Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

Written by

in


7cloud.asia – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) mendapat perhatian serius dari petani sawit Indonesia.

Para petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melihat penundaan penerapan Aturan Anti-Deforestasi atau EUDR ini sebagai waktu untuk lebih menyiapkan diri.

Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan sejak 2015 SPKS telah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar anti-deforestasi EUDR dengan berbagai upaya, seperti sertifikasi dan pendataan petani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Uni Eropa mengusulkan menunda pelaksanaan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan hingga 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan kecil,

Namun Departemen Advokasi SPKS menilai penundaan penerapan aturan anti-deforestasi Uni Eropa ini juga memicu kekhawatiran.

Baca: Komisi Uni Eropa usulkan penerapan aturan anti-deforestasi ditunda

“Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang telah dikeluarkan petani,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesia dalam Menjawab Tantangan Pasar Global” itu.

Dia menjabarkan opportunities cost yang dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Rp200 ribu per hektare. Pihaknya sudah melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, termasuk yang telah tersertifikasi RSPO dan ISPO.

Namun, ketika EUDR ditunda, batu loncatan yang seharusnya dirasakan petani sawit dari investasi ini berpotensi tidak terwujud.

Ia juga menyoroti banyak petani sawit yang telah terpetakan namun belum terlibat dalam sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional.

Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan manfaat nyata bagi petani sawit.

Baca: Aturan anti-deforestasi Uni Eropa rugikan petani kecil

Padahal, menurut Marcel, EUDR bisa menjadi peluang besar bagi petani untuk masuk ke dalam rantai pasok global dan meningkatkan kapasitas mereka.

“Selama 12 bulan ke depan, penting untuk membahas bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, serta manfaat dari pendataan, penyediaan koordinat, dan sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji dan diselesaikan,” ucapnya.

EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan di negara penghasil.

Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia khususnya tetap memperhatikan perlindungan terhadap petani kecil.

Pemerintah juga diminta memberikan fasilitas pelatihan dan investasi yang diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.

Sumber:Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *