015-2023 telah melakukan 17 proyek riset di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Anta Maulana mencontohkan rantai nilai perikanan di Sangihe dan Talaud dinilai rendah karena ikan tuna dan ikan layang hanya bisa diserap oleh tengkulak dan unit pengolahan ikan setempat yang fasilitas penyimpanannya terbatas.

    Harga ikan bisa melonjak dua kali lipat bila hasil tangkapan nelayan itu dapat di ekspor langsung ke General Santos, Filipina yang jaraknya hanya berbeda 15 nautical mile dengan Bitung.

    Kalau misalnya di Bitung harganya lagi Rp 60 ribu, di General Santos bisa sampai Rp 110 ribu sampai Rp 120 ribu, atau mencapai dua kali lipat. 

    Baca: Butuh waktu ratusan tahun untuk pulihkan hutan mangrove yang rusak

    ”Sehingga misalkan bisa terjadi ekspor langsung dijual ke General Santos akan mendatangkan pertumbuhan ekonomi dua kali lipatnya,” jelasnya.

    Ditambahkannya, berdasarkan simulasi perhitungan nilai ekonomi yang dibuatnya, jika dilakukan ekspor langsung ke General Santos untuk dua komoditas unggulan yaitu ikan tuna dan laying, maka Sangihe akan meraih keuntungan Rp 403 miliar per tahun.

    Jumlah itu akan berlipat ganda menjadi Rp 705 miliar per tahun jika Talaud ikut mengekspor komoditas tuna ikan layang melalui jalur Tahuna, Sangihe.

    Sehingga, daripada industri ekstraktif yang merusak lingkungan, menurut Anta, investasi perikanan adalah pilihan yang lebih tepat di pulau-pulau kecil sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dalam rantai perikanan nelayan tradisional.

    Sumber: VOAIndonesia

  • Kunker ke PT IWIP, Anggota Komisi XII DPR Temukan Banyak Praktik Perambangan yang Tidak Baik

    Kunker ke PT IWIP, Anggota Komisi XII DPR Temukan Banyak Praktik Perambangan yang Tidak Baik

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Aqib Ardiansyah baru-baru ini melakukan kunjungan kerja reses ke PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

    Hal itu guna melihat langsung pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di bidang pertambangan serta untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

    Usai melihat kondisi yang ada di lapangan, Aqib Ardiansyah mengungkapkan sejumlah temuan yang mencolok terkait praktik pertambangan di lokasi tersebut.

    Ia mencatat bahwa banyak poin mengenai tata kelola yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal tersebut tentu memberikan celah bagi perusahaan untuk bertindak di luar ketentuan yang ada.

    Baca: Banjir bandang di Sukabumi diduga dipicu aktivitas tambang

    “Kami sangat terkejut dengan praktik-praktik pertambangan yang ternyata banyak hal yang perlu dievaluasi,” ujar Aqib kepada Parlementaria di Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

    Legislator PAN ini menekankan pentingnya pengawasan yang menyeluruh terhadap PSN, mengingat potensi kerugian negara dari praktik yang tidak sesuai dapat mencapai triliunan rupiah.

    Hal ini berpotensi, menurutnya, dapat merugikan pendapatan negara dan cita-cita nasional, termasuk dalam rangka mencapai swasembada energi.

    Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap semua proyek strategis nasional yang ada.

    Baca: Dampak ekspansi pertambangan nikel pada masyarakat adat

    Ditegaskannya bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR, melainkan juga harus menjadi perhatian semua pihak terkait.

    “Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk bertindak tegas mengatur dan menata ulang supaya proyek strategis nasional itu betul-betul ada sistem pengawasan yang utuh,” ujarnya.

    Aqib menyatakan, pentingnya kolaborasi antara DPR dan pemerintah untuk menjaga integritas investasi di Indonesia.

    Menutup pernyataannya, Aqib menyatakan bahwa semua tindakan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk mencapai cita-cita nasional dalam bidang energi.

    “Ini untuk kepentingan anak bangsa, untuk kepentingan negara, dan untuk mewujudkan cita-cita Pak Presiden,” tutupnya.

  • Puluhan Ribu Hektare Lahan Bekas Tambang di Katingan, Kalimantan Tengah Alami Desertifikasi

    Puluhan Ribu Hektare Lahan Bekas Tambang di Katingan, Kalimantan Tengah Alami Desertifikasi

    7cloud.asia – Persoalan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah perlu mendapat perhatian serius.

    Anggota Komisi XII DPR, Meitri Citra Wardani mengatakan, puluhan ribu hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal di Katingan.

    Hasil pemantauan satelit oleh Tim Lingkungan Hidup, terungkap sekitar 41.000 hektare lahan bekas tambang emas itu telah tercemar dan memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.

    ”Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar lewat risiko banjir, pencemaran air, dan degradasi tanah,” tegas Meitri di sela kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR ke Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).

    Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab perlu ditegakkan secara serius dan konsisten. Pun demikian penerapan reklamasi pasca tambang juga harus menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada Masyarakat Adat

    Politisi PKS ini menekankan, keberlanjutan lingkungan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Salah satunya adalah melalui penanganan limbah tambang yang terukur serta pemulihan lahan bekas tambang secara tuntas sesuai aturan.

    Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

    “Perusahaan pemegang IUP harus bertanggung jawab terhadap reklamasi dan pengelolaan lubang bekas tambang. Pengabaian terhadap hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Meitri.

    Anggota DPR Dapil Jatim VIII ini juga mempertanyakan derajat kesahihan sejumlah klaim dari segelintir perusahaan tambang mengenai keberhasilan reklamasi.

    Menurutnya, masih banyak laporan dari masyarakat dan NGO lingkungan yang menunjukkan bahwa lubang bekas tambang masih minim pemulihan, bahkan dibiarkan terbuka.

    Baca: Penambangan mineral memicu masalah serius bagi lingkungan

    “Pengawasan oleh pemerintah mesti diperkuat. Tidak bisa hanya bergantung pada laporan sepihak, tetapi juga perlu ada sandingan. Harus ada verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk memastikan kebenaran data di lapangan,” tambahnya.

    Selain itu, Meitri juga mendukung sinergi antar instansi seperti Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Deputi Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk menindak tegas pelanggaran serta mempercepat usaha pemulihan lingkungan.

    “Kepercayaan publik terhadap upaya rehabilitasi lingkungan sangat bergantung pada transparansi data, konsistensi penegakan hukum, dan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan,” kata Meitri.

    Meitri menambahkan, isu lingkungan tidak bisa dilepaskan dari dimensi keadilan. Dia menekankan agar masyarakat sekitar tambang perlu dilindungi dari potensi menjadi korban eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Keadilan lingkungan adalah bagian dari keadilan sosial. Jangan biarkan masyarakat di sekitar tambang menanggung beban kerugian atas keuntungan yang dinikmati segelintir orang,” pungkasnya.

    Baca: Ilmuwan gunakan tanaman dan jamur untuk atasi polusi tanah

  • Komisi XII Temukan Pelanggaran Lahan oleh Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara

    Komisi XII Temukan Pelanggaran Lahan oleh Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara

    7cloud.asia – Komisi XII DPR menemukan sejumlah masalahan serius yang belum terselesaikan, mulai dari konflik dengan masyarakat hingga pelanggaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

    Temuan ini terungkap saat Komisi XII DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.

    Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna menyebutkan bahwa masih banyak lahan masyarakat yang diterabas secara sepihak oleh perusahaan tambang. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara warga dengan pelaku industri pertambangan.

    “Inilah pentingnya pengawasan. Lemahnya pengawasan menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul, selain dari minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” jelas Ateng Sutisna dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/07/2025).

    Baca: Komisi XII akan panggil perusahaan tambang yang abaikan kewajiban pasca-reklamasi

    Politisi PKS ini menilai semua pihak turut bertanggung jawab atas permasalahan ini, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri.

    Untuk itu, pihaknya mendorong agar data-data terkait kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan segera dilengkapi agar pendalaman di tingkat pusat bisa dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

    Terkait mekanisme lanjutan, Komisi XII DPR berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan yang lebih dalam, seperti panitia kerja (panja) atau rapat dengar pendapat (RDP).

    “Kalau perlu, nanti perusahaan-perusahaan itu dipanggil kembali dalam RDP agar penanganan bisa lebih fokus dan tuntas. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu dan data selama kunjungan di daerah,” tegasnya.

    Baca: Manipulasi administrasi batu bara dan limbah industri di Sumatera Barat

    Komisi XII DPR juga menyoroti soal perizinan perusahaan tambang. Dikatakan bahwa ada perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Kami akan telaah seluruh perizinan yang ada, untuk melihat sejauh mana legalitas operasional mereka,” katanya menegaskan.

    Kunjungan ini sebagai upaya Komisi XII DPR dalam memotret kondisi riil di lapangan. Mereka berharap, melalui langkah ini, kementerian dan lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan penertiban.

    “Jangan sampai aktivitas tambang menyisakan kerusakan lingkungan dan alam yang memperburuk kehidupan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

  • Aktivitas Tambang Galian C di Rumpin, Bogor Picu Kasus ISPA dan Masalah Sosial Lainnya

    Aktivitas Tambang Galian C di Rumpin, Bogor Picu Kasus ISPA dan Masalah Sosial Lainnya

    7cloud.asia – Aktivitas pertambangan galian C –tanah dan batuan– di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada kesehatan masyarakat setempat.

