7cloud.asia – Petani sawit Kabupaten Kampar, Riau yang terhimpun dalam Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia mengadukan masalah konflik agraria yang mereka alami kepada Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR
Para petani sawit ini menghadapi ketidakpastian akibat penetapan kawasan hutan di tempat mereka bermukim oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI).
Dilansir riauaktual.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan pada areal seluas 13.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Riau, yang sebagian berada di bawah konsesi hutan tanaman industri milik PT PSPI.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan.
Baca: Satgas PKH ambil alih 4,09 juta hektare lahan, bagaimana rehabilitasinya?
Langkah tegas tersebut diambil setelah PT PSPI, yang merupakan pemasok kayu bagi perusahaan bubur dan kertas besar di bawah Grup APP Sinarmas, diketahui sering berkonflik dengan masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).
Perusahaan ini juga dinilai tidak mengelola arealnya dengan baik akibat konflik berkepanjangan.
Anggota BAM DPR, Harris Turino saat menerima pengaduan petani sawit menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena masyarakat telah lebih dahulu tinggal dan beraktivitas sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dilema hukum bagi warga, mereka tidak kehilangan sumber penghidupan dan tidak tahu pindah ke mana.
Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan
Menurut Harris, hal ini merupakan persoalan klasik yang tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.
“Dari sekitar 80 ribu desa, hampir 26 ribu desa mengalami masalah serupa,” terang Harris usai menerima perwakilan petani sawit di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jateng IX tersebut menambahkan ketidaksesuaian antara kebijakan tata kawasan dan realitas di lapangan membuat ruang hidup masyarakat menjadi tidak pasti. Dalam beberapa kasus, batas kawasan bahkan membelah tempat tinggal warga.
“Ada kondisi dimana sebagian rumah berada di luar kawasan hutan, sementara bagian lainnya justru masuk ke dalam kawasan hutan. Ini tentu membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan masuk akal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.

Leave a Reply