Komisi XII Temukan Pelanggaran Lahan oleh Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara

Written by

in

7cloud.asia – Komisi XII DPR menemukan sejumlah masalahan serius yang belum terselesaikan, mulai dari konflik dengan masyarakat hingga pelanggaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Temuan ini terungkap saat Komisi XII DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.

Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna menyebutkan bahwa masih banyak lahan masyarakat yang diterabas secara sepihak oleh perusahaan tambang. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara warga dengan pelaku industri pertambangan.

“Inilah pentingnya pengawasan. Lemahnya pengawasan menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul, selain dari minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” jelas Ateng Sutisna dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/07/2025).

Baca: Komisi XII akan panggil perusahaan tambang yang abaikan kewajiban pasca-reklamasi

Politisi PKS ini menilai semua pihak turut bertanggung jawab atas permasalahan ini, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar data-data terkait kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan segera dilengkapi agar pendalaman di tingkat pusat bisa dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Terkait mekanisme lanjutan, Komisi XII DPR berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan yang lebih dalam, seperti panitia kerja (panja) atau rapat dengar pendapat (RDP).

“Kalau perlu, nanti perusahaan-perusahaan itu dipanggil kembali dalam RDP agar penanganan bisa lebih fokus dan tuntas. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu dan data selama kunjungan di daerah,” tegasnya.

Baca: Manipulasi administrasi batu bara dan limbah industri di Sumatera Barat

Komisi XII DPR juga menyoroti soal perizinan perusahaan tambang. Dikatakan bahwa ada perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami akan telaah seluruh perizinan yang ada, untuk melihat sejauh mana legalitas operasional mereka,” katanya menegaskan.

Kunjungan ini sebagai upaya Komisi XII DPR dalam memotret kondisi riil di lapangan. Mereka berharap, melalui langkah ini, kementerian dan lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan penertiban.

“Jangan sampai aktivitas tambang menyisakan kerusakan lingkungan dan alam yang memperburuk kehidupan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *