Tag: petani sawit

  • Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa


    7cloud.asia – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) mendapat perhatian serius dari petani sawit Indonesia.

    Para petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melihat penundaan penerapan Aturan Anti-Deforestasi atau EUDR ini sebagai waktu untuk lebih menyiapkan diri.

    Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan sejak 2015 SPKS telah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar anti-deforestasi EUDR dengan berbagai upaya, seperti sertifikasi dan pendataan petani.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Uni Eropa mengusulkan menunda pelaksanaan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan hingga 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan kecil,

    Namun Departemen Advokasi SPKS menilai penundaan penerapan aturan anti-deforestasi Uni Eropa ini juga memicu kekhawatiran.

    Baca: Komisi Uni Eropa usulkan penerapan aturan anti-deforestasi ditunda

    “Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang telah dikeluarkan petani,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesia dalam Menjawab Tantangan Pasar Global” itu.

    Dia menjabarkan opportunities cost yang dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Rp200 ribu per hektare. Pihaknya sudah melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, termasuk yang telah tersertifikasi RSPO dan ISPO.

    Namun, ketika EUDR ditunda, batu loncatan yang seharusnya dirasakan petani sawit dari investasi ini berpotensi tidak terwujud.

    Ia juga menyoroti banyak petani sawit yang telah terpetakan namun belum terlibat dalam sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional.

    Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan manfaat nyata bagi petani sawit.

    Baca: Aturan anti-deforestasi Uni Eropa rugikan petani kecil

    Padahal, menurut Marcel, EUDR bisa menjadi peluang besar bagi petani untuk masuk ke dalam rantai pasok global dan meningkatkan kapasitas mereka.

    “Selama 12 bulan ke depan, penting untuk membahas bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, serta manfaat dari pendataan, penyediaan koordinat, dan sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji dan diselesaikan,” ucapnya.

    EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan di negara penghasil.

    Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia khususnya tetap memperhatikan perlindungan terhadap petani kecil.

    Pemerintah juga diminta memberikan fasilitas pelatihan dan investasi yang diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.

    Sumber:Antaranews.com

  • Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Petani sawit Kabupaten Kampar, Riau yang terhimpun dalam Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia mengadukan masalah konflik agraria yang mereka alami kepada Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR

    Para petani sawit ini menghadapi ketidakpastian akibat penetapan kawasan hutan di tempat mereka bermukim oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI).

    Dilansir riauaktual.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan pada areal seluas 13.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Riau, yang sebagian berada di bawah konsesi hutan tanaman industri milik PT PSPI.

    Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan.

    Baca: Satgas PKH ambil alih 4,09 juta hektare lahan, bagaimana rehabilitasinya?

    Langkah tegas tersebut diambil setelah PT PSPI, yang merupakan pemasok kayu bagi perusahaan bubur dan kertas besar di bawah Grup APP Sinarmas, diketahui sering berkonflik dengan masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).

    Perusahaan ini juga dinilai tidak mengelola arealnya dengan baik akibat konflik berkepanjangan.

    Anggota BAM DPR, Harris Turino saat menerima pengaduan petani sawit menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena masyarakat telah lebih dahulu tinggal dan beraktivitas sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dilema hukum bagi warga, mereka tidak kehilangan sumber penghidupan dan tidak tahu pindah ke mana.

    Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Menurut Harris, hal ini merupakan persoalan klasik yang tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.

    “Dari sekitar 80 ribu desa, hampir 26 ribu desa mengalami masalah serupa,” terang Harris usai menerima perwakilan petani sawit di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jateng IX tersebut menambahkan ketidaksesuaian antara kebijakan tata kawasan dan realitas di lapangan membuat ruang hidup masyarakat menjadi tidak pasti. Dalam beberapa kasus, batas kawasan bahkan membelah tempat tinggal warga.

    “Ada kondisi dimana sebagian rumah berada di luar kawasan hutan, sementara bagian lainnya justru masuk ke dalam kawasan hutan. Ini tentu membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan masuk akal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Dia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.