7cloud.asia – Persoalan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah perlu mendapat perhatian serius.
Anggota Komisi XII DPR, Meitri Citra Wardani mengatakan, puluhan ribu hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal di Katingan.
Hasil pemantauan satelit oleh Tim Lingkungan Hidup, terungkap sekitar 41.000 hektare lahan bekas tambang emas itu telah tercemar dan memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.
”Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar lewat risiko banjir, pencemaran air, dan degradasi tanah,” tegas Meitri di sela kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR ke Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab perlu ditegakkan secara serius dan konsisten. Pun demikian penerapan reklamasi pasca tambang juga harus menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada Masyarakat Adat
Politisi PKS ini menekankan, keberlanjutan lingkungan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Salah satunya adalah melalui penanganan limbah tambang yang terukur serta pemulihan lahan bekas tambang secara tuntas sesuai aturan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Perusahaan pemegang IUP harus bertanggung jawab terhadap reklamasi dan pengelolaan lubang bekas tambang. Pengabaian terhadap hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Meitri.
Anggota DPR Dapil Jatim VIII ini juga mempertanyakan derajat kesahihan sejumlah klaim dari segelintir perusahaan tambang mengenai keberhasilan reklamasi.
Menurutnya, masih banyak laporan dari masyarakat dan NGO lingkungan yang menunjukkan bahwa lubang bekas tambang masih minim pemulihan, bahkan dibiarkan terbuka.
Baca: Penambangan mineral memicu masalah serius bagi lingkungan
“Pengawasan oleh pemerintah mesti diperkuat. Tidak bisa hanya bergantung pada laporan sepihak, tetapi juga perlu ada sandingan. Harus ada verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk memastikan kebenaran data di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Meitri juga mendukung sinergi antar instansi seperti Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Deputi Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk menindak tegas pelanggaran serta mempercepat usaha pemulihan lingkungan.
“Kepercayaan publik terhadap upaya rehabilitasi lingkungan sangat bergantung pada transparansi data, konsistensi penegakan hukum, dan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan,” kata Meitri.
Meitri menambahkan, isu lingkungan tidak bisa dilepaskan dari dimensi keadilan. Dia menekankan agar masyarakat sekitar tambang perlu dilindungi dari potensi menjadi korban eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Keadilan lingkungan adalah bagian dari keadilan sosial. Jangan biarkan masyarakat di sekitar tambang menanggung beban kerugian atas keuntungan yang dinikmati segelintir orang,” pungkasnya.
Baca: Ilmuwan gunakan tanaman dan jamur untuk atasi polusi tanah

Leave a Reply