    Pertambangan galian C mengakibatkan tingginya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di wilayah tersebut.

    Aspek keselamatan masyarakat di Rumpin juga teramcam dengan hilir mudiknya armada truk-truk tambang yang melintas di jalan raya Rumpin hingga ke wilayah Parung Panjang

    Belum lama ini telah terjadi peristiwa yang menewaskan 3 orang siswa sekolah yang bertabrakan dengan armada dum truk besar yang melintas membawa tambang galian C, berupa pasir dan batu belah.

     

    Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Kecamatan Rumpin pernah tercatat sebagai wilayah dengan kasus ISPA terbanyak, yaitu lebih dari 6.000 kasus pada tahun 2016-2017.

    Kondisi ini diperburuk oleh aktivitas pertambangan galian C yang menurunkan kualitas udara dan memicu keluhan masyarakat terkait polusi debu.

    Baca: Belasan orang tewas akibat longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda Cirebon

    Hingga tahun 2023, Kabupaten Bogor masih mencatat ratusan kasus ISPA setiap tahunnya. Sehingga pencegahan dan edukasi kesehatan sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat, termasuk di Desa Cipinang.

    Alasan inilah yang mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI) menyelenggarakan program pengabdian masyarakat bertajuk Pharmacy Care 2025 di Cipinang.

    Kegiatan bertema “Paru Kita Jaga, Napas Sehat Milik Bersama” berlangsung beberapa waktu lalu, disusun berlandaskan Sustainable Development Goals (SDGs) pada poin ketiga (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) serta poin keempat (Pendidikan Berkualitas).

    Tim Pharmacy Care 2025 melakukan tiga kali kunjungan lapangan untuk melihat kondisi asli desa sebelum menjalankan program.

    Hasilnya, sebagian besar warga Desa Cipinang belum sepenuhnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

    Baca: Bagi-bagi izin tambang ke Ormas merusak tata kelola minerba

    Banyaknya area pertambangan di sepanjang jalan, sehingga banyak truk galian yang berlalu Lalang, menimbulkan debu yang berterbangan menjadi salah satu alasan kami untuk intervensi di desa ini.

    Melalui Pharmacy Care 2025, BEM FKUI melakukan intervensi ISPA di Desa Cipinang. Pharmacy Care 2025 menargetkan siswa-siswi SDN Cipinang 04 melalui edukasi kesehatan yang dikemas secara interaktif dan menyenangkan.

    Kegiatan ini berfokus pada pemberdayaan para kader kesehatan serta PKK dan mengedukasi siswa-siswi SDN Cipinang 04 dengan media pembelajaran yang menarik.

    “Harapannya, warga dan seluruh elemen Desa Cipinang dapat berkolaborasi untuk saling menjaga kesehatan diri,” kata Ketua Pelaksana Pharmacy Care 2025 Adhika Febryana.

    Selain itu, kader kesehatan dan anggota PKK Desa Cipinang juga mendapat pelatihan promotif dan preventif yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

    Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi edukasi tentang pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), intervensi komunitas untuk menekan risiko ISPA, serta pemberdayaan kader kesehatan agar dapat berperan sebagai agen perubahan di lingkungannya.

    Baca: Izin tambang untuk perguruan tinggi bisa pengaruhi independensi

    Tim pelaksana Pharmacy Care 2025 juga akan melakukan monitoring dan evaluasi setelah kegiatan berakhir, termasuk kunjungan lanjutan satu bulan pasca-program untuk meninjau hasil intervensi.

    Program ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat desa, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa.

    Dengan turun langsung ke lapangan, mahasiswa Farmasi UI dapat memahami kondisi riil masyarakat, melatih keterampilan komunikasi, serta menumbuhkan empati dan rasa tanggung jawab sosial.

    Tim Pharmacy Care 2025 juga berbincang langsung dengan warga, guru, hingga perangkat Desa Cipinang. Dari kesempatan tersebut, para mahasiswa mendengar berbagai pendapat serta harapan warga Desa Cipinang untuk ke depannya.

    Mukhlis, seorang warga Desa Cipinang mengungkapkan harapannya agar kondisi ini bisa berubah menjadi lebih baik, terutama dengan berkurangnya polusi yang selama ini mengganggu aktivitas warga.

    ”Dengan lingkungan yang lebih sehat, saya berharap seluruh masyarakat, khususnya anak-anak, bisa tumbuh dan beraktivitas tanpa terganggu masalah kesehatan,” ujar Mukhlis selaku guru wali kelas 6 SDN Cipinang 04.

    Baca: Aktivitas tambang di pulau kecil tidak diizinkan